Oleh : Ayana Ummu Azzam
(Aliansi Umat Peduli Generasi)
Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 pada 24 Oktober 2025, Kementrian Agama menerbitkan kebijakan sebagai reaksi dari Perpres tersebut sebagai bentuk pencegahan (preventif) akan munculnya bahaya atas budaya L6BTQ.
Kementrian Agama menyiapkan tahapan dan terus melakukan pematangan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ). Materi-materi ini rencananya akan disusun di modul-modul pembelajaran mulai siswa kelas IV-VI, SMP dan SMA dan ini akan mulai diberlakukan mulai tahun ajaran 2026/2027. (Kemenag.go.id, 10 Agustus 2026).
Budaya L6BTQ lahir dari sistem sekuler liberal, prinsip dari sistem ini adalah mengagungkan kebebasan. Ada empat kebebasan yang diagungkan dalam sistem ini yaitu kebebasan beraqidah, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat dan kebebasan bertingkah laku. Budaya L6BTQ adalah cerminan dari kebebasan berperilaku dalam bergaul dengan sesama yang mengabaikan nilai agama dan moral.
Gerakan L6BTQ adalah suatu gerakan yang menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), yang sesungguhnya dari prinsip ini ada tujuan yang hendak diraih, tujuan tersebut adalah untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yaitu melegalkan pernikahan sejenis.
Di dalam Perpres no. 111/2025 tersebut menyatakan bahwa budaya L6BTQ merupakan ancaman non militer bagi negara, sementara pelaku dari tindakan tersebut tidak dinyatakan sebagai pelaku tindak kriminal. Akan menjadi hal yang kontradiktif, bagaimana budaya L6BTQ dinyatakan sebagai ancaman sementara pelakunya tidak dinyatakan sebagai pelaku kriminal. Untuk itu dibuatlah materi bahan ajar yang akan mengedukasi peserta didik supaya tidak terjebak dalam budaya L6BTQ. Dalam hal ini, peserta didik pasti akan mengalami kebingungan dalam berfikir dan bersikap dalam kehidupan sosialnya. Bahkan akan muncul sikap menormalisasi perilaku L6BTQ. Menganggap L6BTQ sebagai hal biasa saja, mendiamkan pelaku L6BTQ, menganggap hal tersebut adalah bagian dari HAM dan harus saling menghormati, bahkan mendukung kampanye mereka.
Justru inilah yang menjadi ancaman yang sesungguhnya untuk generasi. Karena seharusnya pemerintah memberikan edukasi yang menguatkan aqidah dan keterikatan mereka kepada hukum syara' bukan edukasi yang kontennya kontradiktif dan membingungkan mereka.
Oleh karenanya, perubahan sistemik dan komprehensiflah yang akan bisa mematikan tumbuh dan meluasnya L6BTQ, bukan solusi praktis yang relatif dan cocok untuk sebagian orang namun tidak cocok bagi sebagian yang lain.
Untuk itu sangat penting bagi kita untuk mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat dan menggantinya dengan paradigma kehidupan Islam. Paradigma ini dibangun dari penguatan aqidah umat, bahwa Allah adalah sebagai pencipta alam semesta, selain itu, Allah juga telah menyiapkan seperangkat aturan yang aturan tersebut adalah sebagai hukum syara' bagi manusia untuk mengatur kehidupannya.
Sikap menormalisasi atau menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sejenis, dan ini tidak sesuai fitrah manusia bahkan menentang hukum syara' dan menentang Allah.
Selain menguatkan paradigma dalam kehidupan Islam, memberikan edukasi tentang sistem pergaulan sosial dalam kehidupan Islam juga sangat penting. Sebagaimana syara' telah mengajarkan bagaimana anak sudah diajarkan tentang gender, Allah hanya menciptakan dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan, pergaulan laki-laki terpisah dengan perempuan, dipisahkan antara ruang tempat tidur laki-laki dan perempuan, tidak diperbolehkan sesama laki-laki atau sesama perempuan tidur dalam satu ranjang atau satu selimut, dan seterusnya.
Maka sungguh, syariat Islam ini harus diterapkan secara menyeluruh, tidak boleh sebagian atau diterapkan secara bertahap, dari sistem pendidikannya, sistem sosialnya, sistem sanksinya hingga sistem politiknya harus diterapkan secara menyeluruh. Sehingga solusi efektif untuk mencegah L6BTQ ini bisa dilaksanakan secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
Wallahu'alam bissawab.
