Oleh: Niken Lilya Anjarwati, S.Si., S.Pd.
(Pemerhati Masyarakat)
Kompas, 7 Agustus 2026 menyebutkan bahwa BPS pada Mei 2026 mencatat pengangguran berlatar belakang sarjana telah mencapai 1,03 juta orang. Hal ini ditengarai oleh pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan. Mahasiswa juga menagih 19 juta lapangan kerja yang dijanjikan. Program MBG dan KDMP yang sudah dijalankan dinilai belum mampu menyerap banyak tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi. Kondisi ini memunculkan era "Jobless Growth" yaitu angka pertumbuhan ekonomi naik, namun tidak diikuti pertumbuhan lapangan kerja yang sebanding, bahkan PHK semakin meluas. Dampak dari situasi ini adalah jobfair semakin dipenuhi pencari kerja bahkan sejumlah orang tua harus mengantar dan menunggui anaknya berburu pekerjaan.
Pertumbuhan ekonomi saat ini diukur dalam akumulasi modal, bukan berdasarkan kesejahteraan riil masyarakat, individu per individu. Negara membiarkan PHK dan pengangguran karena keuntungan pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. Dominasi oleh pemilik modal serta sektor strategis dikuasai swasta atau asing. Sementara negara hanya sebagai regulator, yaitu negara atau pemerintah hanya bertindak sebagai pembuat aturan, dan menyerahkan urusan ekonomi rakyat kepada mekanisme pasar. Inilah yang disebut sistem kapitalisme. Akibatnya negara memiliki posisi rentan yakni ketika investor memindahkan pabrik atau menghentikan produksi demi efisiensi, pemerintah tidak memiliki instrumen pencegahan dan hanya bisa menyaksikan terjadinya PHK massal.
Sektor strategis yang dikuasai asing atau swasta adalah termasuk Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari sumber APBN dari SDA jauh lebih kecil dibandingkan dari pajak. Sedangkan pajak dibebankan kepada rakyat, akibatnya menambah buruk ekonomi rakyat. Ini menunjukkan kebobrokan dalam sistem kapitalisme.
Islam tidak hanya agama yang mengatur tata cara ibadah saja. Dalam Islam, juga ada tata kelola ekonomi Islam. Islam menempatkan negara sebagai pemimpin/pengurus aktif (Raa'in). Sesuai dengan HR Bukhori Muslim, "Imam(pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya". Sebagai Raa'in, negara berperan membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan indutri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat. Sumber Daya Alam strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan dan air adalah termasuk kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. SDA tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta. Sehingga sumber pemasukan negara dioptimalkan dari pengelolaan SDA dan kepemilikan negara. Melalui prinsip ini, negara bisa menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Berdasarkan tata kelola ekonomi Islam ini maka kebutuhan pokok setiap individu masyarakat akan dapat terpenuhi. Masyarakat sejahtera dalam naungan syariat Islam.
Wallahu'alam bissawab.
