Menagih Sikap Negara: Mengapa Penanganan LGBT Tak Kunjung Tuntas?

Oleh: Amille Rossalina 
Aktivis Mahasiswa 

Awal Juli 2026, timeline sosial di Indonesia diramaikan kembali dengan bergulirnya isu lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ). Perbincangan mengenai LGBTQ ini ramai pada Juni 2026 yang diawali dari unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan bahwa LGBTQ bukanlah gangguan mental, kemudian protes penyanyi Baskara Putra pada ujaran kebencian terhadap LGBTQ yang muncul ketika konsernya 25 Juni 2026 dan memuncak pada 4 Juli 2026 saat Prabowo mengumumkan ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 (bbc.com, 10/07/2026).
Dalam lampiran kategorisasi tantangan nonmiliter, Perpres tersebut memasukkan isu penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu dinamika sosial yang memerlukan perhatian khusus dalam kerangka ketahanan nasional. Langkah mitigasi ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, termasuk legislatif dan tokoh agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendekatan pertahanan negara ini difokuskan pada penguatan ketahanan keluarga, pembinaan karakter, dan edukasi lingkungan sekitar guna membentengi nilai-nilai luhur ketimuran yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia (beritanasionalupdate.com, 10/07/2026). 

Dilansir dari BBC (10/07/2026) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ agar bisa dikaji sesuai mekanisme legislasi. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBTQ. “Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," (mui.or.id, 28/06/2026). 

Disisi lain Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana (detik.com, 20/06/2026). Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) (mui.or.id, 19/06/2026).

Ambivalensi LGBTQ

Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, di mana ajaran Islam secara tegas melarang hubungan sesama jenis dan transgender. Namun, fenomena LGBTQ dinilai tetap tumbuh dan semakin tampak di tengah masyarakat akibat liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu di atas segalanya (termasuk kebebasan berekspresi, berorientasi seksual, dan hidup tanpa batasan agama). Ketika sebagian umat Islam mengadopsi cara pandang liberal ini, umat akan mulai menoleransi, mendukung, atau memaklumi nilai-nilai kebebasan individu tersebut, meskipun bertentangan dengan norma agama Islam.
Seperti Kita pahami semuanya, bahwa  liberalisme tidak lahir begitu saja, melainkan tumbuh dari sistem sekuler yang memisahkan agama dan kehidupan sehari-hari. Ketika agama tidak dijadikan sebagai standar utama dalam mengatur hukum, negara, dan peradaban, maka gagasan-gagasan liberal—seperti kebebasan tanpa batas moral agama—akan secara alami berkembang dan memengaruhi nilai-nilai di masyarakat.

Perpes Nomor 111 Tahun 2025 merupakan produk hukum liberalisme yang disusun berdasarkan asas-asas konstitusional dimana agama tidak dijadikan landasan dalam setiap prosesnya mulai dari penyusunan, pengesahan dan hingga pelaksanaannya. Menerapkan perpres ini sebagai solusi permasalahan ketahanan negara tanpa mengubah akar masalah sebenarnya yaitu sekulerisme dan menjadikan islam sebagai aqidah merupakan kebijakan yang salah dalam menyelesaikan permasalahan LGBTQ ini.

Terjadinya perbedaan pendapat antara pemerintah, MUI, Jaringan Masyarakat Sipil bahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan cukup memberikan fakta bahwa dalam liberalisme ini siapapun berhak menyuarakan pendapat masing-masing tentang LGBTQ tanpa mempedulikan standar benar dan salah yang sudah ditetapkan oleh yang Pencipta Allah SWT.

Penolakan oleh 37 Organisasi dan sikap negara yang abu-abu alias enggan mempidanakan pelaku LGBTQ atas nama HAM, menegaskan bahwa Indonesia memang negara sekuler, dimana landasan norma hukum yang diambil jelas bukanlah islam atau agama manapun melainkan berlandaskan HAM.  Sehingga negara ini terkesan bingung dan sangat berhati-hati untuk memilih kepentingan mana yang akan dimenangkan dan membawa banyak kebermanfaatan tanpa menyakiti banyak pihak. Disisi lain seolah ingin menerapkan syariat, tapi disisi satunya tidak ingin kehilangan invenstor global yang mengokong perputaran roda kehidupan negara. Negara hanya mampu mengontol propaganda LGBTQ tanpa memberantas nya dari akar dan mengembalikan solusi LGBTQ pada individu masing-masing.
Bahkan negara muslim ini kalah dengan negara komunis Rusia yang secara tegas melarang aktivitas LGBTQ serta memberikan hukuman tegas juga berupa denda dan hukuman penjara bagi para pelakunya.

Islam Menuntaskan LGBT

Islam merupakan agama yang sesuai fitrah dimana LGBTQ merupakan sesuatu yang harus dianggap menyimpang dari fitrah tersebut. Namun di liberalisme yang menjunjung tinggi HAM ini justru membalikkan fakta bahwa LGBT bukan merukapan penyimpangan tetapi bagian dari keberagaman dan kebebasan berekspresi yang wajib dihargai dan dihormati karena setiap individu dalam liberalisme memiliki hak yang sama. 

Islam tegas melarang perilaku menyimpang LGBTQ. Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS Hud: 82—83). 
Ayat ini menjelaskan secara gamblang bahwa perbuatan LGBTQ bertentangan dengan fitrah manusia dan Allah menurunkan azab atas perbuatan tersebut. Keharamannya juga tercantum dalam sabda Nabi saw., “Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Abu Dawud 4/158, Ibnu Majah 2/856, At-Tirmizi 4/57, dan Darru Quthni 3/124).

Penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup dengan membuat undang-undang atau mempidanakan pelakunya. Selama liberalisme dan sekularisme tetap menjadi dasar penyusunan kebijakan, maka normalisasi akan terus menemukan jalannya melalui berbagai saluran budaya dan teknologi. Kebijakan berakhir sama dan hanya akan menjadi tambal sulam, bukan penyelesaian hakiki dari akar permasalahan. Dan itu masih menjadi PR kita bersama kenapa LGBTQ ini sulit sekali dihilangkan.
Islam tidak hanya sekedar agama tetapi juga ideologi yang mengatur urusan perilaku individu, tetapi membangun seluruh tatanan kehidupan agar manusia tetap sesuai fitrah yang Allah tetapkan. Ketika standar benar salah Allah dijadikan standar, ekonomi, pendidikan, keluarga, karir, sosial dan negara bergerak dalam satu arah untuk menjaga kemuliaan manusia. Sebaliknya, ketika kebebasan manusia ditempatkan di atas wahyu maka benar dan salah menjadi tidak terbatas dan liar karena ditafsirkan masing-masing individu.
Sehingga, persoalan LGBTQ ini bukan hanya tentang orientasi seksual. Tapi cermin ketaatan dan ketundukan kepada sang pencipta: apakah manusia akan menggunakan potensi akal yang dimiliki untuk meraih pahala dan ridho allah atau untuk menentang fitrah yang diberikan Allah SWT. Bahwa sejatinya akan ada hari dimana segala keputusan yang kita ambil nanti akan diminta pertanggung jawabannya.

Wallahualam bissawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak