Oleh: Yeni Sri Wahyuni
Wakil Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Ramiz Alakbarov, mengingatkan tentang kemungkinan meningkatnya konflik sebagai akibat dari tindakan brutal yang dilakukan oleh tentara dan pemukim Israel di Tepi Barat belakangan ini. Serangan-serangan tersebut secara jelas dilakukan di daerah yang diakui oleh komunitas internasional sebagai wilayah Palestina. Dalam pidatonya, Alakbarov menyampaikan bahwa sampai 10 Agustus 2026, terdapat 76 warga Palestina yang syahid di Tepi Barat selama tahun 2026, di antaranya termasuk 18 anak di bawah umur. Ia juga menyatakan bahwa pada tahun 2026, sebanyak 3.800 warga Palestina—di mana hampir setengahnya adalah anak-anak—telah menjadi pengungsi akibat kekerasan yang dilakukan oleh pemukim, pembongkaran bangunan, dan pengusiran.
Antara Januari 2024 dan Juli 2026, PBB mencatat kematian 174 anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang berarti lebih dari satu anak meninggal setiap minggunya. Lebih dari 1.500 anak menderita luka, dan hampir setengah dari mereka terluka akibat peluru tajam. Selain itu, terdapat 355 anak Palestina dari Tepi Barat yang kini ditahan dalam penjara militer Israel, angka tertinggi dalam delapan tahun terakhir. (News.republika.co.id, 12/08/2026)
Kekejaman yang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap anak-anak Palestina sangat jelas menunjukkan sifat yang brutal. Penargetan anak-anak tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan bagian dari sebuah strategi yang terencana. Dampak psikologis pada anak-anak Palestina kini menjadi sangat berat, dengan rasa takut dan kekerasan yang selalu mewarnai kehidupan sehari-hari mereka. Perasaan takut, kehilangan, dan kekerasan telah menjadi begitu rutin sehingga trauma tidak lagi sekadar pengalaman sementara, tetapi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masa kecil mereka.
Jika dianalisis lebih mendalam, tindakan brutal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan ambisi penguasaan seluruh wilayah Palestina dan rencana “Israel Raya”. Segala tindakan dibenarkan, termasuk tindak kekerasan terhadap anak-anak, tanpa memperhatikan Hukum Kemanusiaan Internasional. Serangan yang berkelanjutan terhadap anak-anak mencerminkan niat untuk menghancurkan masa depan umat Islam di Palestina. Tindakan ini melebihi logika dari konflik bersenjata yang biasa dan termasuk dalam kategori pemusnahan kelompok.
Ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum internasional saat ini tidak memiliki kekuatan untuk memaksa negara-negara yang didukung oleh kekuatan besar. Ini hal yang wajar, karena PBB merupakan sarana bagi negara-negara besar. Resolusi tersebut tidak memiliki sifat mengikat dan tidak dilengkapi dengan kekuatan militer. Oleh karena itu, mengandalkan PBB sama dengan mengandalkan lembaga yang tidak memiliki kekuasaan.
Berharap akan adanya perubahan kebijakan akibat pergantian pemimpin Israel, intervensi PBB, atau dukungan dari negara-negara Islam yang didasarkan pada nasionalisme dan politik kapitalisme, ternyata tidak membuahkan hasil yang signifikan. Dunia Islam yang terpecah belah menjadi negara-bangsa dan terikat oleh sistem politik kapitalistik terbukti tidak mampu memberikan tekanan yang efektif.
Sebaliknya, beberapa negara Islam justru semakin mendekat secara diplomatik dan ekonomi kepada AS dan Entitas Zionis, yang mengakibatkan posisi tawar umat Islam secara kolektif menjadi lebih lemah. Dekatnya para penguasa di negara-negara Muslim disebabkan oleh paham nasionalisme, keinginan akan kekuasaan, serta wahn (kecintaan terhadap dunia dan ketakutan akan kematian). Semua itu merupakan hasil dari paradigma sekularisme kapitalisme yang menjadikan dunia sebagai fokus utama.
Islam memandang anak sebagai amanah/titipan. Oleh karenanya, anak harus dijaga, dididik, dan dilindungi dengan penuh kasih sayang. Umat Muslim memiliki kewajiban untuk memperhatikan kesejahteraan anak. Tidak hanya kepada anak-anak mereka sendiri atau anak-anak di sekitar mereka, tetapi juga kepada semua anak generasi Islam di seluruh dunia. Penderitaan anak-anak Palestina menyerukan kepada umat Islam dan seluruh masyarakat global untuk lebih aktif dalam menghentikan kekerasan, memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi, serta membangun dunia yang damai bagi mereka.
Normalisasi hubungan dengan Entitas Zionis haram dalam pandangan Islam, karena hal tersebut sama dengan mengakui penjajahan dan memberikan loyalitas kepada negara kafir yang sedang berperang melawan umat Islam. Normalisasi dalam konteks ini mencakup interaksi dalam bidang diplomasi, ekonomi, militer, serta budaya. Sementara itu, Palestina adalah wilayah yang dibebaskan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Statusnya sebagai tanah wakaf yang diperuntukkan bagi seluruh umat Muslim hingga Hari Kiamat. Bentuk normalisasinya adalah mengakui bahwa Zionis memiliki hak atas wilayah tersebut.
Dalam perang pun, Islam memiliki etika yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip dasar yang perlu ditekankan adalah membedakan antara tentara dan masyarakat sipil. Islam dengan tegas melarang pembunuhan anak-anak, wanita, orang tua, dan siapa pun yang tidak terlibat dalam militer. Selain itu, Islam juga melarang tindakan merusak lingkungan, menghancurkan tempat ibadah, serta menyiksa para tawanan perang.
Persoalan Palestina merupakan masalah politik yang memerlukan penyelesaian secara politik. Akar permasalahannya adalah ketiadaan institusi yang memiliki kewenangan dan kekuatan untuk melaksanakan syariat serta melindungi masyarakat secara menyeluruh. Pembunuhan anak-anak Palestina akan terus terjadi karena tidak ada perlindungan secara politik. Maka, wajib hukumnya melakukan jihad untuk membebaskan Palestina. Anak-anak yang dibunuh merupakan bagian dari tanggung jawab umat yang harus dilindungi, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan jiwa.
Demikianlah Islam mengajarkan umatnya untuk bertanggung jawab terhadap anak-anak. Dalam sistem Islam, anak-anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan dijamin tanpa adanya diskriminasi. Kondisi ini sangat berlawanan dengan situasi anak-anak di Palestina yang mengalami penindasan, akibat kurangnya perlindungan yang adil dari dunia.
Oleh sebab itu, diperlukan suatu sistem negara yang efektif dalam melindungi anak-anak di seluruh dunia. Sistem itu harus didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis. Itulah sistem Islam yang dapat memberikan perlindungan bagi seluruh umat manusia, termasuk anak-anak.
Wallahualam bissawab.
Tags
Opini