Perundungan Pasien BPJS: Potret Sistem Kesehatan Nir Empati






Oleh : Aqila

Publik dikejutkan oleh kabar duka yang datang dari salah satu laman media sosial Threads. Pada 22 Juli 2026, seorang peserta BPJS kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan sempat mengeluhkan kondisinya karena harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan, disalah satu rumah sakit tempatnya dirawat. Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar sinis dari sejumlah akun yang belakangan ini diketahui merupakan tenaga kesehatan. Dikutip dari cnnindonesia.com, Bahkan ada yang menyarankan Yurizal berpindah saja ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat tempat, seolah kematian menjadi solusi tercepat.

Ironisnya, pada 31 Juli 2026 Yurizal dikabarkan meninggal dunia oleh pihak keluarga yang diunggah ke media sosial. Kementerian Kesehatan kemudian mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang sempat menunggu delapan jam di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), bukan karena diabaikan, melainkan karena membutuhkan ruang High Care Unit (HCU) yang kapasitasnya sangat terbatas di rumah sakit rujukan nasional tersebut, dikutip dari cnnindonesia.com. Sayangnya, penjelasan teknis ini datang terlambat, setelah berbagai  komentar nir empati terekam dan menyebar luas.


Dikutip dari Kompas.com dan Tribunsumsel.com, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mulai menginvestigasi dugaan pelanggaran etik dan telah mengidentifikasi sedikitnya sepuluh nama tenaga medis yang diduga terlibat, dengan jumlah yang berpotensi bertambah seiring pemeriksaan yang masih berlangsung. Beberapa institusi kesehatan pun mengambil langkah tegas. Contohnya, RS Pusri Palembang yang resmi mengakhiri kerja sama dengan seorang dokter mitranya, dr. Tamara Dewi Jasmine, yang komentarnya di akun Threads @tamdjs dinilai merendahkan pasien BPJS sekaligus menyindir agar masyarakat memperbanyak uang untuk membeli asuransi swasta bila tidak puas dengan layanan yang didapatkan. Kasus serupa juga terjadi di rumah sakit lain, seperti RSUD Cicalengka dan RS UGM, yang menonaktifkan tenaga kesehatannya karena alasan yang sama.


Fenomena ini tidak bisa dibaca semata sebagai persoalan etika personal segelintir tenaga kesehatan. Sikap nir empati yang muncul justru dari mereka yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan kemanusiaan, hal ini mencerminkan adanya keretakan kepribadian (syakhsiyah) yang lebih mendasar. Ketika hati nurani dan cara berpikir seseorang tidak lagi dibingkai oleh nilai-nilai islam, empati pun menjadi barang mahal, bahkan di hadapan penderitaan orang yang sedang sekarat.

Fakta bahwa pasien harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan intensif justru membuka wajah asli sistem kesehatan yang kapasitasnya timpang dengan kebutuhan masyarakat. RSCM sebagai rujukan nasional kewalahan menampung lonjakan pasien, sebuah gambaran yang kemungkinan besar akan berulang di banyak rumah sakit rujukan lain dari berbagai daerah.

Lebih jauh, komentar salah satu dokter yang menyinggung bahwa pasien BPJS "cuma bayar ke BPJS" dan menganjurkan memperbanyak uang untuk membeli asuransi swasta, mengungkap cara pandang yang sudah lama tertanam dalam sistem kesehatan sekuler-kapitalistik, bahwa kualitas dan kecepatan pelayanan kesehatan berbanding lurus dengan kemampuan finansial pasien. Dalam logika semacam ini, kesehatan bergeser dari hak dasar manusia menjadi komoditas yang diperjualbelikan sesuai daya beli. Negara pun cenderung berperan sebagai regulator dan fasilitator bisnis kesehatan, bukan penjamin utama pemenuhan hak rakyatnya. Akibatnya, ketika sistem kelebihan beban, yang paling dirugikan adalah kelompok yang paling bergantung pada jaminan sosial, yakni peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah.

Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar (hajat asasi) yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara untuk setiap warga, tanpa memandang status sosial maupun level ekonominya. Prinsip ini berbeda secara mendasar dari paradigma kapitalistik yang menempatkan pasien sebagai konsumen dan rumah sakit sebagai entitas bisnis. Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab langsung menyediakan layanan kesehatan yang layak, cepat, dan merata, sebagaimana tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan pangan dan keamanan rakyat.

Pembiayaan layanan kesehatan dalam sistem Islam bersumber dari baitul mal, yang dikelola dari harta milik umum seperti sumber daya alam, tambang, dan aset publik lainnya. Dengan skema ini, negara tidak perlu membebankan biaya layanan kesehatan kepada individu pasien maupun bergantung pada skema iuran yang berpotensi menyisakan celah kesenjangan pelayanan. Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana rumah sakit pada masa Khilafah, seperti Bimaristan di Damaskus dan Kairo, memberikan layanan gratis bagi siapa pun, termasuk fasilitas rawat inap, obat-obatan, hingga uang saku bagi pasien yang baru sembuh, tanpa membedakan agama maupun status sosial.

Selain aspek pembiayaan dan tata kelola, pembentukan karakter tenaga kesehatan yang berlandaskan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) menjadi hal yang tidak kalah penting. Pendidikan yang menanamkan konsep ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan sesama warga) dan tarbiyah menuju insan kamil akan membentuk tenaga kesehatan yang memandang profesinya sebagai ibadah dan pengabdian, bukan semata transaksi jasa. Rasulullah mengajarkan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain, sebuah nilai yang semestinya menjadi ruh setiap insan yang bekerja di dunia kesehatan.
Dengan memadukan jaminan struktural dari negara dan pembentukan kepribadian yang islami, persoalan pelayanan kesehatan yang nirempati dan diskriminatif dapat diatasi dari akarnya, bukan sekadar ditambal dengan sanksi etik yang bersifat reaktif dan kasuistis semata.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak