Insersi Kurikulum Tanpa Perubahan Sistem, Sia-Sia!

Oleh Butsainah, S.Pd., Gr. (Pendidik dan Aktivis Dakwah)

Kementerian Agama belum lama ini mengumumkan rencana memasukkan materi pencegahan budaya LGBTQ+ ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Materi akan disisipkan melalui mekanisme insersi untuk siswa mulai kelas IV SD hingga SMA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung langkah ini.

Namun, mari kita jujur, apakah pendidikan selama 9 tahun di sekolah benar-benar akan mencegah penyebaran budaya LGBTQ+? Atau justru, ini hanya solusi problematik yang tidak menyentuh akar persoalan?

Pertama, kita harus memahami dahulu dari mana budaya LGBTQ+ lahir. Ia merupakan produk dari sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan tanpa batas, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai-nilai agama dan moral. Mereka menggunakan dalih Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegitimasi agenda politik mereka, yaitu melegalkan pernikahan sesama jenis.

Di sinilah letak masalahnya. Negara kita saat ini masih berada di bawah cara pandang sekuler liberal. Di satu sisi, negara ingin mencegah LGBTQ+ melalui kurikulum. Di sisi lain, negara masih menjunjung tinggi paham HAM, toleransi, dan moderasi beragama yang justru menjadi gerbang awal masuknya gerakan ini. Inilah standar ganda yang membingungkan.

Apa yang akan terjadi di kelas nantinya? Seorang guru mengajarkan bahwa LGBTQ+ itu berbahaya dan bertentangan dengan agama. Namun di luar kelas, siswa melihat negara tidak mengkriminalisasi pelaku. Mereka melihat kelompok LGBTQ+ bebas berkegiatan dan menyuarakan tuntutan. Mereka juga melihat narasi HAM dan toleransi terus digaungkan.

Akibatnya, siswa bingung harus bersikap bagaimana dalam kehidupan sosial. Materi yang diajarkan selama 9 tahun berturut-turut berisiko membuat siswa justru merasa biasa saja dengan keberadaan LGBTQ+. Mereka akan menganggapnya sebagai isu yang hanya "penting di sekolah", bukan sesuatu yang harus diperjuangkan penolakannya dalam kehidupan nyata. Inilah potensi bahaya dari pendekatan insersi kurikulum di tengah sistem yang tidak konsisten.

Lalu, apa yang sebenarnya dibutuhkan? Bukan sekadar tambal sulam kurikulum. melainkan perubahan sistemik dan komprehensif. Pertama, menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara' di tengah umat. Kedua, menyadarkan masyarakat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan bagi gerakan politis LGBTQ+ untuk menuntut legalisasi.

Islam telah menyediakan solusi tuntas. Pertama, melalui sistem pendidikan Islam yang membentuk kepribadian berdasarkan akidah yang kuat. Kedua, sistem pergaulan sosial Islam yang menjaga kehormatan dan kesucian fitrah manusia. Ketiga, sistem sanksi Islam yang tegas bagi pelanggar. Keempat, sistem politik Islam yang menjadikan syariat sebagai landasan kebijakan negara.

Jika keempat pilar ini diterapkan secara menyeluruh, maka budaya LGBTQ+ akan dicegah sampai ke akar-akarnya. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang konsisten: apa yang diajarkan di sekolah, dipraktikkan di masyarakat, dan ditegakkan oleh negara. Tidak ada lagi kebingungan, tidak ada lagi standar ganda.

Upaya pencegahan LGBTQ+ tidak akan efektif selama sistem sekuler liberal masih menjadi panglima. Kurikulum anti-LGBTQ+tanpa perubahan sistem hanya akan menjadi kerja sia-sia. Sebab, melindungi generasi muda bukan hanya dengan pelajaran satu jam di kelas, tetapi dengan sistem yang menjaga mereka 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Sudah saatnya kita berani menuntut perubahan cara pandang dari sekuler liberal menuju Islam yang rahmatan lil 'alamin. Hanya dengan sistem yang konsisten, kita bisa menjaga fitrah anak-anak bangsa. Wallahu a'lam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak