Oleh : Nasiroh, Aktivis Muslimah
Kebabasan berekspresi menyebabkan penistaan agama kembali terjadi, karena lemahnya sistem sanksi saat ini. Kemudian bagaimana syariat Islam memberikan solusi?
Beredarnya video tantangan atau challenge hafalan Al-Qur'an yang berhadiah minuman keras saat konser musik di Ancol, Jakarta Utara, menuai banyak kecaman.
Dalam video yang beredar, tampak booth produk miras di salah satu festival musik, yang menggelar tantangan hafalan surat Ad-Dhuha bagi pengunjung, kemudian hadiah yang diberikan untuk yang bisa menghafal surat Ad-Dhuha adalah miras. detik.com (13/8/26).
Tantangan hafalan Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras termasuk kategori penistaan agama. Ayat Al-Quran sebagai Kalamullah yang harus dimuliakan, tapi disandingkan dengan minuman yang Allah haramkan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Diantara nya RES sebagai pembawa acara, AK dan I sebagai pengunjung yang memberi tantangan dan M pengunjung yang menerima tantangan.
Para tersangka dijerat Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP tentang penistaan agama. Kompas.com.
Penistaan agama kembali terjadi akibat dari sistem sekuler liberalisme. Sistem sekuler telah memisahkan agama dari urusan kehidupan individu, penghormatan terhadap ajaran agama dianggap sebagai urusan pribadi.
Sistem liberalisme memberikan ruang kebebasan tanpa batas, terutama di ruang digital. Minimnya pemahaman agama di masyarakat sehingga tidak memahami batasan dalam berbicara, membuat konten menghina agama demi perhatian, popularitas dan keuntungan.
Selain itu, sanksi hukum yang kurang tegas membuat para pelaku penista agama tidak merasa jera.
Lemahnya pencegahan dan penegakan hukum menjadikan penistaan agama terulang lagi.
Begitu pun peran negara yang belum mampu melindungi agama secara efektif.
Islam memberikan solusi dan pencegahan agar tidak terjadi penistaan agama.
Diantara, dengan menjaga lisan. Karena Islam melarang ucapan yang dapat memunculkan penghinaan terhadap agama.
Sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah. (QS. Al-An'am: 108).
Ayat ini menunjukkan pentingnya menghindari penghinaan yang memicu penghinaan balik terhadap Allah. Kemudian, hadis Nabi saw mengatakan: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” HR.muslim.
Kemudian, mengokohkan pemahaman akidah ditengah keluarga dan masyarakat, dengan sistem pendidikan Islam yang asas nya adalah akidah.
Membentuk lingkungan masyarakat dengan pemahaman syariat Islam, agar masyarakat memiliki adab, akhlak dan penghormatan terhadap agama. Selain itu, kontrol masyarakat dengan amar makruf nahi munkar dilingkungan.
Peran pemimpin sebagai pengatur, dan penjaga, negara berkewajiban menjaga akidah umat dengan menerapkan aturan Islam, tegas dalam penegakan hukum sesuai syariat yang tidak tebang pilih. Yaitu hukum yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam.
Dalam hukum Islam, sanksi bagi pelaku penistaan agama adalah hukuman mati. Baik orang tersebut adalah muslim ataupun non muslim.
Para ulama sepakat bahwa jika pelakunya hamba muslim (murtad) dan sudah diminta bertobat, namun tidak mau bertobat, maka pelaku dihukum mati.(Ibnul Mundzir, Al Ijma' , hlm. 132; Ibnu Hazm, Maratibul Ijma' , hlm. 210).
Kalaupun pelakunya adalah non muslim yang melakukan penghinaan terhadap Al-Qur'an. maka, hukumannya sama dengan orang-orang muslim.
Karena berdasarkan kesamaan kedudukan muslim dan non muslim di hadapan hukum Islam, dalam negara Islam (Khilafah).
(Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Ahkam Ahlidz Dzimmah , hlm. 1356-1376).
Namun, yang berhak menjatuhkan hukuman mati bagi penghina Al-Qur'an hanyalah Imam (Khalifah) atau wakil dalam negara Islam (Khilafah). Dan itu setelah Imam (Khalifah) atau wakilnya melakukan proses pembuktian di pendengaran ( al qadha` ) dan melakukan istitabah (meminta terpidana untuk bertaubat dan masuk Islam lagi) namun terpidana tidak mau bertaubat. ( Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah , Juz XXII, hlm. 194).
Seperti inilah gambaran solusi yang diterapkan Islam, dengan menerapkan hukum Islam secara tegas penistaan agama tidak akan terulang, karena sanksi hukum yang tegas membuat para pelaku penista agama merasa jera.
Wallahu'alam
Tags
Opini