Pendidikan Agama dan Pencegahan LGBTQ, Perlukah Perubahan Paradigma?


Oleh : Yanti Heryanti, Ciparay Kab. Bandung.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama berencana memasukkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan. Tujuan utama kebijakan ini adalah membentengi peserta didik agar memiliki pemahaman yang kuat mengenai nilai agama, moral, keluarga, dan kehidupan bermasyarakat sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berbagai nilai yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

Kementerian Agama saat ini tengah menyusun materi pendidikan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam kebijakan tersebut, penyebaran budaya LGBT dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, menyatakan bahwa penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Penyusunannya melibatkan direktorat lintas agama dan diperkuat oleh tim ahli dari perguruan tinggi.

Materi pendidikan tersebut direncanakan mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajarannya dilakukan melalui mekanisme insersi atau penyisipan ke dalam kurikulum yang sudah ada. Sasaran insersi mencakup peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.

Pendidikan Tidak Cukup Jika Hanya Menyentuh Gejala

Dalam perspektif Islam, persoalan seksual dan kehidupan keluarga tidak dapat dilepaskan dari nilai agama dan akhlak. Islam memberikan batasan yang jelas mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan serta menempatkan pernikahan sebagai institusi penting dalam kehidupan manusia.

Karena itu, pendidikan mengenai persoalan LGBTQ seharusnya tidak berhenti pada pemberian informasi mengenai perilaku seksual. Pendidikan perlu memberikan pemahaman mengenai akidah, akhlak, konsep keluarga, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

Persoalan kesehatan juga perlu disampaikan secara ilmiah dan proporsional. Risiko kesehatan tertentu berkaitan dengan perilaku seksual tertentu, bukan semata-mata dengan identitas seseorang. Oleh sebab itu, edukasi kesehatan reproduksi hendaknya menggunakan data ilmiah yang valid dan tidak memberikan stigma kepada kelompok tertentu.

Kritik terhadap Paradigma Sekularisme

Dalam pandangan Islam, salah satu persoalan mendasar dalam kehidupan modern adalah berkembangnya sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Ketika agama ditempatkan hanya sebagai urusan pribadi, nilai agama tidak selalu menjadi dasar dalam menentukan kebijakan publik dan pembentukan hukum.

Dalam paradigma sekuler-liberal, kebebasan individu memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya kebebasan menentukan pilihan hidup dan mengekspresikan identitas selama tidak melanggar batas hukum positif.

Dari perspektif Islam, kebebasan manusia tidak bersifat mutlak. Kebebasan tetap terikat dengan ketentuan Allah Swt. Oleh karena itu, seorang muslim menjadikan halal dan haram sebagai bagian penting dalam menentukan sikap dan perilakunya.

Atas dasar itu, pendidikan Islam tidak cukup hanya mengajarkan peserta didik mengenai konsekuensi sosial suatu perilaku. Pendidikan juga harus membangun kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia memiliki konsekuensi moral dan keagamaan di hadapan Allah Swt.

Islam Memandang Perilaku Seksual Berdasarkan Syariat

Islam memandang perilaku seksual di luar ketentuan syariat sebagai perbuatan yang dilarang. Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth a.s. sebagai pelajaran mengenai perbuatan yang dipandang tercela dalam ajaran Islam.

Allah Swt. berfirman:

«“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?”»

(QS. Al-A’raf: 80)

Selain Al-Qur’an, terdapat hadis yang digunakan oleh para ulama dalam pembahasan mengenai perilaku kaum Nabi Luth.

Namun, penerapan hukum terhadap suatu perbuatan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh individu. Persoalan hukum merupakan kewenangan otoritas yang sah dan harus memperhatikan ketentuan hukum, pembuktian, serta prinsip keadilan.

Negara dan Pendidikan dalam Perspektif Islam

Islam menempatkan pendidikan sebagai sarana penting untuk membentuk kepribadian manusia. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan akal, tetapi juga membentuk akidah dan akhlak.

Rasulullah saw. bersabda:

«“Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”»

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab dalam menjaga kemaslahatan masyarakat. Karena itu, pendidikan, keluarga, lingkungan sosial, dan kebijakan publik harus diarahkan untuk membentuk masyarakat yang berpegang pada nilai agama dan akhlak.

Pencegahan perilaku yang dipandang menyimpang dalam agama juga tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukuman. Pendidikan keluarga, keteladanan, pembinaan agama, lingkungan sosial yang sehat, serta pendampingan yang manusiawi merupakan bagian penting dalam membentuk generasi.

Pendidikan Berbasis Akidah sebagai Benteng Generasi

Jika pendidikan hanya berfokus pada larangan tanpa membangun pemahaman, peserta didik dapat mengetahui apa yang dilarang tetapi tidak memahami alasan dan nilai yang mendasarinya.

Sebaliknya, pendidikan yang berlandaskan akidah dapat membantu peserta didik memahami bahwa kehidupan memiliki tujuan, manusia memiliki kehormatan, dan setiap kebebasan memiliki tanggung jawab.

Keluarga menjadi lingkungan pertama dalam pembentukan kepribadian. Sekolah memperkuat pengetahuan dan karakter, masyarakat menciptakan lingkungan sosial yang sehat, sedangkan negara memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem pendidikan dan kebijakan yang melindungi kepentingan generasi.

Dengan demikian, jika pemerintah benar-benar ingin mencegah berkembangnya nilai yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, kebijakan tersebut tidak cukup hanya berupa penyisipan materi LGBTQ ke dalam kurikulum. Yang lebih mendasar adalah membangun sistem pendidikan yang kuat dalam akidah, akhlak, ilmu pengetahuan, dan pembentukan karakter.

Bagi umat Islam, pendidikan semestinya tidak dipisahkan dari nilai-nilai Islam. Akidah menjadi landasan, syariat menjadi pedoman, dan akhlak menjadi karakter yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan pendidikan yang demikian, generasi muda diharapkan mampu menghadapi berbagai perubahan sosial secara kritis, memiliki prinsip yang kuat, sekaligus tetap menghormati martabat dan kemanusiaan setiap orang.

Wallaahu a‘lam bish-shawaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak