Jutaan Sarjana Menganggur, Ketika Kekayaan Alam Belum Menyejahterakan Rakyat

Oleh : Iim Sholihah, Ciparay Kab. Bandung.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia hingga Mei 2026 mencapai 7,22 juta orang. Berdasarkan tingkat pendidikan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu sebesar 7,68%.

Sementara itu, tingkat pengangguran terendah terdapat pada kelompok pendidikan SD ke bawah, yaitu sebesar 2,31%. Berikutnya, lulusan SMA mencapai 6,17%, sedangkan lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3 mencapai 6,09%.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 juga mencatat bahwa sebanyak 1.033.182 lulusan sarjana terapan, S1, S2, dan S3 masih berada dalam kondisi menganggur.

Data tersebut tentu menjadi perhatian, khususnya bagi para mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi. Di tengah kebutuhan akan lapangan pekerjaan, masyarakat juga menantikan realisasi berbagai program penciptaan lapangan kerja yang pernah dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gelar Sarjana Tidak Menjamin Pekerjaan

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa gelar sarjana tidak secara otomatis menjamin seseorang memperoleh pekerjaan. Pendidikan tinggi memang penting untuk meningkatkan kompetensi, tetapi ketersediaan lapangan pekerjaan tetap menjadi faktor yang sangat menentukan.

Pertumbuhan ekonomi yang meningkat belum tentu secara otomatis menciptakan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang sebanding. Ketika kesempatan kerja tidak tumbuh seiring dengan pertumbuhan angkatan kerja, pengangguran tetap menjadi persoalan.

Di sisi lain, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi salah satu persoalan yang menambah tekanan di pasar tenaga kerja. Tidak mengherankan apabila berbagai bursa kerja atau job fair dipenuhi oleh para pencari kerja. Bahkan, tidak sedikit orang tua yang turut mendampingi anak-anak mereka dalam mencari pekerjaan.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyediaan lapangan pekerjaan bukan sekadar persoalan individu, melainkan juga berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan tanggung jawab negara.

Negeri Kaya, tetapi Rakyat Masih Menghadapi Kesulitan

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Indonesia memiliki minyak dan gas bumi, batu bara, tembaga, emas, timah, bauksit, serta berbagai sumber daya alam lainnya.

Kekayaan tersebut tidak hanya terdapat di daratan. Indonesia juga memiliki wilayah laut yang luas dengan potensi perikanan dan sumber daya kelautan yang besar. Hutan tropis, tanah yang subur, serta potensi energi panas bumi juga merupakan bagian dari kekayaan alam yang dimiliki negeri ini.

Dengan kekayaan alam yang demikian besar, muncul pertanyaan: mengapa kesejahteraan rakyat masih menjadi persoalan?

Di sinilah pentingnya membahas bagaimana sumber daya alam dikelola dan untuk siapa hasil pengelolaannya diperuntukkan. Kekayaan alam semestinya tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kapitalisme dan Persoalan Lapangan Kerja

Dalam sistem ekonomi kapitalis, aktivitas ekonomi banyak bertumpu pada mekanisme pasar dan peran dunia usaha. Negara berperan sebagai pembuat regulasi, sementara penciptaan lapangan pekerjaan sangat dipengaruhi oleh aktivitas sektor swasta dan dinamika pasar.

Model tersebut memiliki konsekuensi ketika investasi dan aktivitas usaha tidak mampu menyerap pertumbuhan angkatan kerja secara optimal. Pertumbuhan ekonomi dapat terjadi, tetapi manfaatnya belum tentu dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Karena itu, persoalan pengangguran tidak cukup diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat meningkatkan keterampilan atau memperoleh pendidikan yang lebih tinggi. Negara juga perlu memastikan terciptanya iklim ekonomi yang mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas, produktif, dan berkelanjutan.

Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus kepentingan rakyat. Kesejahteraan bukan semata-mata diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab penguasa.

Islam memandang bahwa kebutuhan dasar rakyat harus dijamin, termasuk pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Pemenuhan kebutuhan tersebut tidak semata-mata diposisikan sebagai bentuk bantuan, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat.

Dengan demikian, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat memperoleh kehidupan yang layak.

Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kepentingan Rakyat

Dalam khazanah fikih Islam terdapat konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Hal ini antara lain didasarkan pada hadis Nabi saw. tentang tiga perkara yang menjadi hak bersama, yaitu air, padang rumput, dan api.

Konsep kepemilikan umum tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan para ulama mengenai pengelolaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Dalam perspektif ini, sumber daya alam yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum tidak semestinya dikuasai oleh segelintir pihak sehingga manfaatnya hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Pengelolaannya harus diarahkan untuk memberikan kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Hasil pengelolaan kekayaan alam dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta berbagai program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hisbah dan Pengawasan terhadap Penguasa

Islam juga mengenal konsep hisbah, yaitu mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kehidupan masyarakat agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah terjadinya kemungkaran.

Pengawasan terhadap penguasa juga merupakan bagian penting dalam menjaga amanah pemerintahan. Kekuasaan tidak boleh menjadi sarana memperkaya diri atau kelompok tertentu. Pejabat negara harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Dengan mekanisme pengawasan yang kuat, pemberantasan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk kezaliman dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang amanah.

Mengubah Paradigma Pembangunan

Persoalan jutaan pengangguran, termasuk lulusan perguruan tinggi, seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap arah pembangunan ekonomi. Pendidikan memang penting, tetapi pendidikan harus berjalan beriringan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pengelolaan ekonomi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Bagi umat Islam, persoalan tersebut juga menjadi momentum untuk mengkaji kembali konsep ekonomi dan pemerintahan dalam Islam. Islam tidak hanya mengajarkan ibadah individual, tetapi juga memberikan prinsip mengenai pengelolaan harta, hubungan ekonomi, tanggung jawab penguasa, dan pemenuhan kebutuhan rakyat.

Allah Swt. berfirman:

«“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.”»

(QS. Ar-Ra’d: 11)

Ayat tersebut mengajarkan pentingnya perubahan. Perubahan bukan hanya pada tingkat individu, tetapi juga pada cara manusia membangun kehidupan masyarakat dan mengelola berbagai amanah yang diberikan Allah Swt.

Karena itu, kekayaan alam Indonesia seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menjadi sumber pertumbuhan ekonomi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kekayaan tersebut memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan pengangguran tidak cukup dijawab dengan mencetak lebih banyak sarjana. Yang dibutuhkan adalah pembangunan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan, pengelolaan sumber daya alam yang amanah, serta kebijakan negara yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan utama.

Bagi umat Islam, nilai-nilai tersebut perlu dikaji dalam kerangka syariat Islam agar kekayaan, kekuasaan, dan sumber daya negara benar-benar diarahkan untuk kemaslahatan rakyat.

Wallaahu a‘lam bish-shawaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak