Oleh : Nenah Nur Sa'adah, Ciparay Kab. Bandung.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 mencantumkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Ketentuan tersebut kemudian mendapat beragam respons dari masyarakat.
Kementerian Agama turut merespons isu tersebut dengan menyiapkan konten edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi edukasi tersebut dibahas dalam rapat pimpinan Kementerian Agama di Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, bersama jajaran pejabat eselon I Kementerian Agama.
Menurut Romo Syafi’i, Kementerian Agama perlu mengambil posisi yang jelas terhadap persoalan LGBTQ karena isu tersebut berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
“Saya anggap ini sangat serius karena terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Pencantuman LGBTQ dalam Perpres tersebut kemudian menuai kritik dan perdebatan. Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi hak asasi manusia mempertanyakan implikasinya terhadap konstitusi dan hak asasi manusia. Di sisi lain, terdapat pihak yang memandang kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga moral masyarakat dan ketahanan generasi.
Perdebatan tersebut akhirnya berkembang menjadi tarik-menarik antara persoalan hukum, hak asasi manusia, kebebasan individu, moralitas, dan nilai agama. Di tengah perdebatan itu, penting untuk melihat persoalan tersebut dari sudut pandang yang lebih mendasar: bagaimana posisi agama dalam menentukan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat?
Negara Sekuler yang Memisahkan Agama dari Legislasi
John Locke (1632–1704), filsuf Inggris, berpendapat bahwa tugas pemerintah sipil pada dasarnya adalah melindungi kehidupan, kebebasan, dan hak milik warga negara, bukan memaksakan keyakinan agama. Gagasan mengenai pemisahan antara urusan agama dan negara kemudian menjadi salah satu landasan penting dalam perkembangan pemikiran sekularisme.
Indonesia sendiri tidak secara resmi menyatakan diri sebagai negara sekuler maupun negara agama. Dalam sistem hukum Indonesia, nilai-nilai agama dapat memengaruhi kehidupan publik dan proses pembentukan hukum, tetapi suatu ajaran agama tidak otomatis menjadi hukum negara. Agar menjadi hukum yang berlaku umum, suatu ketentuan harus diadopsi melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, hukum negara dibentuk melalui mekanisme konstitusional dan kelembagaan. Suatu perbuatan tidak serta-merta menjadi tindak pidana hanya karena dipandang haram dalam suatu agama. Sebaliknya, suatu perbuatan dapat dikenai sanksi apabila telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam hukum positif.
Inilah salah satu karakter penting dari sistem hukum sekuler: kategori halal dan haram tidak secara otomatis menjadi dasar pembentukan hukum pidana negara. Negara menetapkan hukum berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, keamanan, serta berbagai pertimbangan sosial dan politik.
Akibatnya, hukum dapat mengalami perubahan seiring perubahan kondisi sosial dan politik masyarakat. Undang-undang dapat direvisi, dicabut, atau diganti melalui mekanisme konstitusional apabila dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan kata lain, dalam perspektif sekularisme, manusia memiliki peran yang besar dalam menentukan aturan yang mengikat kehidupan publik. Standar hukum dapat berubah mengikuti perubahan pemikiran, kebutuhan, dan kesepakatan manusia melalui mekanisme yang telah ditetapkan negara.
Islam Menolak Sekularisme
Berbeda dengan pandangan tersebut, Islam memandang bahwa agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi juga memberikan pedoman bagi kehidupan individu, masyarakat, dan penyelenggaraan kehidupan publik.
Islam dipahami sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh. Seorang muslim terikat dengan syariat Islam sebagai konsekuensi dari keimanannya. Karena itu, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan menjadikan manusia sebagai sumber utama penentuan hukum dipandang bertentangan dengan prinsip Islam.
Dalam pandangan Islam, hak menetapkan hukum pada hakikatnya adalah milik Allah Swt. sebagai Pencipta manusia. Sumber hukum utama adalah wahyu Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunah.
Allah Swt. berfirman:
«“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini agamanya?”»
(QS. Al-Ma’idah: 50)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim meyakini kesempurnaan dan keadilan hukum Allah. Hukum tidak semata-mata ditentukan berdasarkan perubahan kepentingan atau kehendak manusia, tetapi harus berlandaskan petunjuk Allah Swt.
Syariat Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, akhlak, keluarga, muamalah, hingga prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat. Karena itu, penerapan syariat dipandang sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah sekaligus upaya menjaga kemaslahatan manusia.
Syariat untuk Menjaga Kemaslahatan
Salah satu pembahasan penting dalam Islam adalah maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan manusia. Di antara tujuan pokok tersebut adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam pengembangan pembahasan maqāṣid al-syarī‘ah, para ulama juga membahas berbagai kebutuhan penting lainnya yang berkaitan dengan kehormatan, keamanan, dan kemaslahatan kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, syariat tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan mengenai ibadah individual, tetapi juga sebagai pedoman dalam membangun kehidupan yang adil, tertib, dan bermoral.
Dalam perspektif Islam, persoalan moral dan perilaku masyarakat tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan privat. Nilai-nilai agama memiliki kedudukan penting dalam menjaga kehidupan sosial agar tidak berkembang menuju kerusakan dan kemudaratan.
Karena itu, pembahasan mengenai LGBTQ dalam perspektif Islam perlu ditempatkan dalam kerangka ajaran agama, akhlak, keluarga, perlindungan generasi, dan kemaslahatan masyarakat. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu perbuatan harus dilakukan melalui otoritas dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan individu atau kekerasan.
Islam sebagai Pedoman Kehidupan
Dari perspektif Islam, perbedaan mendasar dengan sekularisme terletak pada sumber nilai dan hukum. Sekularisme menempatkan manusia dan mekanisme sosial-politik sebagai dasar utama dalam menentukan hukum publik, sedangkan Islam menempatkan wahyu Allah sebagai sumber utama hukum.
Karena itu, seorang muslim tidak hanya mempertanyakan apakah suatu perbuatan diperbolehkan atau dilarang oleh hukum positif, tetapi juga apakah perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan Allah Swt.
Islam memandang bahwa kehidupan manusia membutuhkan pedoman yang bersumber dari wahyu agar perubahan zaman tidak menjadikan nilai benar dan salah sepenuhnya bergantung pada perubahan kehendak manusia.
Allah Swt. berfirman:
«“Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. Ia kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan.”»
(QS. An-Nisa: 14)
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa seorang muslim memiliki kewajiban untuk tunduk kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan demikian, Islam tidak memandang agama sebagai urusan privat yang terpisah dari kehidupan. Islam memberikan pedoman yang menyeluruh bagi manusia, termasuk dalam membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan akidah, akhlak, keadilan, dan kemaslahatan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai LGBTQ tidak semestinya hanya berhenti pada persoalan apakah suatu perilaku dapat dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter atau tidak. Lebih mendasar dari itu, umat Islam perlu memahami kembali kedudukan syariat dalam kehidupan dan menyadari perbedaan fundamental antara pandangan Islam dan sekularisme.
Islam menempatkan wahyu sebagai pedoman utama kehidupan. Karena itu, bagi seorang muslim, standar kebenaran tidak semata-mata ditentukan oleh perubahan nilai dan kesepakatan manusia, tetapi harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunah.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Tags
Opini