Oleh : Nayla
Pajak adalah salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) negara dan yang menjadi paling ampuh mengisi kekosongan kas negara. Beberapa kategori mewajibkan masyarakat untuk bayar pajak di negara Ini dan kepatuhan untuk membayar pajak sudah diatur dalam undang-undang, bahkan sanksi bagi yg melanggar juga ditentukan, baik dengan denda atau penyitaan.
Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan babinsa dan babinkamtibmas menjadi bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung lancarnya pelaksanaan tugas di lapangan. Peraturan telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui surat edaran tahun 2026. (proaktifmedia.com Sabtu 8/8/2026)
Karena dikeluarkannya kebijakan ini, banyak koalisi yang protes karena hal ini dianggap bentuk pemaksaan agar kepatuhan pajak itu terlaksana. Sebagian masyarakat menilai perlibatan aparat keamanan berpotensi menimbulkan kesan bahwa kepatuhan pajak dilakukan melalui pendekatan yang bersifat intimidatif, di sisi lain pemerintah dan DJP menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah memperkuat efektivitas pengawasan berbasis resiko dan pengumpulan data,bukan mengubah mekanisme penegakan kewajiban perpajakan
Pelibatan aparat TNI dan kepolisian dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan perpajakan menimbulkan kesan bahwa kepatuhan pajak tidak lagi dibangun melalui kesadaran dan edukasi, melainkan pendekatan yang bernuansa tekanan. Meskipun secara normatif TNI dan polri bukanlah petugas penagih pajak serta memiliki kewenangan untuk memaksa masyarakat membayar pajak, kehadiran aparat keamanan dalam proses tersebut dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk ancaman psikologis yang dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir.
Hal ini bentuk wajar dari penerapan sistem demokrasi-kapitalisme yang menjadikan pemerintah hanya sebagai regulator. Padahal Islam sudah memiliki konsep hubungan antara negara dan rakyat dibangun di atas prinsip pelayanan dan mengurus urusan rakyat bukan atas dasar pemaksaan atau intimidasi. Negara diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, menjaga keamanan, menegakkan keadilan serta mengelola berbagai urusan publik dengan penuh amanah.
Sebagai pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat nya bukan sebagai pemungut iuran yang mengejar rakyat demi menuntut defisit anggaran, pendekatan represi apalagi dengan melibatkan unsur keamanan dalam urusan yang sifatnya layanan publik bertentangan dengan prinsip ini.
Islam menawarkan struktur keuangan negara yang secara fundamental beda dengan sistem kapitalisme sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab al Amwal fi Daulah al Khilafah bab Dharibah bahwa pada dasarnya pemasukan rutin baitul mal telah ditetapkan Allah SWT sebagai hak kaum Muslim dan menjadi kewajiban baitul mal seperti dari fa'i, kharaj, usyur dan dari harta milik umum yang dialihkan menjadi milik negara semua itu cukup untuk membiayai apa yang diwajibkan atas baitul mal baik dalam kondisi ada harta maupun tidak yang berhubungan dengn pemeliharaan umat dan mewujudkan kemaslahatannya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur hingga jaminan kebutuhan pokok.
Pada kondisi itu negara tidak perlu pungutan atas kaum muslimin adapun dharibah. Dalam islam merupakan pungutan yang bersifat temporer dan hanya diberlakukan ketika baitul mal benar-benar kosong sementara ada kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi negara demi kemaslahatan umat. Itu pun pungutannya hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang kaya bukan dipukul rata kepada rakyat tanpa memandang kemampuan ekonominya.
Prinsip keadilan juga menjadi pondasi penting negara tidak boleh memperlakukan sebagian rakyat secara istimewa hanya karena kekuatan modal yang mereka miliki. Semua warga negara kaya maupun miskin tunduk pada hukum yang sama dan pemasukan negara dikelola untuk kepentingan bersama.
Ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber utama pendapat telah dihilangkan sejak dari struktur sistemnya seluruh sistem ini akan dijalankan oleh khalifah sebagai pemimpin negara khilafah yang berperan sebagai pengurus rakyat dan menjadikan amanah kepemimpinan pertanggungjawaban dihadapan Allah. Penerapan sistem keuangan berbasis syariat ini membutuhkan sistem perubahan menyeluruh menuju sistem Islam dibawah naungan khilafah dimana pengelolaan keuangan negara berpijak pada baitul mal yg menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. [] Wallahu’Alam bishowab