Pasien BPJS Dirundung Nakes, Apakah Pantas?


Oleh Siti Aminah aktivis Muslimah kota Malang

Unggahan di Threads dari Yurizal, pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap meski telah menunggu 8 jam viral di media sosial. Beragam komentar, termasuk dari sejumlah akun yang diduga milik dokter dan nakes dinilai tidak menunjukkan empati atau merundung pasien. RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional memiliki kapasitas terbatas dalam menyediakan kamar perawatan sehingga pasien harus menunggu 8 jam. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenarkan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan harus menunggu selama 8 jam di IGD. Waktu tunggu tersebut terjadi karena pasien memerlukan ruang perawatan High Care Unit (HCU) yang kapasitasnya saat itu terbatas, bukan karena kamar rawat inap biasa atau keterlambatan penanganan medis.Penjelasan KemenkesKemenkes menyatakan pasien membutuhkan fasilitas HCU akibat tingkat keparahan penyakitnya.Penundaan terjadi semata-mata karena keterbatasan jumlah tempat tidur HCU di RSCM saat itu.Kemenkes juga menyampaikan rasa prihatin dan berencana mengaudit tenaga kesehatan terkait dugaan komentar yang kurang berempati. CNN Indonesia (07/08/2026)

Komentar mencibir pasien BPJS dari dokter dan nakes menunjukkan sikap nirempati ,cacat kepribadian 
Pasien BPJS menunggu terlalu lama untuk mendapatkan ruang perawatan adalah bukti sistem kesehatan nirempati,rusak dan diskriminatif. 
Jaminan kesehatan yang seharusnya ditanggung negara secara merata, dalam sistem sekuler kapitalis justru dibebankan pada pasien. Fasilitas dan kecepatan pelayanan kesehatan tergantung pada kemampuan bayar pasien objek bisnis, layanan kesehatan digunakan sebagai ladang bisnis asuransi kesehatan sehingga pelayanan terhadap pasien sesuai dengan tingkatan asuransinya bukan keparahan penyakit pasien nya. 

Ketika yang sakit pejabat atau orang kaya tidak mungkin akan menunggu sampai delapan jam karena mereka membayar asuransi swasta atau bisa membayar mahal rumah sakit dengan uang mereka yang banyak sedangkan rakyat yang hanya bisa membayar asuransi milik negara yang murah hanya bisa pasrah sambil menunggu merenggang nyawa. 

Kepribadian yang cacat/nirempati lahir dari pola pikir dan pola sikap yang tidak islami. Hal ini menunjukkan sistem pendidikan hari ini gagal membentuk karakter kepribadian Islam. 

Islam memiliki pandangan yang khas terkait pendidikan. Dimana pendidikan dipandang sebagai salah satu jawaban bagi pembentukan dan perbaikan generasi. Oleh karena itu, wajib bagi sebuah negeri yang ingin membangkitkan generasi dari keterpurukan untuk menggantinya dengan sistem pendidikan Islam.

Berdasarkan buku Dasar-Dasar Pendidikan Negara Khilafah karya Syeikh ‘Atha bin Khalil dengan judul asli kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah, sistem pendidikan Islam disusun dari kumpulan hukum syara’ yang berkaitan dengan pendidikan. Hukum-hukum tersebut terpancar dari akidah Islam.

Berbicara tentang sistem pendidikan, maka hal pertama yang harus dibahas adalah kurikulum. Kurikulum pendidikan Islam wajib berlandaskan akidah Islam. Sebab, kurikulum merupakan ruh yang dirancang untuk mewujudkan output pendidikan sesuai yang diinginkan. Ketika yang diharapkan generasi emas, maka menanamkan akidah Islam sebagai dasar pemikiran adalah suatu kewajiban. Dari akidah Islam inilah akan lahir lifeskill yang mumpuni disertai pemahaman tsaqofah Islam untuk melaksanakan tujuan hidupnya sebagai pemimpin orang-orang yang bertakwa. Kemudian, seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan akidah Islam tersebut.

Kedua, strategi pendidikan. Strategi pendidikan Islam adalah membentuk pola pikir Islami (aqliyah Islamiyah) dan pola sikap yang Islami (nafsiyah Islamiyah). Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Hal ini dilakukan agar tertancap konsekuensi keimanan seorang Muslim. Dimana sebagai seorang Muslim, dia memiliki keteguhan dalam memegang identitas kemuslimannya dalam kehidupan sehari-hari maka dalam output pendidikan IsIam tidak akan lahir generasi nirempati karena akidah mereka kuat dengan kepribadian IsIam yang kokoh. 

Tujuan pendidikan Islam ialah membentuk kepribadian Islami (Syakhsiyah Islamiyah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan anak-anak kaum Muslimin menjadi ulama-ulama yang ahli di bidangnya, baik ilmu keislaman (ijtihad, fiqih, dan lain-lain) maupun ilmu terapan (kedokteran, teknik, kimia, dan lain-lain). Ulama yang mumpuni akan membawa negara Islam dan umat Islam berada di puncak keemasan dan kejayaannya. Tidak akan ada negara yang berani untuk menjarah apalagi menjajah. Hanya akan ada negara-negara yang ingin ikut tunduk di bawah naungan negara Islam.

Keempat, strategi penyelenggaraan pendidikan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yaitu jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan secara cuma-cuma.

Negara wajib menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, selain gedung-gedung sekolah, kampus, untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti fiqih, ushul fiqih, hadits, dan tafsir, termasuk di bidang pemikiran, kedokteran, teknik, kimia, serta penemuan, inovasi, dan lain-lain, sehingga di tengah-tengah umat lahir sekelompok mujtahid, penemu, dan inovator.

Pendidikan berkualitas seperti yang diuraikan di atas dijamin bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, muslim maupun non muslim, kaya maupun miskin. Seluruh pembiayaan tersebut diambil dari Baitul Mal, yakni pos fa’i dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah, yakni kepemilikan umum yang mencakup hasil-hasil sumber daya alam. Sehingga warga negara tidak akan mengeluarkan sepeser pun uang untuk mengenyam pendidikan berkualitas.

Sehingga wajar dari penerapan sistem pendidikan Islam lahirlah generasi emas yang membuat takjub bahkan hingga masa yang akan datang. Sebut saja Imam Syafi’i, seorang mujtahid mutlak yang hafal Alquran sejak usia 7 tahun, mampu menghafal kitab Muwattha’ karya Imam Malik hanya dalam waktu sembilan malam. Ada pula Ibnu Sina, Bapak Kedokteran Modern yang telah mengarang sekitar 450 kitab tentang pengobatan dan kedokteran.

Semua itu hanya bisa diraih ketika negara ini berkiblat dan kembali kepada sistem Islam. Tak ada kebangkitan yang hakiki tanpa Islam sebagai pondasinya. Tak ada kejayaan tanpa penerapan hukum Allah. Dan tak akan terjawab permasalahan generasi jika tak mau mengambil Islam sebagai problem solver. 

Kapitalisasi sistem kesehatan sekuler kapitalistik jelas merugikan rakyat, melahirkan pelayanan yang nirempati. Karena itu penting adanya perubahan paradigma sistem jaminan kesehatan Islam. 

Dalam Daulah Khilafah, negara memikul tanggung jawab penuh untuk menyediakan layanan dan jaminan kesehatan secara gratis serta merata bagi seluruh rakyat tanpa memandang status sosial, dengan pendanaan yang bersumber dari Baitul Mal (kas negara) tanpa menerapkan sistem premi atau asuransi komersial.Berikut adalah poin-poin penting mengenai sistem jaminan kesehatan dalam pandangan tata kelola pemerintahan Islam (Khilafah).

Dasar Kewajiban NegaraKhalifah atau kepala negara posisinya adalah ra'in (pemelihara/pengurus) rakyat.Mengurus urusan kesehatan rakyat adalah kewajiban hukum syariat, bukan sekadar amal sosial atau karitas.Sumber Pendanaan (Baitul Mal)Biaya operasional rumah sakit, pengadaan obat-obatan, gaji dokter, hingga fasilitas medis diambil dari pos-pos pemasukan Baitul Mal (seperti fai', kharaj, kepemilikan umum, dan zakat sesuai posnya).Rakyat tidak dipungut biaya atau iuran wajib bulanan layaknya asuransi kesehatan mandiri.

Bentuk Pelayanan MedisPenyediaan fasilitas kesehatan umum seperti rumah sakit (bimaristan), klinik, dan balai pengobatan yang tersebar dan mudah diakses.Layanan mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif secara gratis.Sejarah PenerapanKonsep ini merujuk pada praktik historis di masa Khilafah Islam (seperti masa Khulafaur Rasyidin hingga Daulah Abbasiyah dan Utsmaniyah) di mana fasilitas kesehatan dan pengobatan diberikan cuma-cuma kepada warga.

Gambaran sistem kesehatan Islam yang merupakan hak dasar, dijamin oleh negara, pembiayaan dari baitul mal yang dananya bersumber dari pengelolaan harta milik umum. Peran negara sangat menonjol sebagai rain. Dalam sistem IsIam tidak akan ada pasien meninggal karena kurangnya pelayanan dan tidak akan ada nakes nirempati karena nakes-nakes berkepribadian Islam yang akan melayani pasien dengan baik dan manusiawi baik miskin, kaya, mereka diperlakukan sama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak