Satu Juta Sarjana Menganggur, Tanggung Jawab Siapa?

(Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang) Penulis: Yanti, S. Pd. (Tenaga Pendidik) Bekerja setelah menyelesaikan pendidikan adalah harapan bagi sebagian orang. Namun, menjamurnya pengangguran di negeri ini menjadi fenomena tersendiri. Sulitnya generasi muda mendapatkan pekerjaan setelah lulus kuliah telah menjadi isu sosial yang makin nyata. Hal ini bukan sekadar persoalan individu yang belum beruntung, melainkan cerminan dari perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang pendidikan tinggi (Diploma IV, S1, S2, hingga S3) tercatat mencapai 1.033.182 orang. Angka ini menunjukkan besarnya persoalan pengangguran skala nasional sekaligus menyumbang sekitar 14,31% dari total 7,22 juta pengangguran di tingkat nasional. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai ketidaksesuaian antara keterampilan angkatan kerja dan kebutuhan dunia usaha (skill mismatch) menjadi faktor utama di balik tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia (Liputan6.com). Kajian Kemnaker juga menunjukkan bahwa ketidaksesuaian pendidikan dan keterampilan dengan pekerjaan merupakan persoalan nyata dalam pasar kerja Indonesia. Namun, menjelaskan pengangguran sarjana hanya dengan alasan skill mismatch terlalu sederhana. Jika jutaan orang telah menghabiskan bertahun-tahun untuk memperoleh pendidikan tinggi tetapi tetap kesulitan memperoleh pekerjaan layak, pertanyaan yang lebih mendasar harus diajukan: apakah masalahnya hanya terletak pada lulusan, atau ada yang keliru dalam sistem yang mengatur pendidikan dan perekonomian? Pertama, tidak tepat jika seluruh kesalahan diarahkan kepada sarjana. Mereka memang harus meningkatkan kompetensi, memiliki etos kerja, beradaptasi dengan perubahan teknologi, dan terus belajar. Perguruan tinggi juga perlu memperkuat relevansi pembelajaran dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Akan tetapi, kemampuan individu memiliki batas. Sebagus apa pun kompetensi seseorang, ia tetap membutuhkan lapangan kerja. Jika pertumbuhan kesempatan kerja tidak sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja terdidik, persaingan akan semakin ketat. Sebagian lulusan akhirnya menerima pekerjaan yang tidak sesuai bidangnya. Sebagian lainnya bekerja dengan penghasilan yang tidak sebanding dengan kualifikasinya. Sebagian lagi tetap menganggur. Artinya, persoalan ini bukan hanya persoalan kualitas tenaga kerja, tetapi juga persoalan struktur ekonomi yang menyerap tenaga kerja tersebut. Di sinilah sistem ekonomi perlu diperiksa. Kedua, kapitalisme menempatkan aktivitas ekonomi pada mekanisme pasar dan orientasi keuntungan. Negara memang memiliki fungsi regulasi, tetapi penyediaan lapangan kerja dalam praktiknya sangat bergantung pada aktivitas dunia usaha, investasi, dan keputusan korporasi. Akibatnya, ketika investasi lebih banyak mengarah pada sektor yang tidak menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, ketika industri strategis tidak berkembang secara optimal, atau ketika perusahaan melakukan efisiensi dan PHK, pencari kerja menanggung dampaknya. Negara kemudian mendorong masyarakat untuk meningkatkan skill, mengikuti pelatihan, menjadi lebih adaptif, bahkan menciptakan lapangan kerja sendiri. Semua itu penting. Namun, ada pertanyaan yang tidak boleh dihindari yaitu mengapa tanggung jawab menciptakan kehidupan ekonomi yang layak seolah-olah semakin banyak dipindahkan kepada individu? Sarjana diminta meningkatkan kompetensi. Pekerja diminta meningkatkan produktivitas. Pencari kerja diminta lebih kreatif. Masyarakat diminta berwirausaha. Sementara itu, bagaimana negara memastikan kekayaan ekonomi dikelola untuk membuka lapangan kerja produktif secara luas? Ketiga, persoalan menjadi semakin serius ketika sumber daya alam strategis yang seharusnya menjadi kekuatan ekonomi nasional tidak sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kepentingan rakyat. Indonesia memiliki kekayaan alam yang besar. Namun, kekayaan tersebut tidak otomatis menghasilkan lapangan kerja berkualitas jika hanya berhenti sebagai komoditas atau dikelola dengan orientasi keuntungan jangka pendek. Padahal, pengelolaan sumber daya secara terintegrasi dapat mendorong pembangunan industri dari hulu hingga hilir. Industri pertambangan, energi, manufaktur, teknologi, pertanian, dan pengolahan hasil laut, misalnya, dapat menciptakan rantai ekonomi yang membutuhkan tenaga kerja dengan beragam tingkat keahlian. Oleh karena itu, persoalan satu juta sarjana menganggur sesungguhnya menyentuh pertanyaan tentang ke mana arah pembangunan ekonomi negeri ini. Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki paradigma berbeda dalam memandang hubungan negara, ekonomi, dan rakyat. Rasulullah saw. bersabda bahwa imam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan administratif. Kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat. Dalam perspektif Islam, negara tidak cukup menjadi regulator yang membiarkan rakyat berhadapan sendiri dengan mekanisme pasar. Negara harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang memperoleh penghidupan yang layak. Islam juga memiliki aturan kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Harta yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi. Negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat sesuai ketentuan syariat. Pengelolaan sumber daya alam secara amanah dapat menjadi salah satu basis pembiayaan negara untuk membangun fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor ekonomi produktif. Negara juga dapat membangun industri strategis yang memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Dalam kerangka tersebut, pendidikan tidak boleh berhenti pada produksi ijazah. Pendidikan harus membentuk manusia berilmu, memiliki kepribadian Islam, dan mempunyai keterampilan yang dibutuhkan masyarakat. Negara juga perlu memastikan adanya hubungan yang sehat antara pendidikan, pembangunan industri, dan kebutuhan tenaga kerja. Dengan demikian, skill mismatch tidak dibiarkan menjadi beban individu semata. Negara membaca kebutuhan ekonomi, mengarahkan pendidikan dan pelatihan, serta membangun sektor produktif yang mampu menyerap tenaga kerja. Tentu, seorang sarjana tetap memiliki kewajiban untuk berusaha. Islam tidak mengajarkan sikap pasif. Menuntut ilmu, bekerja, meningkatkan kemampuan, dan menciptakan usaha merupakan bagian dari ikhtiar. Namun, kewajiban individu tidak menghapus kewajiban negara. Satu juta sarjana menganggur bukan sekadar angka statistik. Di balik angka itu ada jutaan jam belajar, biaya pendidikan, harapan keluarga, dan masa depan generasi muda. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan seminar motivasi, pelatihan singkat, atau imbauan agar lulusan lebih kreatif. Semua itu dapat membantu, tetapi tidak menyentuh akar persoalan jika struktur ekonominya tetap sama. Islam menawarkan paradigma yang menempatkan negara sebagai ra'in, pengurus rakyat. Kekayaan alam dikelola untuk kemaslahatan. Pendidikan diarahkan untuk membangun manusia berkualitas. Industri dikembangkan untuk memperkuat ekonomi dan membuka lapangan kerja. Kebutuhan dasar rakyat dijamin. Dengan paradigma tersebut, sarjana tidak dibiarkan bertarung sendirian di pasar kerja. Sebab, ketika pendidikan terus menghasilkan manusia terdidik, tetapi ekonomi gagal menyediakan ruang bagi mereka, yang perlu dievaluasi bukan hanya manusianya. Sistemnya juga harus diperiksa. Wallahualam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak