Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam peraturan tersebut bahwa kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, salah satu cara yakni dengan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hal ini tentu bertentangan dengan UU TNI bahwa hukum pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Dalam UU TNI menempatkan tugas pokok institusi militer itu pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara.
Meski secara normatif TNI dan Kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya menunjukkan pola militerisme dalam hubungan negara dengan rakyat. Ini tidak selaras dengan demokrasi yang dicitrakan jauh dari praktik militerisasi. Faktanya negara menggunakan militer untuk mewujudkan kepatuhan rakyat membayar pajak. Negara dalam sistem kapitalisme menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Penerimaan utama negara diperoleh melalui pajak penghasilan, pajak konsumsi maupun berbagai macam pungutan lainnya. Negara memeras rakyat dengan pajak sedangkan kekayaan alam habis dibagikan kepada para kapitalis pendukung penguasa. Di satu sisi negara mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax amnesty dan yang lainnya.
Dalam Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan militeristis kepada rakyat melainkan menggunakan pendekatan riayah, bahwa tugas negara sebagai pengurus dan pelayan rakyat. APBN negara tidak tergantung pada pajak. Sumber utama pendapatan negara berasal dari tiga pos utama yang terdapat di baitulmal. Sumber pendapatan negara telah ditetapkan oleh baitulmal yaitu zakat, kharaj, jizyah, fai, ganimah, usyur serta hasil pengelolaan kepemilikan umum. Pemasukan baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak hanya dipungut sementara ketika baitulmal kosong sedangkan ada kebutuhan wajib yang harus dipenuhi. Negara bersikap adil terhadap rakyat termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada ketimpangan pilihan dalam harta misal untuk pengusaha besar. Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syari'at.
Atin Noer
Tags
Opini