Aparat Keamanan Membayangi Wajib Pajak


Oleh: Sri Setyowati
Aliansi Penulis Rindu Islam

Pada tanggal 15 Juli 2026 di Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Di dalam aturan tersebut kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Salah satunya adalah  melibatkan TNI yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Polri yaitu Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan wajib pajak. Menurut pemerintah, pelibatan aparat tersebut hanya sebatas membangun jejaring informasi dan mendukung pengawasan lapangan. (kompas.com, 22/07/2926)

Menurut Ronny Bako, dosen Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Surat Edaran itu tidak memiliki dasar hukum sebab bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan  Kepatuhan Wajib Pajak, yang tidak menyebutkan adanya keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

Sementara itu pemerintah menyebutkan bahwa penerimaan pajak tahun 2025 tidak mencapai target APBN. Dari target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun, realisasi penerimaan pajaknya hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, persentase capaian pajak 87,6% atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun. Hal ini disebabkan karena  turunnya harga komoditas terutama batu bara, nikel, dan migas, sehingga setoran pajak dari sektor tersebut menurun.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pekan lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan terus mengejar
kepatuhan para pengemplang pajak dan memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif. Dengan demikian target setoran pajak dalam APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun meskipun dalam outlook Laporan Semester I-2026 hanya akan terealisasi Rp2.310,8 triliun atau 98%. (bbc.com, 21/06/2026)

Pelibatan TNI yakni Babinsa dan Polri yaitu Bhabinkamtibmas telah mengaburkan batas kewenangan ranah sipil dan militer. TNI yang seharusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara menghadapi ancaman militer dan Polri bertugas memelihara keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum di masyarakat justru mulai terlihat dalam aktivitas perpajakan.

Penyertaan aparat tersebut tentu akan menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya menjadi ranah sipil. Di sisi lain akan memunculkan kekhawatiran, rasa was-was, dan ketakutan kepada masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pedesaan. Mirisnya, di saat yang bersamaan pemerintah memberikan suaka pajak (bebas pajak) bagi konglomerat melalui Family Office di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Demikian juga pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan usaha untuk menarik investasi yang dikenal dengan tax holiday. Juga tax amnesty yaitu program pengampunan pajak bagi wajib pajak yang belum patuh melaporkan harta kekayaannya.

Pendekatan militer dalam mewujudkan kepatuhan rakyat untuk membayar pajak menunjukkan tindakan yang lebih represif. Hal ini bertentangan dengan slogan demokrasi yang memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi setiap individu. Mulai perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum yang adil, hingga kebebasan dari rasa takut dan ancaman kekerasan.

Di sisi lain, sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi menghasilkan pemasukan yang sangat besar bagi kas negara justru diserahkan pengelolaannya kepada swasta dan asing. Otomatis hasilnya dikuasai para kapitalis pendukung para penguasa, bukan rakyat. Negara bukan menyejahterakan rakyat, tetapi justru mengejar dan  menjadikan rakyatnya sebagai obyek pajak yang terus dicari celahnya untuk bisa dipajaki. Kehidupan rakyat sulit dan masih  dibebani dengan berbagai macam pajak. Rakyat dijadikan penopang finansial keuangan negara.

Itulah ironi dalam negara demokrasi kapitalistik yang sangat berbeda secara diametral dengan negara dalam sistem Islam dimana negara berperan sebagai pengurus urusan rakyatnya. Negaralah yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya bukan dari pajak. Negara akan menggunakan baitulmal yang dananya berasal dari berbagai sumber pemasukan  seperti hasil pengelolaan sumber daya alam, zakat, wakaf, jizyah dan lainnya sebagai sumber pembiayaannya.

Pungutan pajak (dharibah) bersifat temporer. Hanya dipungut ketika baitulmal dalam keadaan  kosong dan akan dihentikan jika keuangan negara sudah normal kembali. Selain itu hanya dibebankan kepada kaum laki-laki yang muslim dan termasuk dalam kategori kaya. Tidak berlaku bagi orang miskin atau non-muslim. Sedangkan pajak yang diterapkan hari ini bersifat memaksa dan menyasar pada semua orang termasuk yang miskin dan berlaku seumur hidup.

Tidak akan pernah ada keadilan, ketenangan, dan rasa aman selama aturan dari Allah dicampakkan. Hanya dengan  sistem Islam dalam naungan Khilafah negara menjadi kuat karena dibangun dengan keadilan. Keberkahan akan meliputi seluruh umat karena menerapkan syariat Islam secara kafah.

Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak