Oleh: Vivi (Sahabat Muslimah)
Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program nasional pemerintah Indonesia untuk menyediakan makanan sehat dan bernutrisi guna menekan angka stunting. Sasarannya mulai dari peserta didik, balita, ibu hamil hingga ibu menyusui. Program ini digadang-gadang sebagai strategi meningkatkan status gizi masyarakat dan mencetak SDM yang berkualitas.
Namun di lapangan, program nasional ini justru memunculkan sederet permasalahan. Mulai dari korban keracunan massal, distribusi dapur MBG yang timpang, hingga kasus korupsi di tubuh pengelolanya.
Sebanyak 707 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG di SMK Negeri Semarang. Dugaan sementara, makanan diproduksi terlalu dini sehingga terkontaminasi bakteri karena penyimpanan yang terlalu lama.
Ironisnya, daerah dengan angka stunting tertinggi justru minim dapur MBG. Papua, yang termasuk kategori stunting dan gizi buruk akut, hanya memiliki sekitar 147 SPPG atau 0,5% - 1% dari total dapur nasional. Di Papua Pegunungan hanya ada 13-14 SPPG, Papua Selatan 18-20 SPPG, bahkan beberapa kabupaten di pedalaman baru memiliki 0 hingga 1 dapur aktif.
Berbanding terbalik dengan Pulau Jawa. Jawa Barat memiliki 6.721 SPPG, Jawa Tengah 4.592 SPPG, dan Jawa Timur 4.340 SPPG. Totalnya mencapai 53% dari seluruh dapur MBG nasional. Ketimpangan ini jelas mencederai tujuan awal program: menurunkan stunting.
Belum selesai soal ketimpangan, publik kembali digemparkan dengan tertangkapnya mantan Ketua BGN atas kasus korupsi. Anggaran besar yang seharusnya untuk rakyat justru diselewengkan. Ada dugaan mark up harga hingga keuntungan miliaran per hari masuk ke kantong pribadi.
Lalu di mana peran negara dan kepala keluarga?
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok adalah pilar utama hifzhun nafs - menjaga jiwa. Memberi nafkah berupa makan, pakaian, dan tempat tinggal adalah kewajiban mutlak suami/ayah sebagai kepala keluarga. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 233,
_"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian dengan cara yang ma’ruf..."_
Keluarga adalah benteng pertama. Negara punya tugas menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan agar setiap kepala keluarga mampu menafkahi secara mandiri. Bukan menggantikan posisinya.
Sejarah telah mencatat, pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, distribusi kekayaan sangat merata, harga pangan stabil, dan lapangan kerja melimpah. Sampai-sampai petugas zakat kebingungan karena tidak ada lagi orang miskin yang berhak menerima. Itu terjadi karena pemberantasan korupsi, penegakan hukum Islam, dan keberkahan baitul mal yang dikelola amanah.
Penutup
Ketimpangan MBG hari ini adalah tamparan keras bagi kita. Peran kepala keluarga yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama nafkah anak, kini seolah tergantikan oleh program pemerintah. Padahal memberi makan anak adalah tugas ayah, bukan tugas negara.
MBG boleh ada saat darurat, tapi jangan sampai melalaikan kewajiban yang hakiki. Sudah saatnya pemerintah berhenti menjadi "pengganti orang tua" dan kembali pada peran utamanya: menciptakan sistem. Buka seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang halal dan layak, tegakkan keadilan ekonomi, dan berantas korupsi hingga ke akar.
Karena ketika seorang ayah mampu menafkahi keluarganya dengan keringatnya sendiri, di situlah martabat, keberkahan, dan kemandirian umat benar-benar terwujud. Wallahu a’lam bishawab.
Tags
Opini