Oleh Siti Aminah aktivis muslimah kota Malang
Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan budaya lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) yang akan diinsersikan dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Materi ini disusun kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama yang mengacu pada ajaran agama masing-masing dalam satu kerangka kebijakan Kemenag RI. Detikcom (29/08/2026)
Budaya L6BTQ lahir dari sistem sekuler liberal, dengan prinsip mengangungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Gerakan L6BTQ menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.
Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan, bahkan akan jadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku L6BTQ, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Siswa bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara'.
L6BTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karenanya mesti ada perubahan sistemik dan komprehensif. Kebebasan atau edukasi seperti ini akan menambah promosi gratis untuk para pengikut l L6BTQ.
Mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara' agar umat tahu standar mana yang benar dan yang salah menurut kacamata IsIam sebagai agama yang sempurna bukan karena untung rugi atau bermanfaat untuk kehidupan atau tidak.
Menyadarkan Umat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. L6BTQ tidak bisa dilindungi karena merusak umat harusnya L6BTQ di musnahkan dari muka bumi seperti Allah memusnahkan umat nabi Luth.
Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat.
Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya L6BT sampai akar-akarnya.
Yang paling penting adalah sanksi, sanksi inilah yang akan menghentikan LQBTQ dengan sanksi orang yang akan melakukan perbuatan hina ini akan berpikir ribuan kali apalagi di tambah sistem pendidikan IsIam yang dijadikan dasar landasan pembelajaran adalah aqidah IsIam, ketika seseorang mempunyai aqidah yang benar maka perilakunya juga benar sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT.
Sanksi pidana Islam bagi pelaku LGBT dibedakan berdasarkan jenis perbuatannya , hukuman mati bagi pelaku homoseksual (liwath), serta hukuman ta'zir (seperti cambuk atau penjara dari keputusan hakim) bagi pelaku lesbianisme (lesbian).
Sanksi Pelaku LGBT Pelaku homoseksual (Gay / Liwath),dikenakan sanksi pidana mati bagi pelaku aktif maupun pasif berdasarkan dalil hadis (man wajadtumuhu ya'malu 'amala qaumi luuthin faqtulul fa'ila wal mafula bihi).Pelaku Lesbian (Lesbianisme),dikenakan sanksi ta'zir karena tidak ada nash khusus di Al-Qur'an/Hadis tentang kadarnya, yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim) seperti cambuk, penjara, atau publikasi.Keyakinan Halal Jika seorang muslim meyakini bahwa perilaku LGBT itu halal, maka ia dihukum murtad (keluar dari Islam).
Penerapan wewenang Pemimpin sanksi hudud dan ta'zir tersebut hanya boleh ditegakkan oleh seorang Imam (Khalifah) atau wakil atau hakim yang sah di dalam institusi pemerintahan Islam, bukan oleh individu atau kelompok.
Tags
Opini