Oleh : Nurfillah Rahayu
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Prosesnya dilakukan melalui mekanisme insersi atau penyelipan ke dalam kurikulum yang sudah ada. Sasarannya mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. (kemenag.go.id, 01-08-2026)
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. MUI pun menyatakan dukungannya. (detik.com, 30-07-2026/tempo.co.id, 31-07-2026)
Upaya ini patut diapresiasi. Namun jika ditelisik secara jujur, solusi ini belum menyentuh akar persoalan.
Pertama, L6BTQ adalah produk sistem sekuler liberal.
Sistem ini menjadikan kebebasan sebagai asas tertinggi. Termasuk kebebasan pergaulan, kebebasan berekspresi, dan kebebasan menyimpang dari fitrah. Selama asas ini dipertahankan, maka selama itu pula penyimpangan akan terus diproduksi dan dipelihara.
Kedua, terjadi kontradiksi dalam kurikulum.
Gerakan L6BTQ menggunakan jargon HAM, toleransi, dan moderasi beragama untuk melegitimasi tujuan politiknya yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Sementara kurikulum negara saat ini juga mengajarkan materi yang sama. Akibatnya siswa diajarkan dua hal yang bertentangan. Di satu sisi "L6BTQ menyimpang", di sisi lain "hormati hak semua orang". Kontradiksi ini berpotensi melahirkan kebingungan dan sikap permisif pada generasi.
Ketiga, insersi tidak akan efektif tanpa perubahan mendasar.
Mekanisme penyelipan materi selama 9 tahun hanya akan menjadi hafalan ujian. Setelah keluar kelas, peserta didik kembali terpapar media sosial, tayangan, dan komunitas yang menormalisasi L6BTQ. Ditambah lagi negara tidak akan memberlakukan sanksi tegas kepada pelaku karena bertentangan dengan payung HAM. Alih-alih mencegah, insersi ini justru berisiko membuat siswa menganggap L6BTQ sebagai hal yang biasa.
Ini bukti bahwa akar masalah belum disentuh. Yaitu sistem pendidikan sekuler, sistem pergaulan bebas, dan sistem hukum yang tidak memiliki ketegasan.
Solusi tuntas hanya ada dalam Islam.
Islam datang dengan paket solusi yang komprehensif dan saling menguatkan.
Pertama, mengubah paradigma.
Paradigma sekuler liberal harus dicampakkan. Diganti dengan paradigma Islam. Menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara' sejak dini dalam benak generasi.
Kedua, membongkar jebakan HAM.
Umat harus disadarkan. Menerima propaganda HAM ala barat sama saja membuka jalan bagi gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis.
Ketiga, membangun benteng keluarga.
Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam wajib diajarkan. Ada aturan batas aurat, larangan ikhtilat, dan adab pergaulan. Ini menjadi tameng pertama yang melindungi generasi dari penyimpangan.
Keempat, penerapan sistem secara kaffah.
Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem politik Islam secara bersamaan akan mencegah budaya L6BTQ sampai ke akar-akarnya. (Kitab N. Ijtima'i, Kitab N. Uqubat)
L6BTQ lahir dari rahim sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ia tumbuh subur di atas asas kebebasan tanpa batas. Ia tidak akan pernah bisa diberantas dengan kurikulum tambal sulam.
Islam adalah satu-satunya solusi hakiki. Islam memiliki sistem pendidikan yang membentuk kepribadian bertakwa. Islam memiliki sistem pergaulan yang menjaga kehormatan dan menutup pintu kerusakan. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Islam memiliki negara yang menjamin penerapan seluruh aturan-Nya dalam kehidupan.
Selama umat masih bertahan dengan sistem selain Islam, maka upaya pencegahan hanya akan jadi wacana kosong.
Saatnya umat kembali kepada Islam secara kaffah. Hanya dengan itu generasi akan selamat, fitrah akan terjaga, dan penyimpangan akan tuntas diberantas.
Wallahu'alam Bishshawab