Oleh : Epi Lisnawati, SP, MPd
Pemerintah membuat gebrakan baru untuk mencegah LGBTQ yaitu menerapkan kebijakan menyisipkan materi edukasi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah. Kementerian Agama menargetkan materi ini dapat diajarkan secara bertahap mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Mekanisme insersi direncanakan menyasar peserta didik secara luas, mulai dari kelas IV Sekolah Dasar hingga tingkat SMP dan SMA. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk implementasi langsung atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menempatkan ketahanan moral generasi muda sebagai bagian dari benteng pertahanan bangsa.
(cnnindonesia.com, Kamis 23 Juli 2026)
Namun, di balik niat baik tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah insersi kurikulum belaka mampu menjadi solusi efektif, atau justru menjelma menjadi kebijakan yang problematik di lapangan?
Secara historis dan sosiologis, maraknya fenomena LGBTQ tidak pernah lepas dari paradigma kehidupan sekuler-liberal. Sistem ini mengagungkan kebebasan individu di atas segalanya, yang lambat laun mengikis batasan moral serta keagamaan dalam pergaulan sosial.
Dalam perjalanannya, gerakan LGBTQ ini secara konsisten mengusung narasi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai instrumen utama untuk mengukuhkan eksistensinya. HAM kerap dijadikan perisai untuk melegitimasi tujuan-tujuan politik yang lebih jauh, salah satunya adalah pengakuan hukum dan legalisasi pernikahan sesama jenis.
Dalam konteks tersebut, langkah edukasi di sekolah yang hanya mengandalkan metode insersi materi pelajaran sejatinya belum menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Kebijakan ini bahkan berpotensi menciptakan kontradiksi yang membingungkan bagi siswa.
Di dalam ruang kelas, siswa diajarkan bahwa perilaku tersebut berbahaya dan harus dihindari. Namun, ketika mereka keluar dari gerbang sekolah, mereka berhadapan dengan fakta bahwa sistem hukum negara tidak secara tegas mengkriminalisasi para pelaku.
Realitas ini makin rumit ketika dihadapkan pada diktum perlindungan HAM, tuntutan toleransi yang kebablasan, dan narasi moderasi beragama yang kurang tepat dalam memetakan batasan moral. Ketidaksinkronan antara teori di bangku sekolah dan realitas di tengah masyarakat akan menanamkan kebingungan mendalam dalam diri siswa saat bersikap.
Lebih dari itu, pemaparan materi tentang bahaya LGBTQ secara terus-menerus selama sembilan tahun tanpa disertai perubahan lingkungan sosial justru berisiko menimbulkan desensitisasi. Peserta didik yang mulanya merasa asing atau menolak, lama-kelamaan bisa menjadi acuh tak acuh dan menganggap fenomena tersebut sebagai dinamika yang biasa saja dalam kehidupan modern.
Edukasi yang hanya bersifat normatif-akademis di sekolah tentu tidak akan sanggup menahan derasnya gempuran media massa dan gaya hidup bebas yang serba ada di genggaman tangan. LGBTQ akan terus menemukan celah untuk tumbuh dan mengakar selama tata nilai masyarakat masih dinaungi oleh paradigma sekuler-liberal.
Oleh sebab itu, solusi atas permasalahan ini tidak boleh berhenti pada pembenahan teknis kurikulum formal, melainkan menuntut adanya perubahan yang komprehensif dan bersifat sistemik.
Langkah mendasar yang harus diambil adalah meruntuhkan paradigma sekuler-liberal yang melingkupi pemikiran masyarakat, lalu menggantinya dengan paradigma Islam yang menjadikan wahyu sebagai landasan utama dalam mengatur kehidupan.
Umat perlu dibimbing untuk menguatkan fondasi akidah serta membangun kesadaran akan pentingnya keterikatan terhadap hukum syara' dalam setiap lini kehidupan. Tanpa akidah yang kokoh, benteng pertahanan diri generasi muda akan mudah runtuh diterpa arus zaman.
Masyarakat juga harus disadarkan secara kritis bahwa menyetujui atau mengadopsi propaganda HAM tanpa filter nilai agama sama saja dengan membukakan jalan bagi gerakan politis LGBTQ. Pengagungan kebebasan tanpa batas hanya akan membawa manusia keluar dari fitrah penciptaannya.
Dalam hal ini, pembenahan sistem pergaulan sosial menjadi krusial. Edukasi mengenai bagaimana pria dan wanita berinteraksi sesuai aturan agama harus ditegakkan kembali mulai dari tingkat keluarga hingga lingkungan tetangga. Keluarga harus difungsikan kembali sebagai madrasah utama yang menanamkan rasa malu, kehormatan, dan ketakwaan.
Pada akhirnya, pencegahan yang benar-benar efektif dan sanggup menuntaskan masalah hingga ke akar-akarnya hanya dengan menerapkan sistem Islam secara utuh termasuk didalamnya menerapkan sistem pendidikan, sosial, sanksi dan politik Islam di tengah-tengah kehidupan.
Dalam Islam setiap kemaksiatan yang melanggar syariat baik di ruang privat maupun publik secara otomatis dikategorikan sebagai jarimah ( kriminalitas) yang wajib diberi sanksi oleh negara. LGBTQ merupakan kemaksiatan yang nyata yang harus diberi sanksi.
Salah satu sanksi dalam Islam bagi pelaku LGBTQ adalah dibunuh dan ada juga yang dijatuhkan dari atas bangunan yang tinggi hingga mati. Sanksi yang tegas ini terbukti secara ampuh atasi masalah LGBTQ.
Maka penerapan sistem Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif LGBTQ sampai akar-akarnya sehingga seluruh pilar kehidupan berjalan secara harmonis, dan generasi masa depan dapat terlindungi secara nyata dari ancaman LGBTQ yang membahayakan dan merusak kehidupan.
Wallahu’alam Bishawwab
Tags
Opini