Kewajiban Pajak sangat Menyengsarakan Rakyat


Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan.

Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan.

Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.
(detikFinance, Jakarta. Jumat, 24/7/2026)

Meski secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. Masyarakat seolah dipaksa mau tidak mau harus membayar pajak dan jika tidak, mereka akan mendapatkan sanksi.

Pajak yang merupakan salah satu pemasukan bagi negara dari rakyatnya. Hampir semua aspek dikenai pajak. Ditengah kehidupan yang serba sulit saat ini, kewajiban membayar pajak sebenarnya sangat menyusahkan masyarakat.

Namun dalam negara dalam kapitalisme saat ini, negara memang menggantungkan pemasukan negara pada pajak, selain pajak juga dari hutang. Selain kedua itu, negara tidak memiliki sumber pemasukan.

Padahal negeri ini sangat kaya akan sumber daya alam, tapi negara tidak memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan rakyat. Yang ada justru diberikan kepada pihak swasta lokal bahkan asing. 

Negara sejatinya sedang memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa. 

Di satu sisi negara "garang" mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dll. 

Islam sudah jelas mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, seperti memaksa membayar pajak, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan).  

APBN negara yang menggunakan sistem Islam yakni Khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika baitulmal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. 

Negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak