Darurat Remaja Terjangkit HIV , Tawaran Solusi Tidak Menyentuh Akar Masalah.

Oleh Siti Aminah

Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Andi Saguni peningkatan jumlah kasus HIV yang ditemukan dari tahun ke tahun berlangsung seiring makin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai faskes. Artinya, peningkatan angka temuan kasus tidak dapat dimaknai secara langsung sebagai peningkatan penularan, tapi meningkatnya efektifitas upaya deteksi dini yang dilakukan pemerintah dan mitra.

Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat temuan kasus baru HIV/AIDS sepanjang bulan Januari-Mei 2026. Jumlahnya cukup tinggi yakni sebanyak 186 kasus.
Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, bahwa jumlah tersebut merupakan data pembaruan setelah sebelumnya disebut ada 97 kasus baru HIV/AIDS pada Januari-Mei 2026.

Data kemarin 97 itu hanya sampai Maret. Untuk kasus baru sampai bulan Mei 2026, ada 186 kasus baru HIV. Detikjatim (14/7/2026)

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai pendidikan seksual sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS. Menurut Emil, pendidikan seksual masih kerap dianggap tabu. Padahal, edukasi tersebut diperlukan agar anak memahami risiko pergaulan bebas sejak usia dini.


Tingginya kasus HIV pada remaja mencerminkan rusaknya sistem sosial akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. menjauhkan agama dari kehidupan. Perilaku hidup bebas tanpa aturan menyebabkan berbagai kerusakan. Tampak bahwa cara pandang terhadap problem HIV tersebut kental dengan paradigma sekulerisme liberal, tidak menyentuh akar persoalan, dan hanya sebatas kuratif saja, sehingga solusinya pun tidak fundamental.

Menarasikan bahwa meningkatnya temuan kasus HIV tidak bisa secara langsung dimaknai meningkatnya kasus penularan, tapi justru karena meningkatnya efektifitas deteksi dini kasus yang dilakukan oleh pemerintah dan mitra, adalah bentuk gagal paham terhadap problem yang ada.

Salah dalam membaca masalah dan gagal dalam mendefinisikan akar masalah, maka solusi yang ditawarkan pun jadi problematik, tidak akan benar-benar solutif. Pencegahan yang ditawarkan (edukasi seksual, safe sex) tidak menyentuh akar masalah. Edukasi seksual sekular sering kali hanya berfokus pada dampak kesehatan medis seperti pencegahan penyakit menular atau kehamilan tak diinginkan.

Untuk mencegah HIV pada pelajar, Islam membangun sistem pergaulan sosial yang preventif melalui Sistem Pergaulan dalam Islam. Sistem pergaulan muslimah dalam Islam mengatur interaksi agar tetap mulia, mencakup kewajiban menutup aurat, menjaga pandangan, serta menghindari khalwat.

Dalam sistem pergaulan Islam wajib mengenakan pakaian syar'i yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan,menjaga Pandangan, menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan atau bukan mahram.

Larangan Khalwat ,tidak berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di tempat sepi.Menjaga lisan, berbicara seperlunya dengan nada suara yang tegas, sopan, dan tidak dilembutkan secara berlebihan kepada bukan mahram

Melalui aturan menjaga pandangan, larangan mendekati zina,memakai pakaian syar’i, dan mengatur pernikahan serta sanksi/uqubat bagi pelaku pelanggaran hukum syara’

Penerapam sistem pendidikan Islam yang mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fiqih pergaulan dan akhlak, sehingga pelajar memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi adalah bagian dari ibadah dan amanah Ilahi, dan menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah.

Sinergi 3 pilar dalam mewujudkan generasi yang selamat dari ancaman HIV/ pergaulan bebas yaitu ketakwaan individu, lingkungan masyarakat ,  serta Negara. 


Ketakwaan Individu,dorongan dari dalam diri setiap orang beriman berdasar akidah Islam.Pengawasan diri yang kuat karena merasa selalu dilihat oleh Allah Swt.Menjadikan seseorang taat beribadah serta menjauhi perbuatan buruk meski tanpa pengawasan manusia.

Kontrol Masyarakat,kepedulian sosial melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar (mengajak kebaikan dan mencegah keburukan).Saling mengingatkan di tengah lingkungan keluarga, tetangga, dan sekolah agar tidak terjadi penyimpangan moral.Menciptakan suasana lingkungan yang tidak mendukung atau menoleransi perbuatan rusak.

Penerapan Hukum dan Sanksi oleh NegaraPeran institusi negara (Daulah) sebagai penjaga dan pelindung akidah serta moral umat.Pemberlakuan aturan hukum syariat yang tegas dan adil untuk menindak pelaku kejahatan.Fungsi sanksi (uqubat) sebagai penebus dosa sekaligus pencegah (zawa'j) agar orang lain tidak melakukan kesalahan serupa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak