Oleh: Anggi
Di tengah himpitan ekonomi yang mencekik, daya beli masyarakat yang merosot, dan gelombang PHK yang melanda berbagai sektor, rakyat dihadapkan pada satu realitas yang tak kalah meresahkan: agresivitas negara dalam memungut pajak. Surat-surat tagihan, pemblokiran rekening, hingga ancaman sanksi pidana bagi mereka yang menunggak, membuat institusi pemungut pajak kini lebih terasa seperti “debt collector” (penagih utang) daripada pelayan masyarakat.
Penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan bintara pembina desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri memicu kontroversi di tengah masyarakat. Meski Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan DJP telah menegaskan bahwa aparat TNI/Polri tidak memiliki kewenangan perpajakan seperti memeriksa atau menagih, pelibatan institusi pertahanan dan keamanan ini secara psikologis melahirkan persepsi baru: kepatuhan pajak kini serasa pemaksaan yang menakutkan.
"Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Bakom dan DJP Kemenkeu dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @bakom.ri,Jumat(24/7/2026). (finance.detik.com)
Secara normatif, aparat kewilayahan tersebut memang hanya bertugas mendukung koordinasi lapangan sejak pedoman internal ini disempurnakan pada tahun 2026. Namun, kehadiran aparat berseragam dalam pusaran aktivitas ekonomi warga sulit dipisahkan dari kesan intimidasi. Bagi masyarakat awam, langkah ini terasa sebagai bentuk "ancaman halus” guna mendongkrak target penerimaan negara.
Fenomena ini mempertegas watak sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan pajak sebagai instrumen utama dan urat nadi pendapatan negara. Di bawah sistem ini, negara kerap kali terlihat sangat gigih mengejar wajib pajak dari kalangan rakyat kecil.
Ironisnya, di saat yang sama, para kapitalis dan pengusaha kelas kakap justru menikmati berbagai fasilitas pelonggaran, mulai dari tax holiday, tax amnesty, hingga kebijakan family office. Ketimpangan ini melahirkan rasa ketidakadilan yang mendalam, di mana kekayaan alam melimpah sering kali dikuasai segelintir korporasi, sementara beban pembiayaan negara digeser ke pundak publik melalui penegakan pajak yang agresif.
Berdasarkan kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam, negara Islam “mengharamkan” negara menggunakan pendekatan pemaksaan, intimidasi, atau perampasan terhadap harta rakyat, terutama ketika rakyat sedang dalam kesulitan. Negara wajib hadir memberikan solusi, mempermudah urusan, dan memberikan tenggang waktu atau bantuan bagi mereka yang sedang jatuh miskin. Memaksa rakyat membayar pungutan di luar kemampuan mereka, apalagi hingga menyita aset dasar kehidupan mereka, adalah tindakan “dzulm” (kezaliman) yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Hubungan penguasa dan rakyat harus berbasis pada prinsip ri’ayah, yaitu pelayanan, pengurusan, dan perlindungan yang tulus demi kemaslahatan bersama.
Dalam pengelolaan keuangan, APBN sebuah Daulah Islam (Baitulmal) dirancang secara mandiri dan tidak menggantungkan diri pada pungutan pajak reguler. Berdasarkan rujukan kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, sumber pendapatan negara yang utama dan bersifat permanen justru berasal dari:
1. Pengelolaan Kepemilikan Umum: Hasil dari kekayaan alam yang melimpah (seperti tambang, minyak, gas, dan hutan) dikelola penuh oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk membiayai fasilitas publik secara gratis atau murah.
2. Pendapatan Sektor Kepemilikan Negara: Meliputi fai, ghanimah, kharaj, serta pengelolaan aset-aset negara.
Pajak (dharibah) di dalam Islam bukan merupakan pungutan abadi. Pajak hanya boleh diambil secara temporer (sementara) dalam kondisi darurat ketika kas Baitulmal benar-benar kosong, dan hanya dipungut dari laki-laki muslim yang memiliki kelebihan harta (kaya) setelah terpenuhinya kebutuhan primer dan sekunder mereka. Pungutan ini akan langsung dihentikan begitu kebutuhan mendesak tersebut telah terpenuhi.
Menjadikan pajak sebagai instrumen permanen untuk memperkaya kas negara dan membiayai birokrasi adalah praktik yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Sebagai solusi atas karut-marut keadilan fiskal, Islam mewajibkan negara bertindak adil tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada kebijakan yang "menganakemaskan" pengusaha besar atau para pemilik modal atas nama insentif investasi, sementara rakyat kecil terus dikejar-kejar.
Semua rakyat diperlakukan sama di hadapan hukum syara’. Harta milik umum (SDA) yang saat ini dikuasai oleh segelintir korporasi swasta dan asing, dalam sistem Islam akan ditarik kembali ke tangan negara dan dikelola untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk barang dan jasa publik yang murah atau gratis. Dengan begini, negara tidak perlu memalak rakyat kecil dengan pajak, karena negara memiliki sumber pendapatan mandiri yang halal dan melimpah.
Penerapan sistem ekonomi dan pemerintahan Islam akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang penuh dengan ketenangan dan keberkahan.
Masyarakat tidak akan lagi hidup dalam bayang-bayang ketakutan terhadap surat tagihan pajak atau ancaman sita aset. Keringat dan hasil kerja keras mereka akan dinikmati oleh keluarga mereka sendiri, sementara kebutuhan dasar mereka (pendidikan, kesehatan, infrastruktur) dijamin penuh oleh negara dari hasil pengelolaan sumber daya alam mereka sendiri. Rakyat akan mencintai negaranya karena negara hadir sebagai pelindung dan pelayan yang tulus.
Ketika negara tidak lagi sibuk memalak rakyatnya, dan rakyat tidak lagi sibuk menghindari pajak, seluruh energi umat akan terfokus pada produktivitas, penguasaan sains, dan pembangunan peradaban. Baitul Mal yang melimpah ruah dari hasil SDA akan mampu membiayai riset, teknologi, dan dakwah, membawa Islam kembali sebagai mercusuar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh alam.
Inilah wajah “Ri'ayah” yang sesungguhnya. Sebuah sistem di mana negara memuliakan rakyatnya, bukan memerasnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags
Opini