Kepatuhan Pajak, Serasa Pemaksaan Pajak


Oleh: Uzaina Sameeha (Aktivis Muslimah)

Di dunia modern yang menganut sistem ekonomi kapitalisme pada umumnya menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara termasuk Indonesia.
Perpajakan sebagai instrumen utama pembiayaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung berjalannya pelaksanaan tugas di lapangan. Aturan tersebut sudah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.

Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 memunculkan kontroversi di tengah masyarakat, karena menganggap kepatuhan pajak seolah dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan, karena hal ini melibatkan aparat negara yaitu tentara dan polisi.
Meski menurut hukum TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, namun keikutsertaan keduanya seperti ancaman untuk masyarakat.

Negara dalam sistem kapitalisme mengandalkan pemasukan negara pada pajak. Rakyat dibebani pajak yang sangat mencekik, sedangkan  hasil sumber daya alam dikuasai oleh para korporasi sekutu penguasa.

Sebaliknya, pemerintah begitu tegas menagih warga miskin secara paksa agar membayar pajak sementara kepada para konglomerat diberikan pengecualian dengan kebijakan tax amnesty, tax holiday, dll.

Dalam Islam haram hukumnya negara menggunakan pendekatan pemaksaan terhadap rakyat, karena  seharusnya negara wajib menggunakan pendekatan dengan riayah (pelayanan/pengurusan). Referensi: Nizham al-Hukmi fi al-Islam. 

APBN negara Islam ( Khilafah) tidak bergantung pada pajak, melainkan dari beberapa sumber salah satu nya dari sumber daya alam atau hasil bumi yang di kelola negara untuk kepentingan rakyat, sehingga pemasukan baitulmal akan cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. 

Dalam Islam Pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika baitulmal kosong atau dibutuhkan, sedangan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh negara, seperti pendidikan, sandang, pangan dan tempat tinggal. 

Maka, ketika kas baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban negara yang bersifat mendesak juga akan dibatasi pada pihak yang memiliki kelebihan harta saja bukan kepada fakir, miskin.

Negara akan bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Maka dalam Islam tidak boleh ada pihak yang di istimewakan (misalnya pengusaha besar). Karena sejatinya semua rakyat diperlakukan sama, sesuai tuntunan dengan hukum syariat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak