Oleh : islah Nurhidayah
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar (SD).
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ini sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual.
"Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa," ujar Prof Niam, Kamis (23/7/2026 detik.com )
Dari paparan fakta di atas, di era globalisasi ini, para remaja paling cepat terpapar ide ide baru. Salah satunya L6BTQ yang terus di gaungkan lewat media sosial, film dan komunitas.
Adapun berdasarkan kemenag, materi edukasi pencegahan dan penyebaran budaya L6BTQ di targetkan mulai di ajarkan pada tahun ajaran 2026/2027.
Mekanisme penerapannya adalah menjadikan kurikulum lintas agama, atau penyisipan ke mata pelajaran yang sudah ada.
Langkah ini bukan muncul tiba tiba, tapi ini merupakan tindak lanjut dari praturan UU tentang kebijakan umum pertahanan negara. Artinya negara melihat ini sebagai bagian dari ketahanan ideologi dan budaya. MUI pun sudah menyatakan dukungan.
Namun, budaya LGBTQ ini sendiri tumbuh di lingkungan yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Prinsip yang di gunakan adalah hak asasi, toleransi dan tidak boleh diskriminasi. Selama kamu senang dan tidak merugikan orang lain maka hal tersebut di legalkan.
Jika seandainya solusi yang di terapkan hanya mencakup lingkup sekolah, maka di sini lah letak rumitnya. Karena ketika seorang guru di sekolah mengajarkan bahwa penyimpangan tersebut adalah hal yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma kehidupan, tetapi lain hal nya ketika anak tersebut berada di rumah, paparan konten konten, acara televisi dan media sosial yang di schroll menjunjung tinggi HAM dan toleransi.
Hal ini yang membuat anak anak jadi bingung dalam bersikap dalam kehidupan, tanpa adanya penguatan dari sisi lain, materi di sekolah akan kalah dengan tontonan lima menit di rumah. Jadi, problematikanya tidak hanya ada pada anak nya. Tetapi sistemnya, selama lingkungan, tayangan, konten konten penyimpangan tersebut masih terus bebas bebas saja, maka satu jam pelajaran akan terasa sangat berat untuk melawan derasnya informasi.
Maka dari itu LGBTQ akan tetap tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler karena mestinya ada perubahan yang sistemik.
Adapun solusi dalam sistem kehidupan islam, adalah mengubah pandangan hidup seseorang, si tengah kehidupan sekuler dan menggantinya dengan pradigma islam. Menyadarkan bahwa menyetujui propaganda atas nama HAM bisa membuka tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis. Hal ini sangatlah penting karena untuk menguatkan aqidah dan keterikatan seseorang terhadap hukum syara.
Kemudian membangun komunikasi antara keluarga. Karna keluarga adalah benteng utama. Orang tua mengedukasi anak tentang tentang sistem pergaulan dalam islam. Batas pergaulan, adab dan tujuan hidup yang jelas.
Pencegahan yang efektif membutuhkan 4 pilar sekaligus yaitu : sistem pendidikan islam, sistem pergaulan islam, sistem sanksi, dan sistem politik islam. Tidak hanya bercukup pada pelajaran sekolah saja. Selama akarnya masi ada selama sistem kehidupan kita masi sekuler, maka masalahnya akan terus muncul.
Kerna hanya dengan penerapan sistem islam secara kaffah lah satu satunya yang bisa menjaga pergaulan, pendidikan, serta dasar perbuatan yang benar benar bisa menjaga kita dan masa depan ummat saat ini.
Wallahu'alam bissawab
Tags
Opini