Oleh: Julia Ummu Adiva Farras
Ustadzah Hajar adalah ustadzah yang 100% produk AI namun nyatanya followernya jutaan orang.
Sosok dengan paras ayu, manis tidak membosankan ketika dipandang, ditambah lembut dan sejuk isi ceramahnya membuat khalayak larut dan menjadikannya sebagai idola atau panutan saat ini. Ustadzah Hajar seolah-olah benar ada dan menjadi rujukan khalayak.
Khalayak sudah tidak bisa lagi membedakan mana real ustadzah mana produk AI untuk bisa dijadikan rujukan dan tuntunan.
Jika kita bedah bagaimana cara kerja AI, kita akan mengakui bahwa Ustadzah AI adalah imaginer namun ada artifisialnya .
AI sendiri bekerja dengan menggabungkan data dalam jumlah besar, algoritma cerdas, dan proses komputasi berulang untuk mengenali pola secara otomatis. Melalui pola tersebut, sistem AI dapat mengambil keputusan, membuat prediksi, atau menghasilkan konten baru secara mandiri tanpa harus diprogram secara manual untuk setiap tugas. Jadi semakin banyak data yang masuk dan semakin pintar AI makin mudah memproduksi Ustadzah AI yang makin digrandrungi khalayak.
AI sebagai alat bantu sangat tergantung pada sumber data yang terhimpun.
Di era hegemoni sekuler kapitalistik standart perbuatan adalah kebebasan. Tak heran jika data, opini, tayangan atau apapun yang terhimpun corak besarnya adalah kebebasan. Disinilah perlu kehati-hatian agar informasi termasuk ceramah ustadzah AI harus dicermati dengan serius, mengingat standart perbuatan bagi kaum muslim adalah hukum Syara.
Terkait Ustadzah Hajar yang seolah fasih tetap diperlukan kecermatan dan tidak bisa langsung mengambil dan memakainya sebagai rujukan hukum. Sebab hujjah yaitu dasar bahwa hukum yang ditunjukkan haruslah hukum syara tidak boleh mengambil dari yang lain.
Ustadzah Hajar bukanlah ustadzah yang mempunyai akal sehingga dapat dipastikan tidak faqih fiddin.
Seorang ustadz atau ulama memberikan informasi hukum atau fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i dan rasa takut pada Allah semata, apakah AI memiliki kemampuan untuk memberikan fatwa berdasarkan pemikirannya? Juga adakah kriteria dan standarisasi yang harus dipenuhi. Apakah ustadzah AI mempunyai kemampuan itu?
Tentu tidak karena dia Aritifisial.
Kriteria dan standarisasi kelayakan bagi seseorang yang bisa dijadikan rujukan hukum sesuai dengan klasifikasinya.
Seorang mujathid yaitu seseorang yang bisa menggali hukum sendiri berdasarkan penggalian hukum dari Hukum Syara yakni Alquran, Hadist, Ijma sahabat dan Qiyas boleh menggunakan hasil ijtihadnya untuk diri sendiri tidak untuk yang lain, namun jika Khalifah sudah mentabani yang di ijtihadi oleh ulama lain. Ada kritetia baku untuk seseorang yang disebut mujtahid.
Begitu pula seorang Al mustafti tidak sama dengan muqallid. Al mustafti adalah orang yang mempelajari hukum syara dari seorang yang mengetahui suatu hukum baik selaku mujathid atau bukan. Sedangkan muqallid adalah orang yang mengambil hukum syara kemudian mengamalkannya. Berbeda juga dengan seorang mualim yaitu orang yang mengajarkan hukum syara disyaratkan adil dan tidak terlihat kefasikannya.
Nah, bagaimana dengan ustadzah AI masuk dikriteria mana?
Ustadzah AI tidak masuk kriteria manapun.
Apalagi kalau kita tinjau dari kekuatan dalil yang dipakainya. Suatu dalil merupakan dasar pokok di dalam standarisasi hukum-hukum syara. Apabila terhadap suatu peristiwa terdapat dalil yang benar-benar layak dijadikan dalil maka itulah hukum syara utk peristiwa tersebut berdasarkan acuan dalilnya.
Namun, apabila pada suatu peristiwa terdapat dua dalil yg sama-sama layak, salah satu menunjukkan hukum haram, sementara dalil yg lain menunjukkan hukum mubah misalnya. Maka saat itu perlu tarjih sehingga seseorang bisa menjalankan tarjih tersebut dengan dalil yang lebih kuat. Nah bagaimana ustadzah AI bisa melakukan ini???
Dari 3 pisau analisa diatas jelas ustadzah AI tidak bisa dijadikan rujukan hukum Syara.
Jelaslah bahwa ditengah maju pesatnya teknologi AI tetap diperlukan masyarakat waras dan cerdas untuk terus mengkaji Islam kaffah agar bisa minimal muqalid/ pengguna hukum syara. Dan tidak terjerumus pada amal perbuatan yang justru menjauhkan umat pada aqidah Islam akibat salah rujukan dan tuntunan.
Platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa/rujukan agama (QS. An-Nahl : 43)
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui"
Fenomena tragis yang lahir dari masyarakat sakit tengah mengepung kaum muslim.
Disinilah peran pengemban dakwah harus terpanggil untuk hadir mengedukasi, membersamai umat dengan Islam Kaffah agar kehidupan Islam bisa segera tegak.
Wallahu a'lam bish- shawab [].
Tags
Opini