Oleh: Sukma Oktaviani, S.E
Masyarakat di berbagai daerah kembali dihadapkan pada antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fenomena ini terjadi di berbagai wilayah, seperti Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Tidak sedikit pengendara roda dua maupun roda empat yang harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan Pertalite maupun Solar bersubsidi. Bahkan, di beberapa lokasi antrean kendaraan mengular hingga keluar area SPBU dan mengganggu arus lalu lintas. (bbc.com, 14/07/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa salah satu penyebab antrean adalah meningkatnya pembelian masyarakat (panic buying) setelah beredarnya isu mengenai pembatasan BBM bersubsidi. Pemerintah juga memastikan bahwa stok BBM secara nasional masih tersedia dan distribusi terus dilakukan. BPH Migas bersama Pertamina berjanji akan mempercepat penyaluran agar antrean dapat segera terurai dalam beberapa hari. Di sisi lain, tingginya konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi mendorong pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penyaluran agar kuota yang telah ditetapkan dapat mencukupi hingga akhir tahun. (kompas.com, 17/07/2026).
Peristiwa antrean BBM ini bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat berkali-kali menghadapi persoalan serupa yang dipicu oleh gangguan distribusi, keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah, maupun meningkatnya permintaan dalam waktu singkat. Akibatnya, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak. Para pekerja, nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga sopir angkutan umum harus kehilangan waktu, tenaga, bahkan pendapatan hanya karena sulit memperoleh bahan bakar yang menjadi kebutuhan utama dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Tata Kelola Kapitalistik Melahirkan Masalah yang Terus Berulang
Terulangnya antrean BBM menunjukkan bahwa persoalan energi di Indonesia bukan sekadar masalah teknis distribusi. Lebih dari itu, persoalan ini berkaitan dengan paradigma pengelolaan sumber daya alam yang diterapkan negara. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial. Akibatnya, pengelolaan migas tidak sepenuhnya diarahkan untuk pelayanan publik, tetapi juga mempertimbangkan aspek bisnis, investasi, efisiensi anggaran, dan mekanisme pasar.
Liberalisasi sektor migas yang melibatkan berbagai kepentingan korporasi membuat negara tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menguasai pengelolaan energi secara utuh. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara aktivitas eksplorasi, produksi, hingga distribusi melibatkan berbagai badan usaha. Kondisi ini menjadikan pengelolaan energi sangat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi sehingga pelayanan kepada masyarakat sering kali tidak menjadi orientasi utama.
Di sisi lain, berbagai persoalan yang muncul justru lebih sering dijawab dengan kebijakan administratif, seperti pembatasan kuota, digitalisasi pembelian, pengetatan syarat memperoleh BBM subsidi, maupun pengawasan yang semakin kompleks. Kebijakan tersebut memang bertujuan menjaga agar subsidi tepat sasaran. Namun, ketika akar persoalan tidak diselesaikan, masyarakat tetap menjadi pihak yang harus beradaptasi dengan berbagai aturan baru, sementara potensi kelangkaan maupun antrean masih terus berulang.
Fenomena panic buying yang disebut pemerintah pun sejatinya tidak muncul tanpa sebab. Kepanikan masyarakat lahir karena adanya kekhawatiran bahwa kebutuhan pokok mereka akan sulit diperoleh. Hal ini menunjukkan bahwa rasa aman masyarakat terhadap jaminan pemenuhan kebutuhan energi belum sepenuhnya terbangun. Selama distribusi BBM masih bergantung pada mekanisme yang rentan terhadap perubahan kebijakan, keterbatasan kuota, maupun kepentingan pasar, persoalan serupa sangat mungkin kembali terjadi.
Islam sebagai Solusi Tata Kelola Energi
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang sumber daya alam. Minyak dan gas bumi termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ’ammah) yang menjadi hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi untuk meraih keuntungan. Negara wajib mengelolanya secara langsung demi memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama menjelaskan bahwa makna “api” dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan publik. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada swasta ataupun asing sehingga masyarakat bergantung pada mekanisme pasar.
Dalam sistem Islam kaffah, negara bertindak sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Negara mengelola sektor migas secara langsung mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi. Hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak.
Dengan pengelolaan yang terpusat dan berorientasi pada pelayanan, negara memiliki kendali penuh terhadap ketersediaan pasokan serta pemerataan distribusi BBM di seluruh wilayah. Negara juga tidak akan membiarkan kebutuhan pokok masyarakat dipermainkan oleh mekanisme pasar ataupun kepentingan bisnis. Seluruh kebijakan diarahkan agar setiap individu dapat memperoleh akses energi dengan mudah, cepat, dan adil.
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Berangkat dari prinsip tersebut, pengelolaan energi dalam Islam bukan semata-mata urusan ekonomi, tetapi amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, pengelolaan sumber daya alam diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat sehingga kebutuhan pokok, termasuk BBM, dapat terjamin ketersediaannya dan persoalan antrean yang terus berulang dapat dihindari. Wallahualam bishawab
Tags
Opini