Oleh Siti Aminah aktivis muslimah kota Malang
Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 diperingati pada 23 Juli 2026 dengan mengusung berbagai kegiatan yang melibatkan anak sebagai peserta sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk berperan aktif.
Berdasarkan Panduan Hari Anak Nasional 2026 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga komunitas dapat menyelenggarakan peringatan HAN di wilayah masing-masing.
Peringatan ini tidak hanya berlangsung pada hari puncak, tetapi juga diisi beragam program sepanjang Juli. Rangkaian kegiatan tersebut bersifat fleksibel sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing institusi. Detikcom (23/07/2026)
Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Kolaborasi HAN 2026 diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA),
Faktanya, anak Indonesia tidak aman. Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terjadi di sekolah maupun rumah.
Tidak hanya menjadi korban, anak-anak juga menjadi pelaku kekerasan, misalnya pengeboman di sekolah oleh siswa.
Bahkan ada Video viral seorang guru yang dijemput paksa oleh warga karena memberikan muridnya untuk di sodomi suaminya, guru dan suaminya disebut mencabuli seorang anak SD (sekolah dasar) yang merupakan yatim piatu.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Senin (4/5). Seorang guru berinisial D bersama suaminya berinisial A diduga mencabuli anak SD berusia 12 tahun. CNN Indonesia (24/07/2025)
Tata kehidupan sekuler menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Ruang digital makin sekuler liberal sehingga anak juga menjadi pelaku kekerasan.
Dalam sistem kapitalisme, lapisan-lapisan perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) semuanya jebol (tidak berfungsi) sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Sekolah dan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak.
Kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Negara tidak serius melindungi anak-anak. Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas.
Khilafah sebagai raa'in dan junnah melindungi anak-anak, baik nyawanya, fisiknya, mentalnya, maupun akidahnya.
Negara mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak, di antaranya dengan sistem pergaulan Islam sehingga anak terjauhkan dari kekerasan seksual.
Negara memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam.
Negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Dalam hukum Islam, tidak ada istilah "pedofilia" secara spesifik, namun tindakan penyimpangan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dikategorikan ke dalam pelanggaran berat yang hukumannya masuk ke dalam wilayah Ta'zir atau Hudud ,berikut adalah rincian hukum dan bentuk hukuman bagi pelaku pedofilia dalam pandangan Islam.
Klasifikasi Hukuman dalam Hukum Pidana Islam (Jinayah)Hukuman bagi pelaku pedofilia ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat keparahan tindakan seksual yang dilakukanya.Hukuman Hudud (Jika Terjadi Persetubuhan/Zina/Liwath)Jika pelaku melakukan persetubuhan (baik lawan jenis maupun sesama jenis/liwath) dengan anak di bawah umur, sebagian ulama mengategorikannya ke dalam hukuman hudud zina atau liwath. Pelaku yang sudah menikah (mushon) dapat dikenai hukuman rajam (dilempari batu sampai mati), sedangkan yang belum menikah dikenai hukum cambuk 100 kali dan diasingkan. Dalam kasus liwath (sodomi), sebagian mazhab fiqih bahkan menetapkan hukuman mati bagi pelakunya.
Hukuman Ta'zir (Pelecehan dan Pencabulan)Jika perbuatan pelaku belum sampai pada tingkat persetubuhan (misalnya menyentuh, mencium, atau memperlihatkan konten pornografi), maka hukumannya diserahkan kepada kebijakan penguasa atau hakim (Ta'zir). Prinsip ta'zir dalam Islam ditujukan untuk memberikan efek jera (zajr) yang maksimal. Hakim berhak menjatuhkan hukuman yang sangat berat, mulai dari kurungan penjara dalam waktu lama, hukuman cambuk, denda harta, hingga hukuman mati jika dampaknya dinilai sangat merusak masa depan anak dan meresahkan masyarakat.
Islam sangat melindungi kehormatan, jiwa, dan masa depan anak-anak. Pelaku pedofilia dipandang melakukan dosa besar dan kejahatan kemanusiaan yang keji. Penguasa (ulil amri) memiliki wewenang penuh untuk menetapkan hukuman ta'zir terberat guna membersihkan masyarakat dari predator seksual.
Tags
Opini