Oleh : Nenah Nur Saadah, Muslimah Peduli Umat, Ciparay Kab. Bandung.
Tahun ini, peringatan Hari Anak Nasional memasuki penyelenggaraan yang ke-42. Pada Hari Anak Nasional 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan."
Tema tersebut menegaskan bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga sejak dini. Membangun masa depan Indonesia tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga dengan memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, bahagia, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. (detik.com)
Namun, di balik semarak peringatan Hari Anak Nasional 2026, masih tersisa catatan kritis. Faktanya, perlindungan yang hakiki terhadap anak belum benar-benar terwujud. Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terjadi baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Ironisnya, anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku tindak kekerasan, seperti kasus pengeboman di sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa.
Rentetan kasus yang melibatkan anak menunjukkan adanya benang merah berupa krisis perlindungan anak yang bersifat sistemis. Menurut perspektif penulis, krisis ini lahir dari tata kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam sistem kapitalisme sekuler, upaya perlindungan terhadap anak semakin kehilangan arah dan efektivitas.
Lapisan-lapisan perlindungan anak, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, tampak tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan pertama, kini justru sering kali menjadi ruang yang rapuh. Di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan kehidupan modern dalam sistem kapitalisme, banyak anak tumbuh tanpa pendampingan yang memadai.
Di sisi lain, kebijakan negara sering kali lebih bersifat seremonial daripada menyentuh akar persoalan. Berbagai program perlindungan anak belum mampu menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak. Kasus demi kasus terus bermunculan, menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum memberikan perlindungan yang efektif.
Lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang dapat berdampak buruk bagi anak, serta sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan maupun kriminalitas yang melibatkan anak, menjadi indikator bahwa perlindungan terhadap anak belum menjadi prioritas yang sungguh-sungguh dalam sistem kapitalisme.
Dalam pandangan Islam, kondisi yang menimpa generasi saat ini merupakan dampak dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan kehidupan dari aturan Allah Swt. Akibatnya, gambaran kehidupan Islam yang menyeluruh tidak lagi terwujud dalam masyarakat.
Islam menempatkan negara sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang bertanggung jawab menjaga jiwa, fisik, mental, akidah, serta masa depan anak-anak. Islam menghendaki lahirnya generasi terbaik sebagai penerus peradaban. Karena itu, Islam mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat, dan negara agar berjalan sesuai dengan syariat dalam melindungi anak.
Melalui penerapan sistem pergaulan Islam, anak dijaga dari berbagai bentuk penyimpangan dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Keluarga dan masyarakat didorong untuk aktif menjalankan tanggung jawab pendidikan dan perlindungan anak. Sementara itu, negara menerapkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap anak sehingga hak-hak anak benar-benar terlindungi.
Pada akhirnya, berbagai persoalan yang kini terus menimpa anak tidak dapat diselesaikan hanya dengan slogan dan peringatan tahunan. Perlindungan anak membutuhkan sistem yang mampu menjaga mereka secara menyeluruh. Dalam pandangan Islam, penerapan syariat secara kaffah diyakini akan meminimalkan berbagai persoalan yang mengancam anak sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi.
Wallahu a'lam bish-shawwab.
Tags
Opini