Korupsi Merajalela: Islam Punya Solusi Tuntas


Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)

Dua kasus korupsi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.

Sementara itu, perkara lain menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
(Liputan6.com, Jakarta. Minggu, 12/7/2026)

Sungguh miris, kasus korupsi seakan tak ada habisnya terjadi di negeri ini. Bahkan kasus korupsi di Indonesia menjadi peringkat nomor satu di asia. Sungguh memalukan. 

Kasus korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual tapi kerusakan yang bersifat sistemik.

Akibat lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, membuat para pelaku tak pernah jera, bahkan korupsi seolah menjadi budaya yang makin merajalela di negeri ini.

Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak.

Para pejabat yang diamanahi kekuasaan seharusnya bertanggung jawab terhadap pengurusan rakyat, justru mengkhianati kepercayaan rakyat itu sendiri. Para pejabat hari ini tidak lagi takut kepada Allah dan pertanggungjawaban di hari akhir. Mereka mengabaikan halal dan haram dalam setiap perbuatan yang mereka lakukan.

Apalagi didukung oleh sistem politik demokrasi hari ini, dimana biaya politiknya sangat tinggi, sehingga berdampak pada normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik yang sudah mereka nikmati. Mereka harus mengembalikan modal kepada para pemilik modal yang mendukung mereka.

Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah dengan paradigma berpikir Islam, dimana orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih ridho Allah.

Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Syariat Islam mengatur sanksi yang tegas pada koruptor. 

Dalam hukum Islam, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan korupsi. Kasusnya diusut tuntas dan pejabat yang terbukti korup mendapatkan sanksi yang tegas. Keadilan pun terwujud sehingga rakyat merasa aman dan tenteram. Sungguh sebuah sistem yang kita semua dambakan.

Tindakan korupsi masuk dalam kategori takzir, yaitu uqubat (sanksi-sanksi) yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat di dalamnya. Kadar sanksi takzir berada di tangan Khalifah, tetapi boleh diserahkan kepada ijtihad kadi.

Muhammad Husain Abdullah dalam Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam menjelaskan jenis-jenis sanksi takzir adalah:
1. Pembunuhan (al-qatl).
2. Jilid (al-jald).
3. Penjara (al-habs).
4. Pengusiran (al-nafyu).
5. Memboikot (al-hijr).
6. Membayar denda (al-gharamah).
7. Melenyapkan harta (itlaf al-mal).
8. Ancaman yang sesungguhnya (at tahdid ush shadiq).
9. Memutuskan nafkah/gaji.
10. Mencela.

Dengan demikian, sanksi takzir bagi koruptor bisa sampai berupa hukuman mati, jika ijtihad Khalifah menentukan demikian. Koruptor juga mendapatkan sanksi sosial berupa pengumuman (tasyhir) dan sanksi ekonomi berupa pemiskinan.

Penerapan hukuman ini sangat tegas, tidak ada privilese bagi para pejabat tinggi maupun orang dekat penguasa. Dalam kitab Al-Amwal, karya Abu 'Ubaid, disebutkan bahwa ketika ada fenomena harta para pejabat bertambah, Umar bin Khaththab mengirim utusan untuk menemui para pejabat tersebut. Umar lantas membagi harta mereka menjadi dua, separuh diserahkan kepada negara dan separuh lagi diserahkan kepada mereka.

Inilah realitas hukum Islam dalam sistem Khilafah, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan korupsi. Kasusnya diusut tuntas dan pejabat yang terbukti korup mendapatkan sanksi yang tegas. Sistem pendidikan, sistem ekonomi dan sistem politik Islam dalam institusi Khilafah juga akan mencegah korupsi pejabat dan lembaga negara. Keadilan pun terwujud sehingga rakyat merasa aman dan tenteram. Sungguh sebuah sistem yang kita semua dambakan. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak