Hari Anak Nasional 2026: Benarkah Perlindungan Anak Telah Terwujud?


Oleh : Anne, Muslimah Peduli Umat, Ciparay Kab. Bandung.

Tahun ini, peringatan Hari Anak Nasional memasuki penyelenggaraan yang ke-42. Pada Hari Anak Nasional 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan."

Tema tersebut menegaskan bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga sejak dini. Membangun masa depan Indonesia tidak hanya dilakukan melalui pembangunan fisik maupun ekonomi, tetapi juga dengan memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, bahagia, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Namun, di balik peringatan Hari Anak Nasional 2026, masih tersisa catatan kritis. Faktanya, perlindungan hakiki terhadap anak belum sepenuhnya terwujud. Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terjadi di berbagai lingkungan, baik di rumah maupun di sekolah. Tidak hanya menjadi korban, sebagian anak juga terjerumus menjadi pelaku tindak kekerasan.

Rentetan kasus yang melibatkan anak menunjukkan adanya benang merah berupa krisis perlindungan anak yang bersifat sistemis. Menurut pandangan Islam, krisis ini lahir dari tata kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam sistem kapitalisme sekuler, perlindungan terhadap anak dinilai belum mampu diwujudkan secara menyeluruh.

Lapisan-lapisan perlindungan anak, yakni keluarga, masyarakat, dan negara, belum menjalankan fungsinya secara optimal. Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan pertama, pada kenyataannya tidak selalu mampu menjalankan peran tersebut. Di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan kehidupan modern, tidak sedikit anak tumbuh dalam lingkungan yang rapuh dan minim pendampingan.

Di sisi lain, berbagai kebijakan negara sering kali dipandang lebih bersifat formalitas dan seremonial daripada menyentuh akar persoalan perlindungan anak. Beragam program perlindungan anak telah diluncurkan, tetapi kasus demi kasus kekerasan yang melibatkan anak masih terus bermunculan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu memberikan perlindungan yang efektif. Dalam sistem kapitalisme, negara dinilai belum bersikap tegas terhadap berbagai platform digital yang berdampak buruk bagi perkembangan anak. Demikian pula dalam penanganan berbagai bentuk kriminalitas yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, sehingga efek pencegahan dan penjeraan belum optimal.

Kondisi yang menimpa generasi muslim saat ini dipandang sebagai konsekuensi dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang mengaburkan gambaran kehidupan Islam secara menyeluruh.

Dalam Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara berkewajiban menjaga anak dari berbagai ancaman yang membahayakan jiwa, fisik, mental, maupun akidahnya. Islam menghendaki lahirnya generasi terbaik sebagai penerus peradaban. Karena itu, Islam mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat, dan negara agar bersama-sama menjalankan fungsi perlindungan terhadap anak.

Islam juga mengatur kehidupan sosial melalui penerapan syariat, termasuk sistem pergaulan yang menjaga anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan, seperti kekerasan seksual. Selain itu, keluarga dan masyarakat didorong untuk aktif menjalankan tanggung jawabnya dalam mendidik dan melindungi anak. Negara pun menerapkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak sehingga perlindungan terhadap generasi dapat terwujud secara nyata.

Dengan demikian, berbagai persoalan yang saat ini terus menimpa anak-anak tidak cukup diselesaikan melalui slogan dan peringatan tahunan semata. Menurut perspektif Islam, perlindungan anak memerlukan sistem kehidupan yang mampu menghadirkan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara dalam menjalankan tanggung jawabnya secara menyeluruh.

Wallahu a'lam bish-shawāb.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak