Oleh : Ummi Zeyn
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, publik dibuat tercengang dengan temuan barang bukti yang sangat fantastis berupa emas seberat 74 kg, uang ratusan milliar dan valuta asing.
Namun, ironi terbesar bukan semata-mata pada nilai temuan aset fantastis yang ditemukan melainkan pada kenyataan bahwa dugaan itu muncul dari institusi yang diberi amanah untuk memberantas korupsi.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar : ketika korupsi terjadi secara berulang seperti ini, apakah persoalannya hanya terletak pada masalah individu atau justru pada sistemnya yang menyebabkan penyimpangan ini terus berulang dari satu kasus korupsi ke kasus lain ?
Selama ini, setiap kali kasus korupsi terungkap, perhatian publik selalu cenderung diarahkan kepada pelaku. Padahal, pergantian pelaku tidak selalu diikuti dengan berakhirnya praktik korupsi. Satu kasus selesai, kasus lain muncul. Satu pejabat diproses hukum, pejabat berikutnya kembali tersandung perkara serupa.
Fenomena yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan tidak cukup dijelaskan oleh kelemahan moral individu, tetapi juga berkaitan dengan rapuhnya sistem yang mengawasi, mengendalikan, dan membentuk perilaku para penyelenggara negara.
Dalam perspektif Islam, korupsi yang terus berulang tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum atau penyimpangan moral individu, tetapi juga merupakan manifestasi dari problem sistemik yang lahir dari penerapan kapitalisme sekularisme.
Sekularisme telah menempatkan agama di luar ranah pengaturan kehidupan publik sehingga kebijakan politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan tidak lagi berlandaskan hukum syariat, melainkan pada pertimbangan pragmatis dan kepentingan material.
Sementara itu, kapitalisme mendorong orientasi pada akumulasi kekayaan serta memberikan ruang yang luas bagi dominasi kepentingan ekonomi dalam proses politik dan penyelenggaraan negara. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, dan korupsi yang terus berulang.
Islam juga memandang bahwa hukum bukan hanya sekadar seperangkat aturan untuk menghukum pelanggar. Hukum merupakan instrumen untuk menjaga amanah, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan. Karena itu, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuannya mencegah terjadinya kejahatan yang berulang.
Dari sudut pandang pemikiran politik Islam, korupsi dipandang sebagai buah dari rusaknya amanah dan lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan. Jabatan bukan hak istimewa, melainkan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kesadaran bahwa setiap tindakan akan dimintai hisab menjadi fondasi moral yang melengkapi mekanisme hukum.
Pendekatan ini berbeda dengan pandangan yang menitikberatkan pada sanksi hukum positif semata. Dalam tradisi Islam, penegakan hukum berjalan seiring dengan pembinaan akhlak, pendidikan ketakwaan, serta kepemimpinan yang memberi teladan.
Tujuannya bukan hanya menghukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun budaya yang mengurangi peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam sistem Islam, pencegahan korupsi dilakukan secara sistemik melalui penerapan syariat secara kaffah yang berlandaskan akidah Islam. Islam membangun integritas individu dengan menanamkan ketakwaan sehingga setiap pejabat maupun rakyat menyadari bahwa seluruh amal perbuatannya akan dihisab hadapan Allah Swt.
Pada saat yang sama, negara menerapkan mekanisme pengawasan yang kuat melalui institusi yang berwenang mengawasi jalannya pemerintahan, disertai penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap bentuk penyalahgunaan jabatan dan pengkhianatan terhadap amanah publik.
Sistem politik Islam juga membatasi peluang terjadinya korupsi dengan mengharamkan praktik suap (risywah), gratifikasi yang bertentangan dengan syariat, serta segala bentuk pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Pengelolaan harta negara dilakukan secara transparan sesuai ketentuan syariat, sementara pengangkatan pejabat didasarkan pada kompetensi dan amanah, bukan transaksi politik atau kepentingan kelompok.
Dengan perpaduan pembinaan akhlak, penerapan hukum syariat, serta mekanisme kontrol masyarakat dan negara, sistem Islam dipandang mampu membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada keadilan dan meminimalisir peluang terjadinya korupsi.
Wallahu A'lam Bi Ash-Shawwab
Tags
Opini