Oleh: Febrinda Setyo
Aktivis Mahasiswa
Tahun ini, hari anak nasional mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Kolaborasi HAN 2026 ini diwujudkan melalui gerakan nasional #RuangAmanNyamanAnak (gernas RANA). Gerakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang ramah anak. Namun realitas menunjukkan bahwa saat ini anak-anak Indonesia masih belum sepenuhnya aman. Masih banyak anak yang mengalami berbagai macam kekerasan, baik secara fisik maupun mental, dan terjadi di manapun termasuk sekolah maupun rumah. Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kementerian PPPA mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai angka lebih dari 28.000 kasus setiap tahunnya. Tak hanya itu, menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) hingga Juli 2025, kasus kekerasan anak masih menunjukkan situasi yang belum membaik. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak-anak masih sangat nyata dan perlu perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Lebih memprihatinkan, fenomena ini tak hanya melibatkan anak-anak sebagai korban, namun dalam beberapa kasus mereka juga menjadi pelaku. Saat ini, semakin ramai berita tindak perundungan, pelecehan seksual, pengeboman sekolah, hingga pembunuhan, yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Kondisi ini semakin memperjelas bahwa persoalan kekerasan anak bukanlah hal sederhana dan remeh. Dibutuhkan langkah yang konkret yang mencakup perlindungan pencegahan pembentukan karakter pendampingan dan sebagainya.
Pemisahan nilai-nilai agama dari kehidupan dalam sistem sekuler sekarang melahirkan pola kehidupan yang liberal di tengah masyarakat. Kondisi ini mampu mempengaruhi cara pandang dan perilaku masyarakat yang menempatkan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan berdampak, tak hanya menjadi korban namun juga terpengaruh menjadi pelaku.
Ruang digital yang semakin bebas juga menjadi salah satu faktor pendorong kekerasan anak. Saat ini berbagai jenis platform digital dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak. Namun kemudahan tersebut tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat baik oleh orang tua maupun negara. Banyaknya orang tua yang bekerja membuat waktu bersama anak berkurang sehingga penguasaan terhadap kegiatan anak, termasuk di media sosial tidak terkontrol. Ditambah dengan negara yang tidak memiliki aturan dan pengawasan yang ketat terkait konten-konten yang ada membuat tayangan yang tersebar di dunia digital semakin bebas. Akhirnya, paparan terhadap berbagai konten negatif dan perilaku menyimpang semakin sulit dibendung. Hal ini membuat anak-anak yang terpapar konten merusak tadi dapat menjadi sasaran kekerasan sekaligus pelaku tindak kekerasan terhadap orang lain.
Dalam sistem kapitalisme sekarang, perlindungan terhadap anak masih belum optimal, baik dari keluarga, masyarakat maupun negara, belum mampu menjalankan fungsinya. Sehingga masih banyak anak yang tumbuh tanpa perlindungan yang semestinya. Bahkan tak jarang tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak, seperti rumah dan sekolah bisa menjadi lokasi terjadinya kekerasan anak.
Negara juga belum serius memberikan perlindungan terhadap anak. Berbagai kebijakan perlindungan anak masih sebatas formalitas dan seremonial saja dan tidak menyentuh akar persoalan. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya pengawasan yang tegas terhadap berbagai platform digital, khususnya yang dapat diakses anak-anak. Serta penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, belum memberikan efek jera sehingga hal ini akan terus berulang.
Dalam Islam, negara berkedudukan sebagai Ra'in (pengurus) dan Junnah (pelindung) bagi rakyat, termasuk anak-anak. Negara wajib memberikan perlindungan secara menyeluruh mencakup jiwa, fisik, mental, dan Aqidah. Negara wajib membangun tatanan sosial yang aman dan kondusif sebagai wujud dari perlindungan rakyat dan menjaga tumbuh kembang anak agar optimal. Negara juga menjaga anak-anak dari berbagai bentuk penyimpangan dan kekerasan seksual dengan menerapkan sistem pergaulan Islam yang sesuai dengan syariat Islam.
Sanksi yang diterapkan negara juga sangat tegas, menjerakan, dan sesuai syariat Islam. Penerapan hukum ini bertujuan agar tidak ada orang lain yang melakukan tindak kekerasan serupa. Bagi para pelaku hukuman yang diberikan diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi penebusan dosa dihadapan Allah kelak, sehingga dapat meringankan hisabnya. Namun hukum Islam ini hanya mampu diterapkan di bawah naungan Khilafah Islam, sebab jika sistem sekuler kapitalis hari ini masih berjalan maka permasalahan ini akan terus berulang. Sebaliknya, di dalam sistem Islam, saat negara, masyarakat, maupun keluarga (individu) dapat menjalankan perannya dengan sebaik-baiknya sesuai syariat Islam, maka bukan tidak mungkin anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman terlindungi dan berbagai bentuk kekerasan.
Tags
Opini