Oleh: Lia Fitri
Kamis, 16 April 2026, Ikhsan Insanul Hakim, Muhamad Yusuf, dan Anan Abdul Manan menghadiri kegiatan pembinaan penyuluh agama Islam yang disampaikan langsung oleh Muchlis Muhammad Hanafi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Fatimah Azzahra MAN Purwakarta dan diikuti oleh penyuluh agama Islam dari Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
Dalam arahannya, Muchlis Muhammad Hanafi menekankan pentingnya peningkatan kualitas, kapasitas, dan profesionalitas penyuluh agama di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.
“Penyuluh agama harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang moderat dan menyejukkan,” ujarnya, dilansir Jabar.kemenag.go.id, Senin (12/5/2026).
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para penyuluh agama Islam semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kerukunan serta memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Menjaga Akidah di Tengah Gempuran Jargon Moderasi Agama
Sepintas moderasi beragama itu bagus namun, jika dikaji secara mendalam, moderasi beragama bukanlah solusi, melainkan berpotensi menjadi bahaya bagi umat Islam. Sebab, ide moderasi lahir dari rahim sekulerisme yang menjauhkan agama dari kehidupan dan merupakan upaya untuk mengubah Islam secara menyeluruh dengan konsep-konsep dari pemikiran Barat, seperti HAM, demokrasi, pluralisme, serta feminisme dan sebagainya.
Moderasi beragama mengajarkan bahwa semua agama adalah sama sehingga tidak boleh mengklaim satu agama benar dan yang lain salah. Artinya, moderasi menganggap kedudukan Islam sama dengan Kristen, Buddha, Hindu dan lainnya, semua benar dan sama-sama menuju Tuhan dan surga yang sama. Tentu saja, ini adalah keyakinan yang salah dan bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana yang dijelaskan firman Allah dalam Al-Qur'an yang artinya:
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam," (QS. Ali 'Imran: 19) dan "Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya," (QS. Ali 'Imran: 85)
Setiap muslim wajib menyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar, karena pengakuan kebenaran Islam adalah tuntutan keimanan, dan Allah Swt. memerintahkan setiap Muslim untuk menyakininya. Allah Swt. Telah menjamin Islam sebagai agama yang paling sempurna atas agama yang lain. Maka, penyatuan semua ajaran agama jelas bertentangan dengan akidah Islam.
Meskipun Islam adalah agama satu-satunya yang diterima, Al-Qur'an juga mengajarkan toleransi dan keadilan terhadap agama lain selama mereka tidak memerangi pemeluknya. Seperti firman Allah Swt yang artinya:
“Dan janganlah kalian mencela orang-orang yang berdo’a kepada selain Allah, yang menyebabkan mereka mencela Allah dengan permusuhan dengan tanpa ilmu. Demikianlah Kami menghiasi untuk setiap umat amalan mereka, lalu Dia mengabarkan kepada apa yang mereka lakukan.” (QS. al-An’am [6]:108)
Meluruskan Makna Toleransi yang Benar
Toleransi yang benar menurut Islam adalah toleransi yang terjaga dalam bingkai akidah. Secara historis, hal ini terwujud dalam sistem negara Islam dengan beberapa prinsip:
1. Perlindungan Keyakinan dan Ibadah
Negara Islam menjamin kebebasan beragama bagi non-Muslim. Mereka tidak dipaksa masuk Islam sesuai QS Al-Baqarah ayat 256. Tempat ibadah mereka dilindungi, dan ritual dijalankan di lingkungan mereka sendiri.
2. Status Kewarganegaraan yang Adil ( Dzimah)
Non-Muslim yang tunduk pada hukum negara disebut kafir dzimmi. Mereka memiliki hak keamanan, perlindungan harta, dan kehormatan yang sama.
Sebagai imbalannya, mereka membayar jizyah sesuai kemampuan sebagai pengganti kewajiban militer.
3. Persamaan di Depan Hukum
Dalam urusan publik (seperti sengketa bisnis, pencurian, atau keamanan), hukum Islam berlaku untuk semua. Namun, dalam urusan privat seperti pernikahan perceraian, dan makanan/minuman, non-Muslim boleh menggunakan aturan agama mereka sendiri.
4. Jaminan Kesejahteraan Sosial
Negara wajib menjamin kebutuhan pokok seluruh warga. Khalifah Umar bin Khattab pernah memberikan santunan dari Baitul Mal kepada non-Muslim yang tua, cacat, dan miskin.
5. Larangan Mendzalimi Non-Muslim
Rasulullah saw. Bersabda bahwa siapapun yang menyakiti seorang dzimmi, maka ia telah menyakiti Rasulullah. Nyawa dan harta mereka dijamin secara mutlak oleh negara selama mereka tidak melanggar perjanjian atau memerangi negara.
Dari sini terlihat, toleransi dalam Islam bukan berarti mencampuradukkan akidah (sinkretisme), toleransi yang benar adalah hidup berdampingan secara harmonis di bawah payung hukum Islam, di mana keadilan ditegakkan tanpa menghapus identitas agama masing-masing.
Moderasi beragama tidak boleh menjadi jargon. Seharusnya kaum Muslim menolak moderasi beragama. Karena, sejarah Islam telah membuktikan bahwa keadilan dan toleransi bisa tegak tanpa mencampuradukkan kebenaran. Penyuluh agama dituntut cerdas membedakan mana toleransi yang disyariatkan dan mana moderasi yang justru mengikis keimanan.
Tags
Opini