Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis Lepas)
Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah.
Alasan penolakan beragam, mulai dari persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif.
Film "Pesta Babi" merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN).
Film tersebut menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar. Judul "Pesta Babi" dipakai sebagai metafora bahwa kerusakan hutan juga mengancam identitas budaya masyarakat adat.
(Kompas.com, Jakarta. Rabu, 13/5/2026)
Adanya pelarangan nobar film ini sebenarnya menunjukkan ada upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Walaupun katanya Pemerintah menegaskan kebebasan berekspresi tetap dijamin. Namun dalam praktiknya, muncul realitas yang tak sepenuhnya sederhana, pemutaran film tetap berjalan, tapi di beberapa tempat justru dihentikan dengan alasan administratif.
Ini mengonfirmasi bahwa demokrasi otoriter dan antikritik, meski selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat.
Yusril menilai film itu memang mengandung kritik yang wajar, tetapi tetap membawa unsur provokatif. pemerintah juga menolak narasi utama dalam film yang menyebut adanya praktik kolonialisme modern di Papua.
Provokatif seperti apa yang dimaksud? Apakah rakyat yang menyampaikan fakta kebenaran dan perasaan mereka lewat film dianggap provokatif? Film ini seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa rakyat nya sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Rakyat selalu menjadi oleh keserakahan para pemilik modal.
PSN terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektare bagi para oligarki yang mendukungnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa.
Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme yang menyebabkan ketimpangan ekonomi, harta milik umum dikuasai segelintir oligarki. Akibatnya, rakyat lah yang sengsara. Ini juga menjadi bukti bahwa pemimpin dalam sistem kapitalisame bukanlah sebagai pelayan rakyat, tapi pelayan kaum kapitalis atau oligarki. Dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin bagi mereka untuk membuka lahan seluas-luasnya dan mengubah hutan menjadi sebuah proyek besar.
Para kapitalis melakukan segala cara demi memuluskan bisnisnya dan meraup cuan sebanyak mungkin. Mereka tidak pernah merasa cukup dengan keuntungan yang sudah diperoleh, lantas melakukan penggundulan hutan dan alih fungsi lahan demi keuntungan yang lebih besar. Mereka tidak peduli dampaknya pada masyarakat dan lingkungan, yang penting mereka mendapatkan untung besar. Mereka terus melakukan pembabatan hutan hingga mencakup area yang sangat luas.
Sistem kapitalisme menjunjung tinggi prinsip kebebasan, termasuk dalam kepemilikan. Dalam Jurnal Sistem Ekonomi Kapitalisme, Ahmad Mahdi Bunayya menjelaskan bahwa di antara ciri-ciri kapitalisme adalah kebebasan hak milik secara individual atas harta. Hak milik perseorangan menjadi hal penting, tidak ada hak milik yang berfungsi sosial atau yang dapat digunakan secara bersama oleh masyarakat luas.
Kebebasan kepemilikan juga meliputi kepemilikan terhadap lahan milik umum, misalnya hutan. Kebebasan ini mengakibatkan individu/perusahaan dapat menguasai hutan, membabatnya, dan melakukan alih fungsi lahan untuk kepentingan bisnis, misalnya untuk tambang, perkebunan, pariwisata, permukiman, industri, perdagangan, dan lain-lain meski merugikan dan membahayakan masyarakat.
Inilah realitas sistem kapitalisme yang rusak dan merusak. Kapitalisme rusak karena asasnya, yaitu sekularisme, memang melepaskan diri dari agama, padahal agama (Islam) adalah petunjuk bagi manusia. Penerapan sistem kapitalisme telah merusak kehidupan manusia dan lingkungannya sehingga mendatangkan bencana.
Maha Benar Allah Taala dengan firman-Nya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Islam tidak mengenal konsep kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan lahan. Di dalam Islam, segala perbuatan manusia harus terikat dengan syariat Islam, alias halal dan haram. Begitu pula dengan kepemilikan.
Sistem ekonomi Islam mengatur jenis kepemilikan dan pengelolaannya. Ada tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Individu tidak boleh memiliki kekayaan alam yang terkategori milik umum. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitabp Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 83 menjelaskan, harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
Rasulullah saw. bersabda,
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Daud). Dalam riwayat lain Rasulullah saw. bersabda, "Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.”Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, “Tidak terlarang penggunaan air, api, dan padang rumput.”(HR Ibnu Majah). Hadis seperti ini juga telah diriwayatkan dari beliau saw. dengan sabdanya, “Muslim itu bersaudara satu sama lainnya. Mereka bersama-sama memiliki air dan pepohonan.”
Negara dengan sistem Islam yakni Khilafah akan mengawasi semua kegiatan pemanfaatan hutan dan lahan agar tetap sesuai dengan hukum syarak. Negara juga akan menjaga agar tidak terjadi aktivitas yang merugikan dan membahayakan masyarakat.
Pengaturan Islam ini menjadi salah satu mekanisme struktural yang negara jalankan untuk menjamin ketersediaan pangan dan menutup celah terjadinya berbagai permasalahan ekonomi dan lingkungan sebagaimana yang terjadi hari ini, misalnya turunnya produksi padi dan komoditas pertanian lain, banjir, longsor, kekeringan, dan lain-lain.
Khalifah memastikan bahwa petugas negara/aparat akan taat pada aturan dan bersikap amanah terhadap tugas dan pekerjaan yang ditetapkan. Hal ini terwujud sebagai buah dari penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dan kurikulum yang bersandar pada syariat Islam sehingga membangun ketakwaan.
Jika ada individu/perusahaan maupun oknum pejabat yang melanggar aturan ini, negara akan memberikan sanksi tegas yang menjerakan. Dengan pengaturan oleh Khilafah, hutan dan lahan akan terjaga. Manusia bisa memanfaatkan lahan dengan tetap terjaga dari kerusakannya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Tags
Opini