Teror Konten Kreator, Wajah Asli Demokrasi Otoriter


Oleh : Wahyuni Mu
 (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Gelombang teror terhadap konten kreator dan aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah menyingkap paradoks serius dalam praktik demokrasi hari ini. Di satu sisi, negara mengklaim menjunjung tinggi kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi. 

Namun, di sisi lain kritik yang disampaikan secara terbuka justru berujung pada intimidasi, ancaman, dan kekerasan. Fenomena ini bukan sekadar insiden terpisah, melainkan pola sistemik yang menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja dalam membungkam suara yang tidak sejalan.

Fakta menunjukkan bahwa sejumlah konten kreator dan influencer yang mengkritisi kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan bencana di Sumatra mengalami teror serius. Beberapa di antaranya menerima ancaman fisik, mengalami perusakan properti, hingga serangan yang mengarah pada keselamatan jiwa. Kasus pelemparan bom molotov ke rumah DJ Donny, kiriman bangkai ayam disertai pesan ancaman kepada aktivis, vandalisme kendaraan, doxing, peretasan akun digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban telah dilaporkan ke publik secara luas. (Media Indonesia.com, 31/12/2026).

Ragam bentuk teror ini memperlihatkan bahwa intimidasi dilakukan secara sistematis dan terencana, bukan sekadar reaksi spontan individu. Yang patut dicermati, teror tersebut tidak hanya ditujukan pada individu yang bersuara kritis, tetapi juga berfungsi sebagai pesan simbolik kepada publik yang lebih luas bahwa kritik memiliki konsekuensi. Inilah mekanisme kekuasaan yang bekerja melalui rasa takut. Dalam konteks ini, teror dan intimidasi menjadi alat kekerasan politik untuk membungkam suara rakyat tanpa harus secara formal melarang kebebasan berpendapat. 

Negara memang tidak secara terbuka menyatakan anti-kritik, tetapi pembiaran terhadap teror menciptakan efek jera yang sama kuatnya. Publik akhirnya melakukan sensor diri karena sadar bahwa kritik dapat berujung pada ancaman keselamatan.

Teror terhadap aktivis dan konten kreator juga mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung warga. Ketika aparat tidak mampu atau tidak serius mengusut dan menuntaskan kasus-kasus intimidasi, negara secara tidak langsung melegitimasi kekerasan terhadap kritik. Inilah yang membuat teror tersebut dapat terus berulang dan meluas. 

Kekuasaan yang seharusnya diawasi justru memanfaatkan ketakutan sebagai mekanisme pengendalian sosial. Dalam situasi seperti ini, demokrasi berubah menjadi prosedural semata. Ada pemilu, ada kebebasan formal, namun substansinya hilang karena kritik tidak lagi aman.

Kondisi ini menjadi bukti kuat bahwa sistem yang berjalan cenderung mengarah pada demokrasi otoriter. Demokrasi otoriter ditandai oleh keberadaan institusi demokrasi secara formal, tetapi praktik kekuasaannya menutup ruang oposisi, menekan kritik, dan membiarkan kekerasan terhadap suara yang berseberangan. Ketika kritik tidak dilawan dengan argumen, melainkan dengan teror, maka rezim tersebut sejatinya alergi terhadap akuntabilitas. Padahal, kritik adalah mekanisme koreksi yang esensial bagi negara agar tidak jatuh pada kesewenang-wenangan.

Dalam perspektif Islam, kondisi ini jelas bertentangan dengan konsep kepemimpinan yang ideal. Islam menempatkan penguasa sebagai *junnah*, yakni pelindung rakyat, bukan sumber ancaman. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa imam adalah perisai bagi rakyatnya; artinya, penguasa berkewajiban menjaga keamanan, kehormatan, dan keselamatan warga, termasuk mereka yang menyampaikan kritik. Teror terhadap rakyat bukan hanya pelanggaran etika politik, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan.

Hubungan antara penguasa dan rakyat dalam Islam diatur oleh syariat secara jelas. Penguasa wajib menjalankan peran sebagai *ra’in* (pengurus urusan rakyat) dan *junnah* (pelindung dari kezaliman dan ketakutan). Sementara itu, rakyat tidak hanya diberi hak, tetapi juga kewajiban untuk melakukan *muhasabah lil hukam*, yakni mengoreksi dan menasihati penguasa ketika terjadi penyimpangan. Kritik dalam Islam bukan tindakan subversif, melainkan bagian dari mekanisme menjaga keadilan dan mencegah kezaliman.

Sejarah kepemimpinan Islam memberikan teladan nyata tentang bagaimana kritik dihargai, bukan ditekan. Para khalifah, terutama Umar bin Khattab r.a., dikenal membuka ruang kritik secara luas. Umar tidak hanya membiarkan rakyat menegurnya, tetapi juga mengakui kesalahan secara terbuka ketika kritik tersebut benar. Sikap ini menunjukkan bahwa kekuasaan yang kuat tidak takut pada kritik, justru menjadikannya sebagai sarana perbaikan.

Teror terhadap konten kreator hari ini seharusnya menjadi alarm keras bagi masyarakat. Ketika kritik dibungkam dengan ancaman, yang hancur bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Dalam kerangka Islam, solusi atas persoalan ini bukan sekadar penegakan hukum parsial, melainkan perubahan paradigma kekuasaan: dari rezim yang menakut-nakuti rakyat menjadi kepemimpinan yang melindungi, terbuka terhadap kritik, dan tunduk pada keadilan.

Jika negara terus membiarkan teror terhadap suara kritis, maka pertanyaannya bukan lagi apakah demokrasi sedang terancam, melainkan apakah yang tersisa hanyalah demokrasi dalam nama, tetapi otoriter dalam praktik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak