Elit Politik dan Elit Ekonomi Bersatu: Buruh Semakin Tak Menentu






Oleh : Shofianti
(Aktifis Dakwah)


Berbicara politik, tidak seharusnya hanya membahas politik dalam negeri saja, namun juga seyogyanya kita juga diharuskan bicara tentang politik Internasional. Bagaimana tidak, dengan pecahnya perang Amerika Serikat-Israil dan Iran berdampak pada kondisi perekonomian dunia yang memicu lonjakan harga energi dan bahan baku impor. Selain juga tekanan biaya produksi dan juga melemahnya nilai tukar rupiah.

Akibat dari kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi efisiensi tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Sektor pertama yang paling rawan adalah di sektor industri tekstil dan produk turunannya, misalnya benar, kain hingga polyester. Kemudian menyusul industri plastik, elektronik dan juga otomotif. Dengan jumlah efisiensi tenaga kerja antara 9.000 hingga 20.000 orang di sekitar 10 perusahaan dan bisa lebih. (www.cnnindonesia.com, 04/05/2026).

Beberapa waktu lalu, demonstrasi buruh dengan beragam tuntutan yang dilakukan menunjukkan nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera, diusung oleh para buruh pada Hari Buruh, 01 Mei 2026. Belum kering apa yang diteriakkan oleh para buruh, sudah ada wacana terjadinya efisiensi tenaga kerja yang akan membuat perekonomian dunia semakin bergejolak dan demonstrasi kemarin hanya sekedar teriakan yang dihembus angin.

Pada sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini, nasib buruh ditentukan oleh para pemilik modal, dengan prinsip ekonomi kapitalis, yaitu "pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya", maka nasib para pekerja tidak akan pernah mengalami perbaikan yang hakiki. Sistem kapitalisme meniscayakan kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal dan menyebabkan kemiskinan struktural.

Jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti UU PPRT, semata hanya untuk meredam potensi gejolak, dan menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam kapitalisme, bukan solusi dari permasalahan. Bisa jadi Ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan. Begitu juga misalnya tentang ketika demonstrasi yang dilakukan buruh beberapa waktu lalu yang salah satu tuntutannya adalah menuntut perlindungan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), baru beberapa hari tuntutan itu diteriakkan, sudah ada wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Penguasa dan pengusaha seakan saling berpelukan bergandengan tangan untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing. Membuat kebijakan dan menetapkan aturan yang sesuai dan menguntungkan pribadi dan kelompoknya. Rakyat sebagai tumbal. Peraturan dan kebijakan yang ditetapkan jauh dari wahyu Allah, yaitu syariat Islam.

Pertanyaannya adalah, apa solusi nyata bagi para buruh untuk mendapat keadilan dan kesejahteraan? 
Hanya sistem Islam solusi dalam atas seluruh persoalan kehidupan, karena sistem Islam adalah sistem atau peraturan yang berbasis wahyu, bukan pemikiran manusia yang lemah dan terbatas, bukan  kepentingan atau manfaat. 

Di dalam Islam, permasalaha buruh dipandang sebagai  permasalahan kehidupan, Islam  memandangnya sebagai masalah manusia secara komunal, dengan segala potensi hidup yang dimiliki manusia, bukan masalah buruh sendiri atau penguasa sendiri atau pengusaha semata. Karenanya, Islam memberikan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah. Terkait urusan pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) misalnya, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain, ijarah (upah-mengupah) adalah transaksi atas manfaat jasa. Yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadi gharar.    

Majikan haram menzalimi pekerja. Upah tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Sehingga besaran upah bisa berbeda. Upah harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan jujur dan adil tanpa menindas pekerja. Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh.

Hak dasar pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Tak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal.

Dakwah Islam kaffah harus terus digaungkan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak hanya bersifat parsial, atau menguntungkan satu kelompok tapi merugikan kelompok lain. Ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada syariat Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak