Oleh : Ummu Habibah
(Muslimah Minang Peduli Negeri)
Kerusakan moral di lembaga pendidikan seperti tak ada hentinya. Pasalnya kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan lagi hitungan kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menjadi bukti bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.
Kasus yang viral belakangan ini di perguruan tinggi ternama, dugaan pelecehan seksual yang terjadi di grup percakapan digital mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Tangkapan layar percakapan grup digital mahasiswa IPB University yang diduga mengandung konten pelecehan seksual viral di media sosial. Percakapan itu diduga berisi pembahasan tentang sejumlah perempuan yang dijadikan objek seksual.
Beberapa hari sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu.
Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar pembicaraan para terduga pelaku, di sebuah grup percakapan digital, yang viral di media sosial. Tangkapan itu isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan.
Sungguh miris, dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi ternama yang seharusnya mencetak para ilmuwan dan calon pemimpin telah catat dalam menjalankan perannya.
Maraknya kekerasan seksual verbal sebagai salah satu kebebasan individu yang telah dinormalisasikan hari ini menjadi faktor pendorong rusaknya sistem sosial. Kebebasan individu sangat didukung oleh sistem sekuler kapitalis.
Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap lumrah.
Di sisi lain, sekolah dan kampus lebih sibuk mencetak orang pintar secara akademik daripada membentuk kepribadian dan adab, sehingga lahir generasi cerdas tetapi miskin kendali diri dan empati.
Ketika kasus terjadi pun, hukum sering lambat, lemah, dan tidak memberi efek jera, perlindungan korban kalah cepat dibanding upaya menjaga nama baik institusi. Akibatnya, pelecehan terus berulang karena pelaku merasa aman, sementara masyarakat makin terbiasa.
Kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini, baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di medsos. Bagaikan fenomena gunung es, masih banyak kasus yang tidak terkuak di permukaan.
Dalam sistem kapitalis sekuler ini individu bebas melakukan apapun dengan dalih kebebasan berekspresi. Sistem ini meniscayakan kekerasan seksual kepada siapapun hingga dikalangan terpelajar sekalipun.
Padahal dalam Islam hukum asal suatu perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat. Sehingga ketika individu akan melakukan suatu perbuatan dia harus memastikan apakah perbuatan tersebut halal atau haram dan Allah ridho atau tidak.
Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan, yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-Nya. Karena setiap apa yang kita ucapkan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah.
Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan.Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas.
Sistem pergaulan sosial diatur oleh syariat Islam secara rinci, dan hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler.
Persoalan pelecehan seksual tidak cukup diselesaikan dengan kampanye sesaat atau menghukum pelaku setelah kasus terjadi. Solusi harus dimulai dari akar pembentukan manusia dan tata sosialnya.
Karena itu, pendidikan harus dibangun di atas akidah dan takwa, sehingga sejak dini seseorang memahami bahwa setiap ucapan, pandangan, dan tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan dasar ini, kontrol perilaku lahir bukan sekadar karena takut hukum, tetapi karena kesadaran moral yang kuat.
Selain itu, Islam menetapkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan yang jelas agar interaksi berlangsung sehat, terhormat, dan jauh dari peluang fitnah maupun eksploitasi. Dalam saat yang sama, pornografi, industri syahwat, serta segala bentuk eksploitasi seksual harus dicegah karena itulah bahan bakar rusaknya cara pandang terhadap manusia.
Di sisi lain, negara tidak boleh netral terhadap kerusakan moral. Negara wajib hadir sebagai penjaga kehormatan masyarakat melalui regulasi media yang sehat, membatasi konten yang merusak akhlak publik, serta memastikan ruang digital tidak dipenuhi objektifikasi dan pornifikasi.
Jika terjadi pelecehan, pelaku harus diberi sanksi tegas dan memberi efek jera, sehingga hukum benar-benar melindungi korban, bukan sekadar formalitas administratif.
Dengan demikian, solusi Islam bersifat komprehensif, membina individu agar bertakwa, mengatur masyarakat dengan adab, membersihkan ruang publik dari budaya rusak, dan menghadirkan negara sebagai pelindung kehormatan warga.
Menurut pandangan Islam, selama sistem saat ini masih membiarkan syahwat, komersialisasi tubuh, kebebasan tanpa batas, dan lemahnya sanksi, maka pelecehan seksual akan terus berulang meski pelakunya berganti-ganti. Wallahu'alam bish-shawwab
Tags
Opini
