Teror dan Hilangnya Rasa Aman


Oleh : Sri Setyowati
Aliansi Penulis Rindu Islam



Pada akhir Desember 2025, dalam waktu yang hampir bersamaan terjadi berbagai teror, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan terhadap sejumlah kreator konten dan aktivis. Ancaman datang setelah mereka aktif menyuarakan dan mengkritik pemerintah dalam penanganan bencana banjir dan longsor Sumatera.

Beberapa aktivis yang diteror diantaranya adalah Sherly Annavita yang dikirimi telur busuk dengan disertai surat ancaman dan mobilnya dicoret-coret. Ramond Dony Adam alias DJ Donny dikirimi bangkai ayam dengan kepala terputus beserta surat ancaman dan dilempari bom molotov oleh orang tidak dikenal. Iqbal Damanik, manajer kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia juga dikirimi bangkai ayam. Kreator konten lain seperti Chiki Fawzi dan Virdian Aurellio mengalami peretasan dan pembunuhan karakter.

SAFEnet. mencatat pada tiga bulan pertama di awal 2025, ada 137 kasus serangan yang didokumentasikan, 60 persen di antaranya menyasar aktivis. Kasus tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2024. Selama triwulan kedua 2025, insiden serangan digital terekam sebanyak 168 kasus. Pada periode tiga bulan berikutnya, yaitu Juli—September, terjadi peningkatan hingga mencapai 299 kasus. (bbcnewsindonesia.com, 01/01/2026)

Teror, intimidasi, dan ancaman tersebut adalah pelanggaran kebebasan berekspresi serta keamanan digital. Teror menunjukkan ada pihak yang tidak nyaman dengan konten maupun pernyataan yang disampaikan oleh mereka. Ini adalah kejahatan kemanusiaan dalam upaya membungkam suara rakyat dan kebebasan berekspresi.

Slogan demokrasi yang menyatakan kebebasan bersuara dan berpendapat dilindungi dan  dijamin konstitusi hanyalah omong kosong belaka. Terbukti ketika rakyat bersuara tentang kebenaran, tetapi mengganggu kekuasaan, terjadi teror bagi yang menyuarakan hingga menciptakan iklim politik yang mencekam.

Tidak adanya penindakan yang serius dan pengusutan hingga  tuntas terhadap pelaku teror membuat pelaku merasa ada impunitas hingga terus melakukan aksinya. Secara tidak langsung, negara pun menyetujui budaya anti kritik. Negara tidak bisa memberikan rasa aman kepada warga negaranya. Tidak ada keadilan bagi korban. Negara telah merusak kepercayaan publik pada hukum karena tidak ada tujuan dan kepastian hukum.

Begitulah ketika demokrasi diterapkan. Kedaulatan hukum ada di tangan manusia. Sistemnya memosisikan penguasa jadi pembuat hukum, sehingga hukum dan kebijakannya mudah berubah sesuai dengan kepentingan pihak tertentu. Kritik yang seharusnya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki layanan publik atau kondisi darurat justru dianggap sebagai ancaman kekuasaan.

Dalam Islam, mengoreksi atau menasehati (muhasabah) penguasa adalah kewajiban karena merupakan  bagian dari syariat amar ma'ruf nahi munkar. Aktivitas ini dilakukan apabila kebijakan dan tindakannya menyimpang dari syariat. Agar kepemimpinannya tetap berada pada jalur yang benar.

Penguasa tidak bersikap anti kritik rakyat. Penguasa menjalankan amanah hanya berdasarkan syariat, bukan hawa nafsunya. Rakyat pun aktif mengawal arah kepemimpinan melalui muhasabah. Dengan demikian, hak rakyat dan penguasa sama-sama terpenuhi.

Hal tersebut diwujudkan dalam sebuah lembaga yang disebut Majelis Umat. Terdiri dari individu yang mewakili aspirasi kaum Muslim. Keberadaannya berfungsi sebagai penyambung suara umat kepada penguasa (khalifah). Majelis Umat berfungsi sebagai wadah muhasabah, yaitu melakukan kontrol, kritik, dan koreksi terhadap tindakan serta kebijakan para pejabat negara agar berjalan sesuai dengan syariat dan untuk kepentingan umat. 

Dengan menerapkan Islam secara kafah, kekuasaan  menjadi amanah. Keamanan dan  keadilan pun terwujud. Kekuasaan tidak menjadi alat untuk intimidasi, teror, maupun ancaman bagi jiwa rakyat. 

Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak