Oleh: Tsaqifa Farhana
Sudah ada satu bulan pasca bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kondisi darurat nyatanya belum benar-benar pulih. Di banyak titik, warga masih menggantungkan hidup pada jembatan darurat yang rawan ambruk. Ribuan pengungsi bertahan dalam ketidakpastian. Situasi ini memantik desakan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional, bukan sekadar bencana daerah yang ditangani setengah hati.
Di Aceh, keputusasaan itu bahkan mengambil bentuk simbolik. Warga mengibarkan bendera putih, bukan sebagai isyarat pemberontakan, melainkan tanda menyerah karena merasa ditinggalkan. Pesannya sederhana namun getir, bahwa rakyat hanya ingin negara hadir secara nyata, bukan sekadar lewat pernyataan dan kunjungan simbolik.
Data BNPB memperlihatkan skala tragedi yang tak bisa dianggap biasa. Total korban jiwa di tiga provinsi tersebut mencapai 1.138 orang. Di Aceh, 511 orang meninggal dunia, puluhan hilang, dan lebih dari 429 ribu warga mengungsi. Angka-angka ini bukan sekadar laporan statistik. Ia adalah potret kegagalan kolektif dalam melindungi nyawa manusia.
Ketika Keselamatan Terhalang Anggaran
Satu bulan pasca bencana seharusnya menjadi fase fase pemulihan bukan malah memperpanjang penderitaan namun realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa lemahnya jaminan negara dalam memastikan pemulihan yang menyeluruh. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar "apakah negara benar-benar siap, baik secara anggaran maupun kebijakan, untuk menjamin pemulihan rakyatnya?"
Undang-Undang Kebencanaan sejatinya menjanjikan respon cepat, terpadu, dan berkeadilan. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan koordinasi yang lemah, bantuan yang tak merata, serta pemulihan yang berjalan lamban.
Masalah ini sejatinya tak berdiri sendiri. Dalam sistem demokrasi-kapitalisme, kebijakan kerap disusun dengan logika efisiensi dan keterbatasan anggaran. Bencana diposisikan sebagai pos belanja, bukan amanah. Keselamatan rakyat pun akhirnya bergantung pada seberapa besar dana yang “tersedia”, bukan seberapa mendesak kebutuhan yang harus dipenuhi.
Akibatnya, negara hadir dengan banyak syarat. Ada prosedur, ada tahapan, ada perhitungan fiskal. Sementara di sisi lain, tak sigapnya negara bersikap. Rakyat berhadapan dengan lapar, sakit, kehilangan, dan trauma yang berpacu dengan waktu. Dalam situasi seperti ini, jarak antara negara dan rakyat terasa begitu nyata.
Konsep Islam
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam memandang bencana dan kepemimpinan. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in yakni pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap amanah yang diabaikan. Keselamatan rakyat bukan opsi kebijakan, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan tanpa syarat.
Penanganan bencana dalam Islam dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Negara bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan dasar korban seperti: pangan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, serta keamanan. Tidak ada ruang bagi logika untung-rugi, karena nyawa manusia tidak pernah menjadi variabel ekonomi.
Bencana ini semestinya menyadarkan bahwa persoalannya bukan semata pada alam, melainkan pada sistem yang mengatur kehidupan. Selama negara dijalankan dengan paradigma demokrasi-kapitalisme, keselamatan rakyat akan terus dibatasi oleh anggaran, prosedur, dan kepentingan politik. Negara akan selalu datang terlambat, sementara rakyat dipaksa memahami keterbatasan.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh (kaffah). Negara dalam Islam berdiri sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar regulator. Penanganan bencana bukan bergantung pada sisa anggaran, tetapi ditopang oleh sistem keuangan negara yang menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat secara penuh. Keselamatan jiwa, pemulihan hidup, dan pencegahan bencana adalah kewajiban negara yang tidak boleh ditunda atau dikompromikan.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, negara hadir sejak awal, bergerak cepat, dan bertanggung jawab total atas rakyatnya. Tidak ada ruang bagi pengabaian, tidak ada alasan efisiensi ketika nyawa menjadi taruhannya. Inilah kepemimpinan yang menjadikan amanah sebagai fondasi, bukan keuntungan sebagai tujuan.
Maka selama solusi parsial terus dipertahankan, bendera putih akan selalu berpotensi berkibar kembali. Sebaliknya, hanya dengan Islam kaffah negara benar-benar mampu menunaikan amanahnya, menjaga rakyat, mengurus kehidupan, dan memastikan tak ada satu pun yang ditinggalkan saat bencana datang. Bahkan mencegah agar bencana tidak terjadi akibat ulah tangan manusia karena ketidaktaatan pada syariatNya.
Tags
opini