Oleh Pastri Sokma Sari
Menurut BNPB sebagaimana dilansir oleh (www.kompas.tv, 24/12/2025) dikatakan bahwa sepanjang 1 Januari–17 Desember 2025, Indonesia mengalami 3.116 kejadian bencana, didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan karhutla (sekitar 99 persen), sementara sisanya bencana geologi. Banjir menjadi yang terbanyak (1.584 kejadian), disusul cuaca ekstrem (673), karhutla (546), longsor (225), kekeringan (36), gempa (23), erupsi (7), dan tsunami (1).
Penyebab bencana ini didominasi karena pengaruh curah hujan ekstrem, perubahan iklim, salah kelola tata ruang, dan degradasi lingkungan. Akibatnya, tercatat korban sebanyak 1.498 meninggal, 264 hilang, 7.751 luka-luka, dan 10,27 juta orang terdampak/mengungsi, dengan 184.344 rumah dan 2.271 fasilitas umum rusak, termasuk sekolah, rumah ibadah, layanan kesehatan, kantor pemerintah, dan jembatan. Adapun wilayah paling terdampak adalah Pulau Jawa dan Sumatera, didominasi akibat intensitas hujan tinggi, kepadatan penduduk, dan tekanan lingkungan, sehingga penanganannya menuntut penguatan mitigasi dan penataan ruang untuk menekan risiko dan dampak bencana.
Upaya mitigasi bencana yang dilakukan negara sampai saat ini juga dapat dikatakan buruk dan ini sangat terlihat dalam bencana di Sumatera yang disebut bencana terbesar di Indonesia selama tahun 2025. Dilansir oleh (www.kompas.id, 11/12/2025) dikatakan bahwa bencana banjir dan longsor di Sumatera bagian utara sejak akhir November 2025 seharusnya menjadi alarm peringatan pentingnya respons cepat pemerintah, namun hingga lebih dari dua pekan pascakejadian, lebih dari 1,5 juta warga masih mengungsi dengan penanganan yang dinilai belum optimal. Lambatnya evakuasi, distribusi logistik, pemulihan listrik, dan pemenuhan kebutuhan dasar dipicu oleh keterlambatan penetapan status bencana, lemahnya koordinasi pusat-daerah, keterbatasan anggaran, serta rusaknya infrastruktur, sehingga memperpanjang penderitaan penyintas dan memicu penyakit di pengungsian. Padahal, masa krusial 72 jam pertama menjadi penentu keselamatan korban, sehingga kegagalan kesiapsiagaan dan respons cepat (failure of preparedness) menunjukkan urgensi penguatan mitigasi, koordinasi antarlembaga, dan kecepatan penanganan sebagai kewajiban moral dan kemanusiaan negara.
Buruknya mitigasi dan lambannya penanganan bencana bukan sekadar persoalan teknis, melainkan problem ideologis yang lahir dari penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Dalam sistem ini, pembangunan diukur dari pertumbuhan ekonomi dan keuntungan materi, sementara negara bertindak sebagai regulator yang memfasilitasi kepentingan pemilik modal. Akibatnya, alam diperlakukan sebagai objek eksploitasi melalui regulasi longgar seperti UU Minerba dan Ciptaker yang justru melegalkan perusakan lingkungan, mempercepat deforestasi, dan memicu bencana ekologis berulang dengan rakyat sebagai korban utama.
Kolaborasi antara kerakusan korporasi dan lemahnya penegakan hukum memperparah krisis. Perizinan tambang, perkebunan, dan pembukaan hutan diberikan secara masif, menjadikan wilayah tertentu sebagai “zona pengorbanan”. Korupsi dan kolusi membuat aturan perlindungan lingkungan tidak efektif, sehingga kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan ancaman lintas generasi terus berlangsung atas nama pembangunan. Jelaslah bahwa paradigma kepemimpinan ala kapitalisme membuat penguasa negeri ini tidak bertindak sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat.
Butuhnya perubahan sistemik ke arah Islam sangat diperlukan karena nantinya penguasa akan bertindak sebagai raa'in dan junnah yang melindungi rakyat dari segala mara bahaya, termasuk datangnya bencana. Islam menawarkan paradigma alternatif dengan menempatkan alam sebagai amanah Allah yang wajib dikelola sesuai syariat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sumber daya alam strategis ditetapkan sebagai milik umum yang haram diprivatisasi, dikelola negara secara amanah, dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat melalui layanan publik berkualitas. Tata ruang Islam menekankan keselamatan, kesehatan, efisiensi, dan keadilan, sekaligus mencegah eksploitasi berlebihan.
Dalam manajemen bencana, kepemimpinan Islam mewajibkan negara melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi secara cepat dan menyeluruh, dengan pendanaan dari baitulmal tanpa bergantung pada utang atau korporasi. Sejarah peradaban Islam menunjukkan tata kelola air, infrastruktur tahan bencana, dan respons darurat satu komando yang efektif. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, negara hadir sebagai pelindung rakyat bukannya menjadi operator kepentingan ekonomi. Sehingga, pengelolaan ruang hidup dan penanganan bencana berlangsung adil, terencana, dan berkelanjutan.
Tags
opini