Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)
Belakangan netizen di kejutkan dengan sejumlah influencer yang dikirimi teror berupa surat ancaman, bangkai ayam, sampai bom molotov.
Ancaman itu datang setelah mereka mempublikasikan konten kritik penanganan pemerintah untuk bencana banjir dan longsor Sumatra. (www.bbc.com. Jum'at, 2 Januari 2026)
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara, termasuk kepada konten kreator yang menyampaikan kritik.
Hal itu karena kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, yakni melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD)1945. "Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang," tegas Angga.
(Antaranews.com. Jakarta. Jum'at, 2 Januari 2026)
Jika pemerintah memang benar-benar menolak dan mengecam adanya aksi teror ini, harusnya bertindak tegas dan melindungi para korban teror. Tapi nyatanya kasus ini dibiarkan dan menjadikan rakyat takut untuk bersuara.
Katanya demokrasi itu menjamin kebebasan berpendapat, tapi nyatanya ketika ada rakyat atau para influencer memberikan pendapatnya justru mendapatkan teror dan ancaman. Lantas dimana letak kebebasan itu?
Apa yang mereka sampaikan sebenarnya hanyalah sebuah fakta yang terjadi secara nyata yakni ketidakseriusan negara terhadap kondisi rakyat yang terkena bencana, ini membuktikan negara negara telah abai.
Jika kita telisik lebih dalam, adanya teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer ini sejatinya adalah bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat yang kritis.
Teror dilakukan untuk menciptakan rasa takut rakyat pada Rezim yang berkuasa. Rezim anti kritik menjadi bukti bahwa sistem yang berjalan adalah demokrasi yang otoriter.
Negara yang otoriter menggunakan kekuasaan untuk menekan rakyat. Padahal kritik dan saran dibutuhkan dan harus di lakukan supaya kekuasaan tetap berjalan semestinya dan tidak melakukan kedzoliman.
Inilah dampak diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme, dimana negara tidak menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. Padahal dalam Islam, seorang penguasa adalah junnah (pelindung) rakyat, bukan peneror dan pengancam rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.”
(HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Kepemimpinan atau kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menegakkan hukum Allah Swt. dan amar makruf nahi mungkar. Dalam Islam, rakyat maupun penguasa tidak diberi hak untuk membuat hukum yang digunakan untul menekan dan memaksa orang lain.
Rakyat wajib melakukan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa bahkan merupakan jihad paling utama.
Rasulullah Saw bersabda:
"Seutama-utamanya jihad adalah kalimat yang benar kepada penguasa yang zhalim”
(HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Thabrani, Al-Baihaqi dan An-Nasai).
Rasulullah Saw bersabda:
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthallib dan seorang yang bangkit menuju imam yang zhalim, memerintahkan dan melarang sesuatu lalu ia dibunuh" (HR.Al-Hakim)
Dengan demikian, sangat nyata bahwa sistem pemerintahan dalam Islam akan menutup peluang lahirnya otoritarian, kesewenang-wenangan, dan dominasi kekuasaan oleh kelompok tertentu. Ini semua akan terwujud jika rakyat maupun penguasa tunduk sepenuhnya kepada hukum Allah Ta'ala.
Wallahu a'lam bishshawab.
Tags
opini