Mengincar Untung dari Lumpur Bencana


Oleh: Hanifah Afriani



Pernyataan Presiden terkait ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur sisa bencana menuai perhatian publik. Lumpur yang menumpuk di wilayah terdampak bencana disebut memiliki nilai ekonomis dan dinilai dapat dimanfaatkan oleh swasta sekaligus membantu pemasukan daerah. 

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Dirinya pun mempersilakan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah. (sindonews.com, 1/1/2026) 

Sekilas, gagasan ini tampak pragmatis dan solutif. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan tersebut justru menyisakan banyak persoalan mendasar.

Fakta menunjukkan bahwa lumpur bencana muncul dari penderitaan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga. Dalam kondisi demikian, prioritas utama seharusnya adalah pemenuhan kebutuhan pokok korban bencana: pangan, sandang, papan, layanan kesehatan, serta pemulihan lingkungan. 

Sayangnya, wacana pemanfaatan lumpur oleh swasta justru mencerminkan pergeseran fokus negara dari tanggung jawab kemanusiaan menuju kalkulasi ekonomi. Kebijakan ini mempertegas watak kapitalistik dalam pengelolaan bencana. 

Alih-alih mengambil peran penuh, negara justru melempar sebagian tanggung jawab kepada pihak swasta dengan dalih efisiensi dan pemasukan daerah. Dalam logika kapitalisme, bencana tidak lagi dipandang semata sebagai tragedi kemanusiaan, melainkan juga sebagai peluang ekonomi yang bisa dieksploitasi.

Lebih dari itu, kebijakan ini menunjukkan salah prioritas. Di tengah kondisi darurat, negara seharusnya mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk menolong rakyat, bukan membuka ruang bisnis baru. 

Solusi yang ditawarkan pun bersifat pragmatis dan jangka pendek, tanpa disertai regulasi yang jelas dan ketat. Tanpa aturan yang kuat, keterlibatan swasta justru berpotensi melahirkan eksploitasi baru atas wilayah terdampak dan sumber daya yang ada, dengan masyarakat sebagai pihak yang kembali dirugikan.

Dengan demikian, wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta sejatinya mencerminkan kegagalan paradigma dalam mengelola krisis. Selama bencana dipandang sebagai peluang ekonomi, bukan amanah mengurus rakyat, selama itu pula rakyat akan terus menjadi korban berlapis. 

Inilah buah dari sistem kapitalisme, yang sekiranya bisa menguntungkan dilakukan, tanpa melihat dampak kemudaratan yang ditimbulkan. Negara hanya menjadi regulator, bukan penanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. 

Islam memandang persoalan ini secara berbeda dan lebih mendasar. Dalam Islam, negara adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Artinya, negara bertanggung jawab penuh atas penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pasca bencana. Tanggung jawab ini tidak boleh dialihkan kepada pihak swasta dengan alasan apa pun.

Pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materiil. Setiap kebijakan diambil bukan berdasarkan potensi keuntungan ekonomi, melainkan berdasarkan sejauh mana kebijakan tersebut melindungi jiwa, harta, dan martabat rakyat. Dalam konteks bencana, fokus utama adalah menyelamatkan dan memulihkan kehidupan masyarakat terdampak, bukan mencari nilai jual dari sisa-sisa bencana.

Selain itu, Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Lumpur, tanah, dan hasil alam yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat tidak boleh dikuasai atau dimonetisasi oleh segelintir pihak demi keuntungan. 

Negara wajib mengelolanya secara langsung untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

Dengan menerapkan sistem Islam secara kafah, maka negara akan kembali pada peran hakikatnya sebagai pelindung, bukan fasilitator keuntungan di tengah penderitaan rakyat.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak