Oleh : Maulli Azzura
Indonesia telah lama diingatkan oleh BMKG mengenai potensi hujan ekstrim beberapa hari sebelum terjadi bencana, namun respon mitigasi tetap dipandang tidak cukup efektif. Banyak daerah tetap mengalami keterisolasian, sarana komunikasi rusak, dan layanan darurat kewalahan menghadapi krisis. Bahkan hingga pertengahan bencana, status resmi sebagai bencana nasional belum dicanangkan, yang dinilai memperlambat mobilisasi sumber daya yang lebih besar.
Kombinasi antara bencana alam (curah hujan ekstrim akibat siklon tropis) dan faktor manusia (kerusakan lingkungan akibat eksploitasi SDA yang buruk) menunjukkan bahwa kejadian ini bukan sekedar fenomena alam murni. Eksploitasi lahan yang tidak mempertimbangkan prinsip berkelanjutan dan mitigasi resiko telah memperbesar dampak bencana.
Untuk memperkecil resiko masa depan, diperlukan tindakan : pertama, penataan kembali tata ruang dan kelolaan lahan khususnya di daerah aliran sungai dan lembah rentan. Kedua, rehabilitasi hutan dan vegetasi penahanan air, termasuk reboisasi di wilayah kritis. Ketiga, peningkatan sistem peringatan dini dan kesiapan mitigasi, termasuk sumber daya manusia dan infrastruktur tanggap darurat. Keempat, penguatan kebijakan untuk mengatasi deforestasi ilegal dan aktivitas yang merusak lingkungan.
Bencana banjir yang melanda Sumatera dan Aceh pada November 2025 adalah sebuah peningkatan keras bahwa kerusakan lingkungan bukan sekedar fenomena alam melainkan konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah yang pro kapitalis dan abai terhadap amanah Syariah. Bencana ini bukanlah musibah tanpa sebab tapi buah dari deforestasi besar-besaran, alih fungsi hutan, dan eksploitasi tambang ilegal yang didukung oleh izin-izin pemerintah yang lemah pengawasan.
Data global forest watch menunjukkan 10,5 juta hektar hutan Indonesia hilang sejak 2002 sampai 2023, memperparah risiko bencana seperti banjir dan longsor. Ini bukan hanya kegagalan teknis tetapi kemungkaran sistemik yang melahirkan kezaliman pada rakyat. Dalam kasus Sumatra walhi menyebut setidaknya tujuh perusahaan terkontribusi pada bencana ekologis di Tapanuli, sementara penebangan liar dan tambang ilegal dibekengi oknum aparat dan beririsan dengan aliran dana politik. Ini adalah ironi pahit, pembangunan yang mengejar keuntungan semata, mengorbankan nyawa dan masa depan.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan : " prinsip maslahah dan Hima (perlindungan)", bahwa Islam mewajibkan Hima atau perlindungan atas sumber daya alam untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Iya juga menekankan bahwa Hima atau perlindungan atas sumber daya alam adalah kewajiban syar'i untuk mencegah kerusakan (al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah). Hadis nabi, " kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, rumput dan api." (HR. Ibnu Majah). Menegaskan bahwa sumber daya alam adalah milik bersama bukan untuk kepentingan atau keuntungan segelintir orang.
Imam al-Maqardi dalam al-ahkam al-Sultaniyyah menyebutkan bahwa negara berhak mengelola tambang dan hutan untuk kemaslahatan umum, dengan syarat tidak menimbulkan doror atau bahaya bagi masyarakat. Syaikh Taqiyuddin an-Nabani dalam Nidzomul al-Islam menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan prinsip Al milkul ammah atau kepentingan umum dan maslahah atau kepentingan umat. Negara wajib menjadi pengelola amanah bukan sekedar fasilitator kapitalisme.
Sistem khilafah dengan prinsip siyasah syariah akan memprioritaskan keselamatan rakyat yakni melakukan reboisasi besar-besaran, relokasi pemukiman yang aman, kompensasi yang adil, dan pengawasan ketat terhadap eksploitasi. Dan beralih pada pengelolaan yang berpihak pada kemaslahatan umat.
Namun solusi tak henti pada teknis. Ini adalah momentum spiritual untuk muhasabah, mengembalikan kesadaran bahwa alam adalah titipan Allah dan kita adalah khalifah yang bertanggung jawab. Bencana ini bukan hukuman tapi Rahmat untuk koreksi. Saatnya kita menagih bertanggung jawabban penguasa dan mendesak penerapan Syariah kaffah, bukan sekedar retorika untuk hentikan kerusakan dan wujudkan keadilan ekologis.
Wallahu A'lam Bishowab
