Oleh Annida K. Ummah
(Tangerang)
Di akhir tahun 2025, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita pembunuhan ibu berinisial F (42) oleh anaknya, AL (12), di Kota Medan.
Beberapa motif pelaku yaitu pertama, melihat kekerasan yang dilakukan korban terhadap kakak dan ancaman menggunakan pisau terhadap ayah. Kedua, melihat kakak yang dipukuli korban menggunakan sapu dan tali pinggang. Ketiga, karena sakit hati game online dihapus. (Kompas.com, 29/12/25)
Selain berita pembunuhan juga ada berita teror bom yang dilakukan oleh seorang mahasiswa. Pihak Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Tersangka berinisial HRR berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa. Ia dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
"Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengutip Detik, Jumat (26/12). (cnnindonesia.com, 26/12/25)
Berbagai kasus kekerasan terjadi akibat pelaku yang notabene nya remaja terinspirasi dari game online. Game online mengandung kekerasan bebas dan mudah diakses anak-anak sehingga berpengaruh pada emosi dan kesehatan mental.
Masalah mengerikan ini terjadi sebab platform digital tidak netral. Banyak nilai dan ajaran yang merusak dikemas menarik melalui game online. Anak atau remaja yang butuh arahan orangtua bebas mengakses dimanapun dan kapanpun. Tidak ada pengawasan negara terhadap hal ini, sehingga game online yang bernafas kekerasan bisa hadir di tengah masyarakat.
Ruang digital dimanfaatkan oleh kapitalisme global untuk meraup keuntungan tanpa peduli dengan kondisi generasi dan kehidupan manusia yang dirusak. Mereka fokus membuat produk yang menarik tanpa memikirkan dampak jangka pendek dan panjang dari penggunaan game online tersebut.
Negara terlihat tidak mampu melindungi generasi dari bahaya kerusakan akibat dari game online yang bernafas kekerasan.
Islam mewajibkan negara menjaga dan melindungi generasi dari segala bentuk kerusakan, termasuk dari game online. Hegemoni ruang digital oleh kapitalisme global harus dilawan dengan kekuatan kedaulatan digital.
Kerusakan generasi seyogyanya bisa diminimalisir dengan adanya tiga hal, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta perlindungan negara. Masyarakat yang bertakwa akan membentengi isi kepalanya dengan landasan aqidah. Sehingga segala sesuatu yang bertentangan dengan aqidah Islam maka tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim.
Selanjutnya adanya budaya amar makruf nahi munkar (saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah keburukan) merupakan bentuk adanya kontrol masyarakat. Saat ini masyarakat dilematis hingga apatis karena gaya hidup individualis. Rasa takut, sungkan, hingga faktor berdampak viral menjadi pertimbangan masyarakat saat ini ketika hendak beramar makruf nahi munkar. Padahal dengan adanya kontrol masyarakat, maka masyarakat akan hidup pada garis-garis yang dibenarkan. Karena adanya orang-orang yang mengingatkan satu sama lain maka kerusakan generasi akibat gaya hidup dan perkembangan zaman bisa diminimalisir.
Terakhir penting untuk adanya peran negara. Negara harus berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dinaungi. Semisal tidak mengizinkan peredaran game online bernuansa kekerasan, pornografi, hingga pornoaksi. Hal ini demi terselamatkannya generasi dari keburukan hidup.
Namun semua hal itu nampaknya tidak mudah untuk diterapkan di negara sekuler ini. Sehingga wajar jika hasilnya seperti yang hadir di berita-berita hari ini, yakni remaja melakukan kekerasan.
Sudah saatnya kita sadar dan merindu kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, tentram, tenang, dan sejahtera. Kehidupan ini hanya diraih dengan cara menerapkan aturan ilahi sebagai asas kehidupan kita. Wallahu a'lam bi Ash showwab[]
Tags
opini
