Oleh Fauziah Nabihah
Pernyataan Presiden terkait ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur sisa bencana banjir di Aceh menuai keprihatinan publik. Dalam merespons dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Presiden Prabowo Subianto (daerah.sindonews.com, 01/01/2026) mengungkapkan bahwa endapan lumpur pascabencana telah menarik ketertarikan sejumlah pihak swasta dan menyatakan persetujuannya agar pemanfaatan tersebut dikaji dan dijalankan karena dinilai berpotensi memberikan manfaat, termasuk bagi pemasukan daerah, sembari pemerintah melakukan pembersihan dan normalisasi sungai.
Sekilas, gagasan tersebut tampak solutif. Namun jika dicermati lebih dalam, narasi “peluang ekonomi dari bencana” justru menggambarkan potret buram cara kerja sistem pemerintahan sekuler-kapitalis yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama, bahkan di tengah penderitaan rakyat.
Ketika presiden mengungkap bahwa tumpukan lumpur di wilayah bencana menarik minat swasta dan bahkan dinilai dapat membantu pemasukan daerah, patut dipertanyakan di mana posisi korban dalam kondisi ini? Apakah keselamatan dan pemulihan menjadi prioritas, ataukah angka-angka ekonomi yang lebih diutamakan?
Semua ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Bencana bukan semata dipandang sebagai musibah, melainkan juga sebagai peluang bisnis. Negara pun tidak lagi berperan sebagai pelindung dan penanggung jawab penuh terhadap rakyatnya, tetapi berubah fungsi menjadi fasilitator bisnis. Sistem ini menempatkan logika untung-rugi di antara hubungan pemerintah dengan rakyatnya.
Sungguh, rencana membuka pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta mempertegas watak kapitalistik pemerintah. Pada saat masyarakat korban bencana masih berjibaku dengan kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga, negara justru berbicara soal pemanfaatan lumpur dan potensi ekonomi.
Alih-alih menyegerakan penanggulangan serta pemulihan korban dan kawasan pascabencana, penguasa malah sempat-sempatnya memikirkan potensi cuan dari penjualan lumpur.
Lebih problematis lagi, solusi yang ditawarkan bersifat pragmatis tanpa disertai regulasi yang jelas dan tegas. Tidak menutup kemungkinan pula jika swasta justru akan melakukan eksploitasi. Swasta tentu berorientasi pada profit, bukan kemaslahatan masyarakat.
Untuk itulah, tanpa kendali syariat dan pengawasan negara yang kuat, pemanfaatan lumpur bisa berubah menjadi penjarahan sumber daya dengan dalih pemulihan ekonomi. Pada akhirnya, korban bencana kembali menjadi pihak yang dirugikan—dua kali menjadi korban: pertama oleh bencana alam, kedua oleh kebijakan negara.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Islam diturunkan oleh Allah Swt. melalui Rasulullah ﷺ untuk mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali, dengan segenap aturan yang berlaku, baik secara umum maupun spesifik.
Di dalam Islam, bencana alam tidak sekadar musibah, tetapi juga momentum muhasabah. Ketika enggan diatur dengan aturan Allah Taala, bencana yang terjadi adalah ulah tangan manusia sebagai dampak penerapan sistem kapitalisme. Maka dari itu, IsIam mengajak manusia untuk kembali pada aturan Allah.
Dalam Islam, negara adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Konsep ini menegaskan bahwa negara wajib mengambil tanggung jawab penuh dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pasca bencana. Tata kelola alam yang diterapkan oleh sistem dan kepemimpinan Islam adalah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Karakter kepemimpinan sistem Islam (Khilafah) akan memastikan keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh. Seluruh sumber daya negara—baitulmal, aparatur, dan kekuasaan—dikerahkan untuk memastikan rakyat selamat dan kehidupannya pulih. Jika terdapat potensi pemanfaatan material sisa bencana, maka itu harus dikelola negara sepenuhnya dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta untuk memperkaya segelintir pihak.
Lebih dari itu, Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Kaidah syariat menetapkan bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi atau dinasionalisasi. Lumpur bencana yang berada di wilayah publik dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat tidak layak diperlakukan sebagai komoditas pasar bebas. Menyerahkannya kepada swasta berarti membuka pintu kezaliman struktural yang bertentangan dengan Islam.
Dengan demikian, persoalan mengincar untung dari bencana bukan sekadar kesalahan kebijakan teknis, melainkan kesalahan paradigma yang bersumber dari penerapan sistem sekuler-kapitalis. Selama syariat Allah tidak dijadikan dasar dalam mengatur kehidupan, selama itu pula kebijakan akan terus melenceng dari keadilan dan kemanusiaan. Islam hadir bukan hanya sebagai ajaran spiritual, tetapi sebagai sistem hidup yang menjamin negara benar-benar berpihak kepada rakyat, terutama saat mereka berada dalam kondisi paling lemah dan membutuhkan perlindungan nyata.
Tags
opini