Oleh Siti Aminah aktivitas muslimah kota Malang
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Dirinya pun mempersilakan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah. “Gubernur melaporkan ke saya ada pihak-pihak swasta yang tertarik, dia bisa memanfaatkan lumpurnya di mana-mana, jadi tidak hanya di sungai tapi yang di sawah dan sebagainya. SindoNews (01/01/2026)
Mempertegas watak Kapitalistik pemerintah dengan melempar tanggungjawab kepada pihak swasta demi keuntungan. Rakyat dibiarkan mengatasi bencana sendiri pemerintah kapitalis hanya sebagai penghubung saja pada swasta dan tentunya tujuan swasta bukan meriayah rakyat tapi mencari keuntungan.
Kebijakan salah prioritas, seharusnya mengutamakan bantuan pokok untuk masyarakat terdampak dahulu. Baru memikirkan keuntungan, solusi seperti ini bersifat pragmatis, tidak disertai regulasi yang jelas memungkinkan swasta justru akan melakukan eksploitasi.
Negara adalah ra'in dan junnah, yang seharusnya bertanggungjawab penuh dalam penanggulangan bencana. Seperti kholifah Umar bin Khotob yang kuatir rakyatnya menderita kelaparan sehingga beliau setiap malam mencari rakyat yang kelaparan ketika menemukannya beliau mengangkat sendiri gandum untuk rakyat yang kelaparan itu berbeda dengan saat ini pemerintah hanya sebagai regulator saja tidak perduli dengan nasib rakyat.
Pemerintah Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materiil.
Islam melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum.
Dalam Islam, ada beberapa hal yang dianggap sebagai kepemilikan umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Hadis Nabi Muhammad SAW: "Orang-orang Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Berikut beberapa contoh:
Pertama, Air adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Setiap orang berhak menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua, Api juga dianggap sebagai milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Ketiga, Padang rumput dan lahan yang tidak diolah dianggap sebagai milik umum dan dapat digunakan oleh semua orang untuk menggembalakan hewan.
Keempat,Hutan dan sumber daya alam lainnya dianggap sebagai milik umum dan harus dikelola dengan bijak untuk kepentingan semua orang.
Kelima, Jalan: Jalan dan jalan raya adalah milik umum dan harus dapat diakses oleh semua orang.
Keenam, Sumber daya alam seperti minyak, gas, dan mineral dianggap sebagai milik umum dan harus dikelola oleh negara untuk kepentingan semua orang.
Islam tidak akan mengizinkan apa yang menjadi milik umum dimiliki oleh personal, pemerintah akan mengelola sendiri dan digunakan untuk kepentingan rakyat, pemerintah IsIam akan menjaga alam terutama hutan sebagai paru-paru dunia agar seluruh umat manusia dan hidup aman dan sejahtera, tidak akan ada bencana karena kerusakan yang dibuat oleh manusia.
Begitu sangat baik sistem IsIam dalam mengatur kehidupan manusia karena hukum nya berasal dari Allah bukan dari buatan manusia.
Tags
opini