Mengincar Untung di Tengah Lumpur Bencana


Oleh: Resa Ristia Nuraidah



Bencana semestinya menjadi momentum hadirnya negara secara penuh. Namun pernyataan Presiden yang mengungkap ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur bencana justru memantik pertanyaan besar: ke mana arah empati dan tanggung jawab negara?

Fakta bahwa lumpur bencana dilirik sebagai komoditas ekonomi memang terdengar “solutif” di atas kertas. Bahkan disebut dapat menambah pemasukan daerah. Namun di balik narasi pragmatis itu, terselip persoalan mendasar: ketika rakyat masih berjibaku dengan dampak bencana, negara justru membuka ruang keuntungan bagi pihak swasta.

Kebijakan semacam ini mempertegas watak kapitalistik dalam tata kelola negara. Negara seolah berfungsi sebagai fasilitator bisnis, bukan pelindung rakyat. Tanggung jawab penanggulangan bencana perlahan dialihkan, sementara keuntungan berpotensi dikapitalisasi oleh segelintir pihak. Alih-alih fokus memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi—seperti pangan, hunian layak, layanan kesehatan, dan pemulihan ekonomi—pemerintah justru berbicara soal potensi ekonomi dari sisa bencana.

Lebih problematis lagi, pemanfaatan lumpur oleh swasta tanpa regulasi ketat membuka peluang eksploitasi. Dalam kondisi darurat, posisi masyarakat terdampak sangat rentan. Tanpa payung hukum yang jelas dan pengawasan ketat, yang terjadi bukan pemulihan, melainkan ketimpangan baru. Bencana bisa berubah menjadi ladang bisnis, sementara rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Padahal, dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya, terlebih saat bencana. Penanganan bencana bukan ruang uji coba solusi pragmatis, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan prinsip kemaslahatan.

Pemerintahan Islam akan menempatkan keselamatan dan pemulihan masyarakat sebagai prioritas utama, bukan potensi materiil. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diswastanisasi demi keuntungan segelintir pihak. Negara wajib mengelolanya secara langsung untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

Bencana bukan peluang bisnis. Lumpur, puing, dan sisa-sisa bencana adalah saksi penderitaan rakyat, bukan komoditas yang diperjualbelikan dengan dalih pemasukan daerah. Jika negara benar-benar hadir sebagai pelindung, maka yang dikedepankan adalah empati, tanggung jawab, dan keberpihakan nyata—bukan logika untung-rugi. [Wallahu a'lam bi Ash-shawāb]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak