Mengincar Untung dari Lumpur Bencana Sumatera, Pantaskah?


Oleh: Rus Ummu Nahla




Presiden Prabowo Subianto mengungkap bahwa tumpukan lumpur akibat banjir bandang di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja di Aceh Tamiang. Presiden menjelaskan bahwa laporan Gubernur Aceh menyebut adanya ketertarikan pihak swasta untuk mengolah lumpur yang tersebar di berbagai lokasi, tidak hanya di sungai, tetapi juga di area persawahan dan wilayah lainnya. Bahkan, Presiden mempersilakan apabila ada pihak swasta yang ingin membeli dan memanfaatkan lumpur tersebut karena dinilai sebagai sesuatu yang baik. CNBCIndonesia, (1/1/2026)

Pernyataan pemerintah ini sontak menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Di saat rakyat masih berjibaku dengan dampak banjir, kehilangan anggota keluarga, rumah, dan sumber penghidupan muncul wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh pihak swasta. Situasi yang seharusnya menjadi prioritas utama penanganan kini tampak diposisikan sebagai peluang ekonomi dengan dalih membantu pemasukan daerah. Pemerintah juga menyebut alasan lain, yakni untuk mempermudah proses pembersihan lumpur dan mempercepat penanganan. Namun, apa pun alasannya, wacana ini tetap melukai rasa empati masyarakat. Pantaskah di tengah penderitaan rakyat, musibah justru dijadikan ruang pencarian keuntungan? Di manakah kepekaan dan keberpihakan negara?

Terang fakta ini menunjukkan bagaimana kebijakan pemerintah cenderung menitikberatkan pada potensi keuntungan, memperlihatkan kecenderungan negara tunduk pada kalkulasi bisnis. Pemerintah tampak lebih fokus membaca peluang usaha dibanding memastikan kebutuhan mendasar masyarakat benar-benar terpenuhi. Padahal dalam kondisi darurat, prioritas utama seharusnya adalah penyelamatan jiwa, ketersediaan pangan, layanan kesehatan, hunian sementara yang layak, serta pemulihan sosial dan ekonomi warga pascabencana.
Pola pikir ini sekaligus menegaskan watak kapitalistik dalam tata kelola negara. Tanggung jawab negara yang seharusnya dijalankan secara penuh dalam penanggulangan bencana justru perlahan dialihkan kepada mekanisme pasar dan kepentingan swasta. Akibatnya, negara tidak lagi tampil sebagai pelindung utama rakyat, tetapi cenderung berperan sebagai fasilitator ruang ekonomi. Kepentingan korban pun berisiko tersisih oleh orientasi keuntungan dibanding kemaslahatan rakyat.  Demikianlah tampak jelas watak kapitalisme dalam segala aspek senantiasa mengedepankan bisnis yang semakin menjauhkan kebijakan publik dari nilai kemanusiaan. 

Beda halnya dengan Islam. Negara dalam pemerintahan Islam memiliki peran fundamental sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara hadir bukan sekadar pengelola administrasi atau pengatur transaksi ekonomi, melainkan hadir sebagai penanggung jawab penuh atas keselamatan, kesejahteraan rakyatnya.  Ketika bencana terjadi, negara wajib hadir secara total memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, pelayanan kesehatan berjalan optimal, hunian sementara tersedia layak, serta pemulihan sosial dan ekonomi dilakukan menyeluruh tanpa diskriminasi.
Pemerintahan Islam menempatkan kemaslahatan umat sebagai orientasi utama kebijakan. Setiap keputusan tidak diukur dari seberapa besar potensi keuntungan ekonomi, tetapi dari seberapa nyata manfaatnya bagi masyarakat luas. Prinsip inilah yang akan menjaga negara agar tidak terjebak dalam logika pasar yang menomorsatukan keuntungan, namun memastikan bahwa kepentingan rakyat selalu berada di posisi terdepan.

Islam juga menetapkan bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan umum tidak boleh diserahkan kepada mekanisme swasta yang berorientasi profit. Pengelolaan kekayaan publik wajib berada di bawah tanggung jawab negara dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Dalam konteks bencana, potensi sumber daya yang muncul semestinya dikelola secara amanah, transparan, dan terarah bagi percepatan pemulihan masyarakat, bukan dibuka sebagai ruang komersialisasi yang rawan eksploitasi dan ketimpangan.
Lebih dari itu, penerapan Islam secara kaffah menghadirkan sistem yang memastikan negara memiliki kemandirian pembiayaan, tata kelola yang adil, serta keberanian mengambil tanggung jawab tanpa bergantung pada kepentingan modal. Negara tidak mencari jalan pintas melalui komersialisasi musibah, tetapi mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan untuk melindungi rakyat dan menjaga kemaslahatan umum secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta perlu dikaji ulang secara kritis. Penanganan bencana seharusnya menjadi momentum penguatan peran negara sebagai pelindung umat, bukan justru membuka ruang normalisasi  bisnis di tengah penderitaan rakyat. Solusi hakiki tidak cukup berhenti pada kebijakan jangka pendek, melainkan menuntut perubahan paradigma menuju sistem yang menempatkan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara sebagai fondasi utama.

Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, negara akan mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak secara nyata kepada korban dan memastikan setiap musibah ditangani dengan penuh amanah dan kepedulian. Dengan ini, arah solusi akan mampu menyelesaikan persoalan teknis bencana.
Bukan di komersialisasi seperti saat ini.

Sudah saatnya menyadari urgensi kepemimpinan yang menerapkan prinsip Islam secara kaffah, sehingga kemaslahatan rakyat dapat terwujud dan setiap kebijakan negara benar-benar berpihak pada kepentingan umat.

Wallahu a‘lam bish shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak