Bahaya Game Online bagi Generasi

Oleh Pastri Sokma Sari



Bahaya game online banyak mengintai generasi muda tidak terkecuali di Indonesia. Baru-baru ini dilansir oleh (regional.kompas.com, 29/12/2025) menyatakan bahwa Polrestabes Medan mengungkap dugaan pembunuhan seorang ibu berinisial F (42) oleh anaknya AL (12) yang terjadi Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat korban tertidur, AL mengambil pisau dan menikam ibunya hingga 26 kali, yang kemudian diketahui kakaknya yang sempat merampas pisau dan meminta bantuan ayah mereka. Korban sempat selamat dan meminta dipanggilkan ambulans, namun akhirnya meninggal sebelum sempat mendapatkan penanganan medis. Polisi menyebut tiga pemicu tindakan AL, yakni sering melihat kekerasan ibu terhadap kakaknya dan ancaman pada ayah, serta rasa sakit hati karena game online miliknya dihapus, ditambah kebiasaannya bermain game dan menonton tontonan yang menampilkan adegan penggunaan pisau.

Sebelumnya, tindakan negatif oleh generasi muda juga terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Dilansir oleh (www.cnnindonesia.com, 26/12/2025) diberitakan bahwa terjadi teror bom di sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat, oleh seorang tersangka berinisial HRR (23) yang berstatus mahasiswa. Tersangka melakukan teror bom tersebut melalui email pada 23 Desember 2025. Aksi tersebut menimbulkan kepanikan di lingkungan sekolah, meski setelah penyisiran Tim Jibom dan Gegana dipastikan tidak ada bom. HRR dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, dan motifnya diduga karena kekecewaan usai lamaran kepada mantan kekasihnya ditolak, sehingga pelaku meneror korban secara pribadi hingga akhirnya mengirim ancaman bom ke sejumlah sekolah dengan mengatasnamakan korban.

Rangkaian tragedi kekerasan yang terjadi tidak dapat dipahami hanya sebagai kegagalan individu, lemahnya pengawasan orang tua, atau penyimpangan perilaku anak. Pandangan semacam ini justru menyederhanakan persoalan dan mengabaikan realitas bahwa ruang digital kini menjadi arena utama pembentukan nilai, emosi, dan cara berpikir anak. Karena itu, kekerasan yang muncul tidak bisa dilepaskan dari konten digital serta kepentingan yang mengendalikannya.

Anggapan bahwa platform digital dan game online bersifat netral merupakan narasi yang keliru. Setiap gim dirancang dengan logika dan nilai tertentu yang secara perlahan membentuk respons anak terhadap konflik dan kekerasan. Ketika pembunuhan dan balas dendam dikemas sebagai hiburan dan prestasi, kekerasan pun dinormalisasi. Proses ini berlangsung halus namun sistematis, menyasar anak-anak yang berada pada fase paling rentan dalam pembentukan karakter dan kesehatan emosional.

Kondisi tersebut diperparah oleh dominasi kapitalisme global yang menjadikan atensi dan emosi manusia sebagai komoditas, sementara keselamatan generasi bukan prioritas utama. Negara pun gagal menjalankan fungsi perlindungan karena tunduk pada kebebasan pasar dan regulasi minimal. Alih-alih mengendalikan ruang digital, negara membiarkannya dikuasai korporasi global, sehingga respons yang muncul bersifat reaktif, parsial, dan tidak menyentuh akar masalah yang bersumber dari desain sistem dan kepentingan industri.

Berbeda dengan sistem sekuler yang menyerahkan ruang tumbuh generasi pada mekanisme pasar, Islam menegaskan bahwa perlindungan anak dan generasi merupakan kewajiban negara. Negara diposisikan sebagai raa‘in yang bertanggung jawab menjaga akal, jiwa, dan akhlak rakyat, termasuk dari ancaman yang datang melalui ruang digital. Oleh karena itu, pembiaran konten kekerasan atas nama hiburan dan kebebasan pasar tidak dibenarkan. Islam memandang dominasi kapitalisme digital sebagai ancaman serius terhadap keselamatan akal dan masa depan generasi, sehingga negara wajib menegakkan kedaulatan digital dengan peran aktif, bukan sekadar regulator pasif atau penindak reaktif setelah kerusakan terjadi.

Kedaulatan digital dalam Islam diwujudkan dengan pengelolaan ruang digital yang diarahkan untuk membentuk kepribadian dan akhlak sesuai nilai Islam, bukan cara berpikir yang berorientasi keuntungan semata. Negara wajib menghadirkan platform, konten, dan industri teknologi yang tunduk pada syariat, menyediakan hiburan dan game yang aman serta mendidik, serta membangun ekosistem digital yang sehat dan berdaulat. Perlindungan generasi ini diperkuat oleh tiga pilar yang saling melengkapi: ketakwaan individu, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, dan peran negara melalui penerapan sistem politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya Islam, sehingga kerusakan generasi dapat dicegah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak