Oleh Pastri Sokma Sari
Presiden Prabowo Subianto sebagaimana dilansir oleh (www.tempo.co, 02/01/2026) mengungkapkan adanya minat pihak swasta untuk membeli material lumpur pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025, sebagaimana dilaporkan para kepala daerah. Dirinya mempersilakan pemerintah daerah menjual lumpur tersebut kepada swasta karena dinilai dapat mempercepat normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan sekaligus menambah pemasukan daerah. Selain itu, pemerintah juga membentuk Satgas Kuala untuk menangani pengerukan sungai dan kuala yang dangkal akibat sedimen, serta memanfaatkan air di kawasan tersebut melalui pemasangan sistem pengolahan air agar dapat digunakan sebagai air bersih, dengan target mulai beroperasi dalam dua pekan.
Berita terbaru yang dilansir oleh (www.javatv.co.id, 07/01/2026) memberitakan bahwa BNPB menyambut positif inisiatif pihak swasta yang berminat memanfaatkan lumpur sisa banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatra karena dinilai dapat mempercepat normalisasi sungai dan pembersihan permukiman, sekaligus dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi seperti reklamasi dan material bangunan. Wacana ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang melihat potensi ekonomi dari sedimentasi lumpur dalam jumlah besar, sehingga kerja sama dengan swasta dinilai mampu meringankan beban anggaran daerah dan mempercepat pemulihan infrastruktur. Meski demikian, BNPB menegaskan fokus utama saat ini tetap pada pembersihan mandiri demi keselamatan warga, sembari pemerintah menyiapkan kerangka regulasi agar pemanfaatan lumpur tetap sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan.
Pada kunjungan tahun baru ke wilayah terdampak bencana di Sumatra, Presiden memang menyampaikan permintaan maaf karena belum bisa mendatangi semua lokasi, namun pernyataannya yang membuka peluang penjualan lumpur bencana ke swasta dinilai menunjukkan minimnya empati terhadap korban yang masih diliputi ketidakpastian hidup. Di tengah ribuan korban jiwa, ratusan orang hilang, infrastruktur yang hancur, kampung-kampung yang lenyap dari peta, serta warga yang masih bertahan dengan sarana darurat, penguasa justru tampak sibuk memikirkan potensi ekonomi material sisa bencana. Kondisi lapangan yang masih jauh dari pulih, adanya ancaman bencana susulan, dan besarnya peran relawan serta solidaritas “warga bantu warga” seharusnya menjadi tamparan keras bahwa fokus utama mestinya adalah penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan korban, bukan wacana cuan dari derita rakyat.
Fenomena wacana penjualan lumpur bencana Sumatra justru semakin mencerminkan watak penguasa sekuler kapitalistik, dengan orientasi kebijakan lahir dari cara berpikir yang berfokus pada keuntungan materi semata. Dominasi kepentingan pengusaha dalam proses politik membuat kebijakan kerap salah prioritas dan lebih berpihak pada pemilik modal dibanding rakyat, sehingga penanganan bencana pun dipandang sebagai peluang ekonomi. Padahal, dalam kondisi darurat pascabencana, negara seharusnya hadir penuh memenuhi kebutuhan dasar korban sebagai tanggung jawab kemanusiaan sekaligus politik, bukan justru mengalihkan beban kepada swasta.
Selain itu, rencana menjual lumpur kepada pihak swasta merupakan solusi pragmatis yang berisiko membuka ruang eksploitasi jika tidak diatur secara tegas. Peristiwa bencana di Sumatra menunjukkan bukan hanya dampak alam, tetapi juga akibat keserakahan manusia yang merusak lingkungan dengan dukungan kebijakan yang terlalu longgar dan tidak tegas. Dalam sistem kapitalisme, penguasa cenderung berperan sebagai regulator bagi kepentingan swasta, sementara tanggung jawab negara untuk melindungi rakyat dan alam justru semakin terabaikan.
Dalam sistem Islam (Khilafah), negara dipastikan hadir penuh sebagai raa’in dan junnah untuk menjamin keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh, termasuk dari sisi pendanaan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa baitulmal memiliki pos khusus urusan darurat dan bencana (ath-thawari’) yang bertugas menyalurkan bantuan, dengan sumber dana dari fai, kharaj, dan kepemilikan umum, serta jika tidak mencukupi dapat ditopang oleh dharibah temporer dari kaum muslim yang mampu. Mekanisme ini akan menjadikan negara tidak melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
Dalam praktiknya, Khilafah memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap kelalaian merupakan pengkhianatan amanah kepemimpinan. Penanganan tidak hanya terbatas pada tanggap darurat, tetapi juga pemulihan menyeluruh pascabencana, termasuk mitigasi, pengerahan personel ahli, serta pemulihan kehidupan warga yang terdampak melalui jaminan pendidikan, kesehatan, sumber penghidupan, dan lapangan kerja. Negara menghimpun para pakar untuk memastikan kebijakan pemulihan wilayah dan ekonomi berjalan efektif dan berkelanjutan. Pemerintah Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materiil.
Adapun material pascabencana seperti lumpur dan kayu gelondongan berstatus milik umum sehingga pengelolaannya harus mengutamakan kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan materi. Korban dari bencana semestinya diperbolehkan memanfaatkannya secara langsung untuk kebutuhan mendesak seperti hunian sementara, infrastruktur darurat, sekolah, dan jembatan tanpa terbelit birokrasi. Oleh karena itu, menawarkan material bencana kepada swasta atas nama pendapatan daerah bertentangan dengan prinsip Islam, berpotensi membuka eksploitasi dan swastanisasi SDA milik umum, serta melemahkan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pascabencana.
Tags
opini